Lima orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dua petugas pajak, M Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto. “Kelima saksi hadir dalam pemeriksaan,†kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, kemarin.
KPK kemarin juga memeriksa Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur Haryo Damar sebagai saksi. Pemeriksaan Haryo merupakan lanjutan dari pemeriksaan dua hari sebelumnya. Jadi, Haryo sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Kemarin, Haryo tiba di Gedung KPK pukul 1.20 siang. Mengenakan batik lengan panjang, Haryo datang tergesa-gesa. Tak ada komentar dari pria yang mengenakan kacamata itu. Pukul 6.30 petang, Haryo keluar ditemani stafnya.
Dia mengaku diperiksa untuk melengkapi berkas tiga tersangka lain.
“Pemeriksaan kemarin untuk satu tersangka. Sekarang untuk tiga tersangka lain. Hanya kopi-kopi saja,†katanya.
Haryo mengaku mengenal tersangka Direktur Keuangan PT The Master Steel Diah Soembedi. “Terhadap wajib pajak, kami kan persuasif. Saya bilang, kalau mau menyelesaikan, lakukan dengan cara yang benar, itu saja,†akunya.
Haryo mengatakan, apa yang dilakukan dua tersangka dari Ditjen Pajak Eko dan Dian Irawan merupakan kesalahan mereka berdua. “Tidak ada instruksi dari atasan untuk hal seperti itu,†ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya tengah membenahi sistem dan mengapresiasi langkah KPK yang menangkap oknum pegawai pajak tersebut. “Sehingga, jika ada yang mau nakal lagi nggak berani, tuh. Kami benahi terus menuju sistem yang baik,†ucapnya.
Pada Rabu (22/5), Haryo juga diperiksa sebagai saksi. Selama 12 jam dia dicecar penyidik soal keterlibatan anak buahnya. Sekitar pukul 9.30 malam, Haryo keluar. Dia mengaku ditanya terkait keterlibatan dua anak buahnya dalam proses penyidikan pengurusan pajak PT Master Steel.
Saat ditangkap KPK, Dian dan Eko merupakan penyidik pajak pada Kanwil Pajak Jakarta Timur yang menangani masalah pajak PT The Master Steel.
“Kami menjelaskan proses dari penyidikannya. Kami bilang, kami sudah ada koordinasi dengan Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dan kami pada waktu itu adu cepat,†kata Haryo.
Menurut Haryo, dua anak buahnya ini merupakan penyidik pajak yang diberi tugas untuk melakukan pemberkasan masalah pajak PT Master Steel.
Penyidikan ini dimulai tahun 2011. Dalam menjalankan tugasnya, Haryo menyatakan, keduanya dibekali kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kalau dia menyimpang, kami ada treatment dan proses-proses yang harusnya dia ketahuan. Kalau sudah sampai dia menyuap dan sebagainya, itu yang punya alat di sini (KPK),†ujarnya.
Saat disinggung berapa besaran pajak PT Master Steel yang bermasalah, Haryo tidak dapat mengungkapkannya ke publik. Alasannya, itu masuk kategori rahasia. Begitu juga kerugian negara yang ditaksir akibat perbuatan dua oknum penyidik pajak ini.
“Itu yang tak boleh, itu lagi dihitung. Itu kerugian negara dan harus dihitung oleh ahli penghitung negara, makanya kami tak boleh bilang,†katanya.
Pada Kamis (23/5), KPK resmi menahan Direktur Keuangan PT The Master Steel Diah Soembedi di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Diah merupakan tersangka baru kasus penyuapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak. “Terhadap tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Pada Kamis, Diah diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka. Namun, saat keluar dari Gedung KPK pada pukul 7 malam, Diah sudah mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih. Tak ada komentar saat ditanya soal penahanannya.
Sebelum ini, Diah berstatus sebagai saksi. Beberapa waktu lalu, KPK memanggil Diah untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Diah tidak memenuhi panggilan KPK saat itu.
Menurut kuasa hukum Diah, Tito Hananta Kusuma, kliennya dijerat pasal yang sama dengan dua Manajer Keuangan PT Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dirjen Pajak Siap Diperiksa KPK
Pada Jumat siang (17/5) lalu, salah satu tersangka kasus suap pajak PT The Master Steel, Eko Darmayanto datang ke Gedung KPK. Eko menumpang mobil tahanan warna krem dari Rumah Tahanan KPK cabang Guntur.
Mengenakan batik berbalut baju tahanan KPK warna putih, Eko mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK bukan untuk diperiksa, tapi menawarkan diri sebagai justice collabolator. “Nanti saya jelaskan lagi,†katanya sambil bergegas masuk.
Dua jam kemudian, dia keluar. Eko mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator kasus suap penggelapan pajak. “Akan diuji lebih dulu,†katanya.
Eko menjadi tersangka setelah ditangkap bersama rekannya sesama penyidik Ditjen Pajak, Dian Irwan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (15/5) karena diduga menerima uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,34 miliar dari utusan PT Master Steel. Uang itu sebagai bayaran mengurus tunggakan pajak perusahaan tersebut.
Eko mengakui, apa yang terjadi di bandara itu murni kesalahannya. “Saya bertanggung jawab untuk itu, tapi dalam pemeriksaan tadi, saya ditanya tentang PT Genta Dunia Jaya Raya yang sudah divonis pengadilan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6 miliar,†tambahnya.
Menurut Eko, direktur perusahaan itu adalah salah satu keluarga Dirjen Pajak Fuad Rahmany. “Direktur perusahaan itu adalah salah satu keluarga dari Pak DJP 1. Jadi, dalam hal ini Bapak Dirjen Pajak, saya ikhlas dipecat dan saya berharap bapak juga siap ikhlas mengundurkan diri jika perkataan saya di hadapan penyidik benar,†katanya.
Namun, Eko belum menyampaikan siapa saja pimpinan yang terlibat dalam kasus tersebut. “Nanti saya sampaikan, semuanya akan diberi tahu pihak KPK. Saya belum berani mengatakannya,†kata dia.
Mengenai kasusnya yang menerima suap 300 ribu dolar Singapura, Eko mengaku hanya melibatkan dua orang. “Yang terlibat hanya dua orang, saya dengan bos saya. Saya ingin bongkar kasus ini,†ucapnya.
Dirjen Pajak Fuad Rachmany siap diperiksa KPK mengenai tudingan anak buahnya, Eko Darmayanto. Eko menuding Fuad dan keluarganya terlibat kasus pajak PT Genta Dunia Jaya Raya.
“Saya siap, saya sudah bilang ke KPK, sudah panggil saja, buka itu semua. Buka itu semua berkasnya, ada hubungannya dengan saya atau tidak? Kan selesai. Kalau tidak, dia (Eko) akan dihukum lebih berat,†ujar Fuad di Jakarta, Senin (20/5) lalu.
Tapi Fuad menambahkan, sebelum memanggil dirinya, KPK mesti memeriksa keterangan Eko lebih dalam. Sebab, menurut Fuad, semua keterangan Eko berisi fitnah dan karangan.
“Periksa dulu kasusnya, jangan memfitnah saya. Saya tidak menangani itu kok, bisa dilihat oleh KPK. Bisa dibuka semua berkasnya sampai di pengadilan, sampai diputus. KPK bisa lihat, apakah ada hubungan dengan saya atau tidak, itu saja,†tegasnya.
Fuad mengaku dirinya sama sekali tidak ikut campur kasus faktur pajak fiktif tersebut. Kasus itu ditangani penyidik pajak dan kakanwil setempat.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menanggapi kesediaan Eko menjadi juctice collaborator. Johan menyatakan, pengajuan diri Eko akan dipelajari lebih dulu.
Justice collaborator adalah sebuah usaha dari tersangka yang bisa dinilai ikut membantu proses penyidikan sebuah perkara, misalnya bisa membongkar kasus yang lebih besar. Sehingga, ada semacam “reward†kepada orang-orang yang bertindak sebagai juctice collaborator. Rewardnya misalnya keringanan tuntutan.
Proses pendalaman justice collaborator, menurut Johan, tergantung pada peran tersangka saat menjalani proses pemeriksaan. “Apakah dalam proses pemeriksaan itu membantu, kooperatif atau tidak. Itu tergantung nanti. Reward-nya tuntutan akan diringankan,†ujarnya.
Bukan Cuma Telusuri Wajib Pajaknya
Anggota Komisi III DPR Otong Abdurrahman meminta KPK tidak setengah-setengah menuntaskan kasus suap pengurusan pajak PT The Master Steel. Menurut dia, siapa pun yang terlibat dalam kasus pajak, harus bisa diseret ke pengadilan.
Tapi, Otong mengapresiasi langkah KPK yang dalam waktu singkat telah mengembangkan kasus tersebut dan menyeret tersangka baru.
“Pokoknya siapa saja yang bermain-main dengan uang rakyat, terutama duit pajak, harus dibereskan,†kata Otong, kemarin.
Namun, lanjut dia, dalam pengembangan kasus tersebut, KPK jangan hanya menelusuri pihak wajib pajak. KPK juga mesti mengembangkan dan menelusuri kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak. Apakah ada atasan atau rekan tersangka dari Ditjen Pajak yang ikut terlibat kasus suap pengurusan pajak PT The Master Steel. “Apakah ada instruksi dari atasan, atau perintah untuk mengamankan dari atasan. Ini yang juga harus diungkap KPK,†tandasnya.
Otong heran, kenapa masih ada pegawai Ditjen Pajak yang bermain dengan wajib pajak. Padahal, para pegawai pajak itu telah mendapat tambahan pemasukan resmi dari negara yang disebut renumerasi. “Hal seperti ini tentu sangat melukai perasaan rakyat,†ucapnya.
Lantaran itu, dia meminta Dirjen Pajak segera melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada di lembaga tersebut. Menurut dia, tertangkapnya pegawai pajak yang menerima suap merupakan indikasi kuat bahwa di Ditjen Pajak masih terdapat celah untuk berbuat kejahatan.
“Ini tentu pukulan telak bagi Ditjen Pajak, dan harus segera ada evaluasi untuk memulihkan kepercayaan publik,†ujarnya.
Otong juga meminta Ditjen Pajak mengoptimalkan divisi kepatuhan internal, yang menurutnya, kurang optimal.
“Kalau divisi kepatuhan pajak tidak direspon, bahkan dilemahkan demoralisasi, maka wajar saja banyak oknum yang bermain,†ujarnya.
Cuma Golongan Bawah Yang Tertangkap
Hifdzil Alim, Peneliti Pukat UGM
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim juga meminta KPK mengusut tuntas kasus suap pajak PT The Master Steel.
Dia berharap, penanganan kasus ini tidak berhenti hanya pada pegawai biasa di Ditjen Pajak, seperti tersangka Eko dan tersangka Dian Irawan. “KPK juga mesti menelusuri, apakah ada pimpinan di Ditjen Pajak yang terlibat,†katanya, kemarin.
Hifdzil menilai, terjadinya kembali perkara suap penangan pajak seperti ini, merupakan indikasi bahwa pengusutan kasus suap pajak tidak pernah sampai tuntas. Pengusutan hanya menyasar pegawai rendah.
“Kalau melihat sering ditangkapnya pegawai pajak, memang seharusnya KPK bisa menyisir sampai kepala,†tandasnya.
Menurut dia, pengusutan kasus ini semestinya menjadi salah satu langkah serius untuk membersihkan Ditjen Pajak. Tapi, lanjutnya, apakah yang terlibat hanya pegawai seperti dua tersangka itu. Padahal, kata dia, jika ingin membereskan masalah pajak, KPK harus bisa mencari pimpinan di Ditjen Pajak yang diduga terlibat. “Selama ini yang ketangkap hanya golongan bawah,†tandasnya.
Kata dia, sebelum memeriksa Dirjen Pajak, KPK memang mesti memeriksa kepala kantor wilayah di mana tersangka bertugas. Dia menduga, Dirjen Pajak akan diperiksa mengenai pengurusan pajak. “Itu strategi penyidikan dan sebagai upaya melokalisir masalah lebih dulu,†ucapnya.
Hifdzil juga menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi remunerasi. Soalnya, kebijakan itu tidak efektif untuk meminimalisir kasus suap terhadap pegawai pajak.
“Indikasinya, dari tahun ke tahun, kasus suap pajak masih ada. Ini tentu harus jadi bahan evaluasi, apakah remunerasi itu masih perlu atau tidak,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: