“Silakan gugat ke Bawaslu, kami sudah siapkan bukti-bukti mengenai pencoretan bacaleg di tujuh daerah pemilihan itu,’’ kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, Selasa (11/6).
Seperti diketahui, KPU menyatakan ada empat partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di dapil. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I).
Husni Kamil Manik selanjutnya mengatakan, semua parpol sudah mengetahui aturan tersebut, sehingga menjadi heran bila itu dipermasalahkan.
“Kami sudah berlaku adil. Aturan itu diberlakukan untuk semua parpol. KPU mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang ada,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya;Sudah ada argumen untuk keputusan KPU itu?Argumen, uraian, dan alasan tentunya akan kami sampaikan ke Bawaslu beserta bukti-buktinya. Kami hanya menjalankan peraturan yang sejak awal sudah disampaikan ke 12 parpol. Kecuali peraturan ini muncul di pertengahan tahapan, tentu wajar diprotes.
Berapa bacaleg yang lolos verifikasi tahap kedua? Dari hasil verifikasi tersebut terdapat 6.637 berkas bacaleg yang diajukan parpol peserta pemilu kepada KPU dari 77 Daerah Pemilihan. Ini mengalami peningkatan dari sebelumnya yang hanya 6.577 berkas bacaleg.
Berapa bacaleg laki-laki dari perempuan?4.170 berkas bacaleg pria dan 2.467 berkas bacaleg perempuan. Meski demikian, hanya 6.560 berkas bakal caleg yang dapat masuk di dalam DCS. Dari jumlah itu, sebanyak 2.445 caleg perempuan, dan 4.115 caleg laki-laki. Sisanya 77 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Syarat apa saja tidak dipenuhi?Kalau yang 77 itu kan banyak lelakinya. Jenis persyaratan yang tidak terpenuhi juga beragam. Ada yang ijazahnya tidak memenuhi persyaratan, surat kesehatannya bermasalah dan sebagainya.
Data itu sudah valid?Insya Allah sudah valid. Kami melakukan pemeriksaan dengan baik, teliti serta berlapis, kami yakin validasinya.
Sekarang juga kami mengundang perwakilan parpol untuk memeriksa draf DCS.
Untuk melihat apakah sudah sesuai dengan daftar yang dinyatakan memenuhi syarat atau belum.
Kapan sanksi itu diberlakukan?Tentu setelah diumumkan, otomatis sanksi coret itu dijatuhkan.
Apa parpol diberi kesempatan untuk menyempurnakan?Tidak lagi. Karena tahapannya seperti itu. Kecuali ada proses lain di Bawaslu, baru akan ditentukan apakah perbedaan putusan KPU atau tidak.
Kalau tidak sama bagaimana?Ya, kalau lewat Bawaslu mungkin ada perubahan.
Bacaleg yang tidak memenuhi syarat di dapil mana saja?Yang tidak memenuhi syarat itu di tujuh dapil. Di dapil tersebut, empat parpol bacalegnya dicoret, PPP, Gerindra, PAN, dan PKPI. Sebanyak enam dapil DCS-nya tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.
Sementara satu dapil DCS-nya telah mememenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan, tapi penempatannya tidak sesuai peraturan KPU, yakni di Jabar II.
Akibatnya, bacaleg di dalam tujuh dapil itu dianggap tidak memenuhi syarat dan dicoret. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: