Demikian pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait dengan ibadah Ramadhan 1434 Hijriyah. Pernyataan ini ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah, Dr Haedar Nashir dan Sekum PP Muhammadiyah, DR Agung Danarto.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada redaksi beberapa saat lalu itu (9/7), PP Muhammadiyah juga meminta kepada pemerintah dan semua pihak untuk memberikan kebebasan tanpa halangan apapun kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam lainnya memulai menjalankan ibadah puasa pada tanggal yang telah ditetapkan, yaitu sejak hari ini, sebagaimana dijamin oleh pasal 28E UUD 1945 dan pasal 22 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Jika pemerintah atau golongan umat Islam lain menetapkan awal Ramadhan pada hari yang bebeda, Muhammadiyah menghormati dan menghargainya sebagai wujud keyakinan dan sikap tasamuh (toleransi) dalam menjalankan ajaran agama," tulis pernyataan itu.
Selain itu, Muhammadiyah sepenuhnya yakin akan jaminan yang wajib diberikan negara kepada warga negara baik individu maupun kolektif bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Karena itu setiap pernyataan, sikap, dan kebijakan yang menghalangi dan tidak memberikan jaminan kebebasan tersebut sebagai bentuk pengingkaran dan perlawanan terhadap konstitusi. Sikap tersebut juga tidak sejalan dengan asas tasamuh atau toleransi dalam beragama sebagaimana diajarkan oleh Islam.
Kepada pemerintah maupun pejabat negara dan siapapun yang mewakili institusi pemerintahan termasuk lembaga-lembaga ilmu pengetahuan yang berada di dalamnya, Muhammadiyah juga meminta agar mengedepankan sikap adil, objektif, dan mengedepankan posisi serta fungsinya sebagai pihak yang berada di atas semua individu, kelompok, dan golongan dalam menyikapi perbedaan penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 1 Dzulhijjah.
"Setiap pemihakan dan pendiskriminasian terhadap satu golongan atas golongan lain sama dengan pengingkaran dan perlawanan atas prinsip kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan PP Muhammadiyah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: