Selain BLSM, Pemerintah juga Gerakkan Program MP3EI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 25 Juni 2013, 23:02 WIB
Selain BLSM, Pemerintah juga Gerakkan Program MP3EI
hatta rajasa
rmol news logo Selain memberikan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), pemerintah juga menggerakkan percepatan pembangunan melalui program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Karena itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan pemerintah sangat apresiatif atas usulan agar dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan pengerjaannya dilaksanakan dengan sistem padat karya.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Selasa, 26/6), Hatta menjelaskan, pemerintah memproyeksikan sampai 2014 akan tercipta 9,4 juta lapangan kerja. Penciptaan lapangan kerja itu meliputi sektor industri sebesar 4.731.770 lapangan kerja, dan kegiatan pendukung untuk sektor infrastruktur sebesar 4.975.400 lapangan kerja.

Berkenaan dengan BLSM, menurut Hatta, faktanya memang pemerintah tak hanya memikirkan kenaikan BBM untuk menambal subsidi, melainkan pula melengkapinya dengan berbagai skema perlindungan sosial yang saling melengkapi.

Hatta juga mengatakan, pembagian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) berjalan sukses. Ia menilai pembagiannya jauh lebih baik dibandingkan bantuan serupa yang diberikan pada 2005 dan 2008. "Dari pantauan kita, jauh lebih tertib dibandingkan 2005 dan 2008," kata Hatta.

Itu dimungkinkan karena kali ini masyarakat diberikan informasi lebih detil. Misalnya diberitahu waktu pembagian, kapan harus mengambil, dan siapa yang berhak mengambil.

Karena itu, ia yakin pemegang kartau perlindungan sosial (KPS) yang akan dipakai untuk mencairkan BLSM benar-benar berada di tangan yang tepat. "So far so good. Kita harapkan semuanya bisa berjalan lancar," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA