Kembali Jadi Negeri, Solusi Akhiri Sengketa di Universitas Trisakti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 26 Juli 2013, 18:29 WIB
Kembali Jadi Negeri, Solusi Akhiri Sengketa di Universitas Trisakti
foto: net
rmol news logo Universitas Trisakti merupakan perguruan tinggi (PT) bentukan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 29 November 1965 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 013/da/1965 yang ditandatangani Dr Sjarif Thajeb. Terbitnya SK Menteri PTIP ini menandai bentuk baru Usakti.

Saat itu seluruh aset diambil alih Orde Baru termasuk pengoperasiannya. Pemerintah membentuk Dewan Operasional untuk menjalankan Usakti yang baru terbentuk.

Makanya, untuk mengakhiri sengketa antara yayasan dengan pihak rektorat di Usakti adalah mengembalikan status universitas pahlawan reformasi itu. Artinya, status Usakti dikembalikan menjadi negeri dan seluruh asetnya dimiliki negara.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (Usakti), Advendi Simangunsong (Jumat, 26/7).

"Ini kan sudah jelas bahwa Usakti itu memang berstatus negeri yang dibentuk oleh Pemerintah. Jadi bukan swasta yang mau dinegerikan. Memang dalam perjalanannya muncul nama-nama yang mengklaim bahwa Usakti milik ini dan itu," kata Advendi.

Advendi menjelaskan reposisi stasus Usakti menjadi negeri sebetulnya tidak ada masalah. Dari sisi manajemen operasional PT sudah tidak diragukan lagi. "Usakti sangat mandiri. Kami tidak ada kesulitan lagi dalam merekrut SDM dan Manajemen Keuangan, bahkan dapat dijadikan model sebagai PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang tidak membebani Negara,” ucapnya.

Menurut Advendi, yang dibutuhkan proses reposisi Usakti saat ini adalah kemauan dan keberanian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh. "Kalau masalah karyawan kan bisa dilakukan transisi selama dua tahun untuk melakukan seleksi," katanya.

Sementara itu, Komisi X DPR yang membidangi pendidikan juga mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadikan Universitas Trisakti (Usakti) sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Anggota Komisi X DPR Zulfadhli mengatakan kesepakatan semua pihak yang terkait konflik manajemen universitas bisa dijadikan alasan Pemerintah mengambil alih Usakti. "Menjadi universitas negeri itu adalah jalan yang terbaik untuk menyelesaikan konflik Trisakti," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA