Di saat yang sama, kata ekonom Dradjad H Wibowo, pemerintah juga selalu menekan dunia usaha agar mengurangi biaya tinggi dan menaikkan daya saing. Dunia usaha disentil agar tidak cengeng menghadapi persaingan global, termasuk pasar bebas Asean.
"Namun ternyata, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai salah satu instansi kunci pemerintah justru menghambat semua hal di atas. Sungguh Ironis," kata Dradjad kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu kemarin (7/8).
Menurut Dradjad, yang sudah melakukan investigasi langsung, salah satu indikator utama pelayanan kepabeanan dan cukai dalam lalu lintas barang adalah
dwell time, atau total waktu yang diperlukan sejak kontainer keluar dari kapal yang datang hingga keluar dari pintu area pelabuhan. Dalam hal DT ini ini, pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian menargetkan menurunkan DT dari 6,04 hari menjadi empat hari. Sebagai perbandingan, DT di Port Klang (Malaysia) hanya empat hari, di Australia dan New Zealand tiga hari, Hongkong dua hari, dan Singapura 1,1 hari.
Realitasnya, ungkap Dradjad, di Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tanjung Priok, DT untuk Jalur Merah (JM) memakan waktu paling cepat 11,5 hari. Bahkan tidak jarang prosesnya mencapai 21 hari. Contoh sederhananya, untuk proses permohonan petugas pemeriksa yang semestinya selesai paling lama 4 jam, saat ini bisa memakan waktu 1-2 hari penuh. Penarikan kontainer ke lokasi behandel yang harusnya bisa selesai paling lama 20-24 jam, sekarang memakan waktu 1-5 hari.
"Khusus untuk JM, saya melihat setidaknya ada enam titik proses di mana DJBC seharusnya bisa mempercepat pelayanan. Ini dimulai dari persiapan dokumen, pendokumenan oleh aparat BC, hingga pemeriksaan fisik, respon Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, sampai proses akhir Nota Pembetulan dan terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang," beber Dradjad.
Dradjad pun menemukan satu laporan pengaduan dari PT HMI yang dibuat tanggal 7 Juni 2013. Kasusnya secara ringkas, PT HMI mengimpor 295
bundles steel section with boron, dan kewajiban pabeannya sudah diselesaikan tanggal 6 Juni 2011. DJBC, cq KPU BC Tanjung Priok, pun menetapkan tarif dan atau nilai pabean yang mengakibatkan PT HMI harus membayar tagihan kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 1,58 miliar. Karena PT HMI keberatan, mereka mengajukan banding ke pengadilan pajak. Pengadilan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT HMI pada 30 April 2013.
"Meski sudah kalah di pengadilan, DJBC tetap belum mengijinkan pengeluaran barang. Akibatnya barang tertahan selama 730 hari hingga saat ini," sesal Dradjad.
Inkompetensi dan arogansi birokrasi seperti ini, jelas Dradjad, jelas tidak bisa ditolerir. Ini menjadi contoh khas bagaimana birokrasi Kemenkeu membunuh pelaku usaha. Ini tentu saja bukan kasus pertama, dan tampaknya bukan yang terakhir jika Menko dan Menkeu tidak menghentikan arogansi aparatnya.
"Seharusnya, aparat seperti ini bisa dipidana badan karena kezholimannya," tegas Dradjad, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
[ysa]
BERITA TERKAIT: