WAWANCARA

Busyro Muqoddas: Mendikbud Seharusnya Melaporkan Kasus Dugaan Korupsi Ujian Nasional

Senin, 01 Juli 2013, 09:30 WIB
Busyro Muqoddas: Mendikbud Seharusnya Melaporkan Kasus Dugaan Korupsi Ujian Nasional
Busyro Muqoddas
rmol news logo KPK sampai saat ini masih mendalami kasus yang dilaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbub) M Nuh.

“Sekarang ini masih mendalami laporan yang disampaikan Pak M Nuh. Tentu kami serius memeriksanya,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Mendikbud M Nuh telah menyerahkan hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud serta klarifikasi Wakil Menteri Pendidikan Bidang Kebudayaan, Wiendu Nuryanti, terkait dugaan korupsi di Ditjen Kebudayaan ke KPK, Rabu (29/5).

Busyro Muqoddas selanjutnya mengemukakan, sudah ada perkembangan penanganan kasus itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa saja perkembangannya?
Belum bisa kami sampaikan, kan yang saat ini didalami oleh KPK adalah kasus Wamendikbud.

Apa penilaian Anda atas pelaporan itu?
Kalau saya melihat sih seharusnya Pak M Nuh juga melaporkan mengenai kasus dugaan korupsi  Ujian Nasional (UN). Kan sudah ada satu orang yang mengundurkan diri.

Masyarakat kan juga akan bertanya-tanya, memangnya hanya satu orang itu saja yang bertanggung jawab.

Apakah cukup dengan mengundurkan dirinya itu. Lalu apakah temuan Irjen itu tidak dilanjutkan atau stop di situ saja. Bagaimana dengan indikasi korupsinya, apa tidak diproses. Harusnya kan diproses juga.

Apa yang dilakukan KPK?
Saya justru menyarankan prosesnya dikembalikan ke Irjen Kemendikbud. Nanti ditentukan sanksi internalnya secara administrative. Kemudian sanksi pidananya diserahkan ke Kuningan (KPK). Karena pasti akan kami proses.

Memang ada kejanggalan?
Ya, namanya juga dugaan, tapi kan masalahnya Mendikbud sekarang ini terlihat pasif. Padahal kasus UN ini adalah skandal yang sangat memalukan sekali dalam dunia pendidikan kita.

Apa hanya itu?
Tidak dong. Ada juga perdebatan dalam pembuatan kurikulum 2013, para pendemo datang ke KPK antara lain yang menyampaikan yakni Asosiasi Guru Besar ITB tidak menyetujui filosofi kurikulum 2013 karena tidak sesuai dengan konsep manusia Indonesia yang perlu integritas  kuat dan bisa kuat dalam perubahan zaman. Ada juga Asosiasi PGRI yang memberikan catatan-catatan penting juga loh.

Apa itu?
 Ada catatan Rp 2,4 triliun di Kemendikbud yang separuh untuk buku dan separuhnya untuk pelatihan guru-guru. Maka Kemendikbud harusnya juga transparan dong mengenai penggunaan anggaran ini. Apa lagi ini kan banyak keluhan dari orang tua bahwa buku-buku yang dibuat itu hanya dipakai sekali dalam satu angkatan. Ini kan perlu transparansi penggunaan anggaran dari setiap kementerian dan kelembagaan, tidak hanya Kemendikbud.

Bukankah tindakan M Nuh ini patut ditiru kementerian lainnya?
Ya memang bagus. Bagaimana pun kami cukup menyambut tindakan Kemendikbud yang menyampaikan adanya tidak pidana korupsi di lingkungan kementeriannya. Itu kan sejalan dengan upaya KPK melakukan pencegahan. Tahun 2010 KPK sudah mendeklarasikan tentang Whistle Blower System (WBS). WBS ini disetujui Presiden dan memerintahkan kepada kementerian dan lembaga menerapkan WBS itu.

Apa itu efektif meredam korupsi?

Kalau WBS ini aktif, paling tidak ada early warning system. Mengenai kejanggalan-kejanggalan yang diketahui oleh orang dalam. Misalkan ada program, tapi aneh karena tidak ada tinjauan akademik atau ilmiah, maka orang dalam bisa memperingatinya.

 Kalau diberitahu ke KPK tentu kami akan meminta pengumpulan data-datanya untuk segera diproses. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA