Sebagai Calon Pejabat Publik, Caleg Harus Publikasi Riwayat Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 27 Juni 2013, 08:21 WIB
Sebagai Calon Pejabat Publik, Caleg Harus Publikasi Riwayat Hidup
saleh husin
rmol news logo Semua para calon anggota DPR RI sebaiknya bersedia menampilkan riwayat hidup atau curriculum vitae di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), www.kpu.go.id.

Seruan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin (Kamis, 27/6) terkait sebanyak 140 dari 5.560 caleg keberatan riwayat hidupnya dipublikasikan.

"Saya kira sebagai pejabat publik yang akan dipilih langsung oleh masyarakat, harusnya data riwayat hidupnya perlu diketahui oleh masyarakat agar mereka mengetahui track record calon tersebut sebelum nantinya mereka memutuskan untuk memilih yang bersangkutan," ungkap Saleh.

"Jadi harusnya tidak masalah untuk dipublikasikan oleh KPU selama sesuai aturan yang berlaku," sambung Saleh.

Meski begitu, Saleh Husin tak menampik bahwa publikasi daftar riwayat hidup itu bukan persyaratan. Caleg memang diperbolehkan untuk tidak setuju.

"Jadi saya kira masing-masing caleg, kan mempunyai sikap sendiri-sendiri. Namun sebagai calon wakil rakyat sebaiknya track record-nya harus diketahui luas oleh masyarakat," kata anggota Komisi V DPR ini mengingatkan lagi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA