Hal ini, kata Direktur Investigasi Dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, bisa terlihat dari pendapatan asal pajak migas yang sangat minim. Pada tahun 2012 misalnya, total realisasi Pajak PPh Migas sebesar Rp 83.460.868.001.301 atau sekitar Rp 83 triliun. Sementara target pendapatan PPh migas tahun 2013, sebagaimana tertuang dalam APBN Perubahaan, adalah sebesar Rp 74.277.980.000.000 atau sekitar Rp 74 triliun.
Sementara itu, kata Uchok dalam keterangan beberapa saat lalu, pendapatan pajak PBB pertambangaan sebesar Rp 565.247.025.160 untuk tahun 2012 dan sebesar Rp 397.619.412.898 untuk tahun 2011 Sedangkan pendapatan pajak PBB migas sebesar Rp 19.793.314.708.579 untuk tahun 2012 dan sebesar Rp 20.477.766.627.883 untuk tahun 2011.
Dari gambaran diatas, ungkap Uchok, trend pendapatan pajak migas tidak tegak lurus naik ke atas. Malahan anggaran menurun sekali.
"Padahal, akibat pertambangan ini, banyak yang merusak lingkungaan, dan pendapat negaran dari sektor migas tidak bisa diandalkan untuk memperbaiki lingkungaan yang rusak ini," demikian Uchok.
[ysa]
BERITA TERKAIT: