Pihak yang mengajukan somasi tersebut adalah Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Praktisi Pendidikan Romo Benny Susetyo.
Mereka menuntut Kemendikbud menunda pelaksanaan Kurikulum 2013, karena dinilai bagian dari politik pencitraan dan berpotensi merugikan anak didik.
Menurut Sekjen FSGI Retno Listyarti, mengubah paradigma guru dari penceramah menjadi fasilitator dan motivator bukanlah hal yang mudah.
“Kegagalan mengubah mindset guru akan menjadi sumber kegagalan dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 Persoalannya adalah perubahan mindset guru tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, melainkan butuh waktu bertahun-tahun,†kata Retno dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, kemarin.
Selain itu, mereka juga akan melayangkan somasi ke Kemendibud. “Kami akan berkoordinasi dengan LBH Jakarta karena suara-suara kami tidak dihiraukan oleh pengambil kebijakan. Makanya, kami berniat melayangkan somasi kepada Kemendikbud, tangguhkan pelaksanaan Kurikulum 2013,†ungkapnya.
Menurutnya, Kurikulum 2013 diposisikan sebagai anugerah dari pemerintah setelah mendengarkan keluhan-keluhan guru. Dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 ini, kata Retno, ia mencatat banyak sekolah yang latah, yakni tetap melaksanakan kurikulum baru meski tidak ditunjuk.
“Sekolah juga bingung dengan perubahan kurikulum ini. Hingga hari ini sekolah belum menyusun struktur jam mata pelajaran padahal tahun ajaran baru dimulai Senin besok,†tandasnya.
Melihat kacaunya persiapan kurikulum 2013, FSGI meminta Komisi X DPR turun langsung ke daerah-daerah untuk meninjau persiapan tersebut.
Mengenai pelatihan guru, praktisi pendidikan Romo Benny Susetyo menilai, pelatihan tersebut gagal. Nilai rata-rata instruktur nasional yang hanya mencapai 6,3 dinilainya sebagai pembuktian tidak siapnya guru menghadapi kurikulum ini.
“Metode pelatihannya hanya ceramah, tidak disampaikan ilmu pedalogi, ilmu mengajar yang sesungguhnya,†kata Romo Benny.
Kurikulum 2013 dinilai sebagai kebijakan yang cacat hukum secara formal prosedural dan materi substansial. Secara prosedural, kurikulum ini dianggap cacat karena mendahului regulasinya.
“Kurikulum sudah digembar-gemborkan sejak 2012, tapi PP-nya baru ada 2013,†kata Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta.
Secara substansi, kata Febi, kurikulum ini bertolak belakang dengan Undang Undang Dasar. Sebab, isi kurikulum dianggap membingungkan. Bukannya mencerdaskan kehidupan bangsa seperti tujuan pendidikan dalam undang-undang (UU).
Sekjen FGII Iwan Hermawan mengatakan, Kurikulum 2013 sangat meresahkan guru-guru dan sekolah. “Hari ini seluruh Indonesia resah karena harus mempersiapkan guru untuk kurikulum baru, sementara buku-bukunya belum ada. Bagi yang tidak mendapatkan buku, silakan cari sendiri,†kata Iwan.
Kurikulum baru ini juga sudah memakan korban, terutama guru-guru yang mata pelajarannya dihilangkan. “Banyak guru Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) dan guru bahasa Inggris tingkat SD yang sudah dimutasi. Makanya, FGII mendesak pemerintah untuk menangguhkan Kurikulum 2013,†tandasnya.
Dia juga melihat pelaksanaan Kurikulum 2013 ini dipenuhi diskriminasi, terutama dalam penunjukan sekolah.
“Sekolah didiskriminasi oleh pemerintah, ada yang ditunjuk melaksanakan Kurikulum 2013 dan ada yang tidak. Ini bisa berakibat buruk di masa mendatang, misalnya nanti di Ujian Nasional akan kacau balau,†warning Iwan.
Rencananya, Kurikulum 2013 akan diterapkan di 6.325 sekolah di 33 provinsi pada tahun ajaran 15 Juli 2013. Kurikulum ini menelan anggaran sebesar Rp 829 miliar.
Sebelumnya, Mendikbud M Nuh menyatakan, kurikulum 2013 merupakan jawaban terhadap era global karena menumbuhkan kreativitas. Bahkan, dia mengklaim esensinya adalah moralitas.
“Kurikulum 2013 itu mencetak orang kreatif, karena jawaban soal dalam kurikulum baru itu tidak tunggal.†kata Nuh.
Buku SD Berbau Porno Muncul Lagi, Bukti Pemerintah Teledor
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bogor menarik buku pelajaran SD yang mengandung muatan porno. Terkuaknya kasus tersebut membuktikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah teledor.
“Cerita di dalam buku tersebut tidak pantas dibaca oleh anak-anak SD. Masih banyak cerita lain yang mengandung pelajaran moral yang bisa diajarkan kepada anak-anak,†ujar Sekretaris KPAI Maria Advianti dalam rilisnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Di dalam cerita berjudul Anak Gembala dan Induk Serigala di buku terbitan CV Graphia Buana itu, ada cerita transaksi seks antara seorang lelaki dan perempuan di sebuah warung remang-remang.
KPAI juga meminta Pemerintah Kota Bogor menyelidiki motif di balik pemuatan cerita tersebut. “Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pihak Dinas Pendidikan bisa memberikan sanksi kepada penerbit untuk tidak lagi boleh mencetak buku-buku pelajaran sekolah,†cetus Maria.
Maria menilai, sanksi perlu diterapkan karena kasus buku pelajaran mengandung muatan pornografi, bukan baru pertama kali terjadi. Kasus serupa pernah ditemukan di beberapa daerah seperti Solo, Kudus, Mojokerto, Kebumen, Majalengka dan Kolaka.
KPAI berharap, Kemendikbud mengambil langkah tegas sesuai Permendiknas Nomor 2 tahun 2008 atau kebijakan lain terkait pengawasan penerbitan dan peredaran buku pelajaran sekolah.
“KPAI juga meminta pihak sekolah aktif menyeleksi buku-buku pelajaran yang akan dibaca siswanya,†pungkasnya.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai, hal itu bentuk kecerobohan guru di sekolah yang tidak meneliti lebih dulu buku ajar yang bakal dijadikan pegangan siswa.
“Gurunya dan kepala sekolahnya ceroboh. Harusnya, saat sekolah membeli buku baca dulu isinya, sehingga kalau ada isi yang tidak cocok jangan dibeli,†katanya.
Darmaningtyas menambahkan, untuk kasus ini, kesalahan ada di pihak sekolah. Sebab, jika sekolah telah menyeleksi setiap buku ajar yang masuk dengan baik dan melihat ada yang tidak sesuai dengan nilai kesopanan, harus berpikir untuk membeli buku tersebut.
“Guru jadi garda depan. Untuk itu, kita harapkan kepada para guru, setiap buku yang ditawarkan ke sekolah tidak langsung diiyakan, tapi dikaji dulu sesuai kaedah pedagogi. Kalau buku tak pantas untuk siswa, guru bisa menolak,†tegasnya.
Duh, Program BLSM Lahirkan Masalah BaruDPR Janji Inventarisir MasalahKritikan terhadap program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai konvensasi kenaikan harga BBM, mengalir deras.
Ketua Yayasan Grobogan Bangkit Rahmatullah, salah satu yang ikut mengkritik program tersebut. Menurutnya, program BLSM ini amburadul dan tidak tepat sasaran.
Soalnya, banyak warga miskin, janda-janda renta, dan orang jompo di daerahnya yang semestinya mendapat BLSM, justru tidak. Sementara warga mampu dan pensiunan malah dapat.
“BLSM ini jelas bukan solusi yang tepat, karena program tersebut tidak menyelesaikan masalah, tapi justru membuat masalah baru. Karena itu, lebih baik hentikan pemberian BLSM. Buat program yang lebih terencana,†tegas Rahmatullah.
Melihat kondisi ini, Komisi VIII DPR tergerak membantu pemerintah mengatasi persoalan penyaluran BLSM. Masa reses yang dimulai minggu depan, akan dimanfaatkan untuk menginventaris permasalahan di lapangan, sekaligus mengkonfirmasi data yang dimiliki pemerintah.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal BLSM, dua hari lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro meminta pemerintah menyajikan dan memberikan data BLSM yang telah dimutakhirkan.
“Jika belum siap harus dikatakan belum siap. Kita DPR akan objektif asal transparan. Bila ada kekurangan, tinggal kita koreksi dan perbaiki,†ujarnya.
Gondo menyatakan, data dari pemerintah akan dijadikan panduan DPR untuk menginventaris permasalahan di lapangan. Sebab, sebentar lagi DPR akan reses dan seluruh wakil rakyat akan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Pasti ada pertanyaan mengenai BLSM dari masyarakat yang juga konstituen mereka.
“Pada masa reses nanti akan kita manfaatkan untuk mengecek dan memberikan penjelasan langsung kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Oleh karenanya, jika bisa kami (DPR) dibuatkan buku saku yang berisi penjelasan mulai dari prosedur survei, mekanisme dan kriteria bagi penerima dana BLSM dan data-data keluarga miskin,†pinta Gondo.
Persoalan BLSM, menurut Gondo, tak bisa lagi dipandang sebagai kepentingan kelompok. Semua partai politik maupun anggota DPR berkewajiban untuk mengawasi penyaluran BLSM demi mempercepat pengentasan kemiskinan.
Menkop Diminta Turun GunungPolemik Kepengurusan INKUDPara Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) mendesak Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) untuk segera menyelesaikan persoalan kepemimpinan di tubuh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD).
“Kita mendesak Menkop UKM untuk segera mengambil langkah dan kebijakan yang tepat untuk menyelesaikan persoalan di tubuh INKUD, demi kemajuan organisasi. Kalau organisasi ini ada masalah, maka sudah selayaknya pemerintah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelematkan INKUD,†kata Ketua Pengawas INKUD Mardjito GA di Jakarta, kemarin.
Menurut Mardjito, langkah pemerintah, dalam hal ini Menkop menyelesaikan persoalan di tubuh INKUD bisa dilakukan dengan cara memerintahkan Dekopin.
“Langkah apa sebaiknya yang akan diambil Menkop, apakah akan memerintahkan Dekopin atau menurunkan tim, itu tergantung pemerintah. Yang jelas, kita mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah yang tepat,†tandasnya.
Permasalahan di INKUD berawal dari RAT Induk KUD XXXIII dilaksanakan pada 22 Juni 2013 di Bogor, dengan agenda utama RAT tersebut adalah membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tahun buku 2012, Laporan Pengawas tahun buku 2012 dan pemilihan Pengurus dan Pengawas Induk KUD masa bakti 2013-2017. Namun, agenda tersebut dianggap melanggar AD/ART, sehingga menimbulkan polemik.
Menyikapi hal itu, dengan mempertimbangkan masa depan yang lebih baik bagi Induk KUD dan jaringanya dan perkembangan koperasi pada umumnya, maka Puskud-Puskud tersebut memutuskan untuk keluar dan meninggalkan sidang RAT Induk KUD XXXIII, dan selanjutnya digelar rapat secara terpisah di Jakarta.
Atas dasar itu, Mardjito mendesak pemerintah dan Dekopin ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Induk KUD, demi kemajuan gerakan koperasi secara baik dan benar.
Sebelumnya, Menkop Dan UKM Syarief Hasan menekankan dukungan pemerintah untuk dapat dilakukan pembenahan jaringan INKUD yang pernah besar dan jaya dengan melakukan revitalisasi koperasi sehingga kekuatan ekonomi bangsa semakin kuat. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: