“Kualitas e-KTP kita sudah melebihi standar internasional. Kalau internasional, chip e-KTP hanya harus tahan pada kepanasan 50 derajat celcius, e-KTP kita tahan sampai 70 derajat celsius. Jadi, tidak akan rusak karena difotocopy,†jelas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman saat ditemui
Rakyat Merdeka, di kantornya, kemarin.
Seperti apa kualitas e-KTP dan manfaatnya terhadap masyarakat? Berikut kutipan wawancara lengkap dengan jebolan Universitas Andalas dan Universitas Sriwijaya ini.
Masyarakat khawatir e-KTP-nya rusak karena sudah difotocopy. Bagaimana tanggapan Anda?Tidak perlu khawatir. Kualitas e-KTP kita dibuat sudah sangat baik. Kualitasnya melebihi standar internasional. Tidak akan rusak karena panas mesin fotocopy.
Kalau nggak kebakar, chip dalam e-KTP kita tidak akan rusak.
Benarkah e-KTP tidak boleh difotocopy?Ini yang perlu saya luruskan. Ini kesalahpahaman. Kemendagri tidak pernah melarang masyarakat memfotocpy e-KTP yang mereka miliki. Yang benar, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada unit kerja pelayanan publik melalui para menteri, kapolri, gubernur Bank Indonesia (BI), pimpinan bank, gubernur, dan bupati/walikota yang judulnya, pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader. Isinya, agar unit pelayanan publik di masing-masing jajaran menyediakan card reader. Surat edaran ini disampaikan pada 11 April 2013.
Kenapa harus menyediakan card reader?Penyedian card reader ini adalah amanat Perpres Nomor 67 tahun 2011. Perpres ini sebenarnya sudah kita sebar luaskan sejak 2011. Nah, SE Mendagri ini hanya mengingatkan unit pelayanan publik agar tidak lupa menyediakan card reader e-KTP. Sebab kalau lupa, jadi riskan. e-KTP yang sudah dimiliki masyarakat dengan susah payah, antre sampai larut malam, jadi tidak berguna karena data-data yang ada dalam chip-nya tidak bisa dibaca.
Jadi, tidak ada larangan menfotocopy?Memang tidak. SE Mendagri ini hanya mengingatkan unit kerja pelayanan publik. Card reader itu pengganti fotocopy KTP. Setelah ada card reader, permintaan agar masyarakat menfotocopy e-KTP harus dihentikan. Itu tidak boleh lagi, Karena fotocopy itu rawan dipalsukan.
Ada yang meminta KPK memeriksa pengadaan card reader ini karena curiga Kemendagri akan memonopolinya. Bagaimana tanggapan Anda?Dalam SE Mendagri itu berbunyi, penyediaan anggaran dan proses pengadaan card reader diserahkan sepenuhnya kepada unit kerja terkait. Kita dari Kemendagri hanya memberikan spek (spesifikasi) agar card reader yang dibeli betul-betul bisa digunakan untuk membaca chip e-KTP. Jadi, nggak ada hubungannya dengan proyek.
Ini nggak ada hubungan dengan KPK. SE Mendagri ini hanya anjuran. Tanpa card reader justru kita semua dosa, karena e-KTP tidak ada gunanya. Mendagri mengingatkan pengadaan ini justru berpahala.
Jadi tidak ada monopoli pengadaan card reader?Perlu saya tekankan di sini, Mendagri tidak pernah ikut campur apalagi ada niatan menonopoli pengadaan card reader. Mau beli dari mana saja silakan unit kerja masing-masing memutuskan, asal speknya sesuai.
Apa pengadaan card reader ini tidak membebani unit kerja lain?Pak Mendagri sudah tandatangan kerja sama dengan 10 menteri dan gubernur BI. Kita juga sudah kerja sama dengan Jamsostek, Dirjen Pajak, PT Askses, semua nggak ada yang bilang keberatan dan merasa terbebani. Mereka justru merasa terbantu. Dengan card reader ini akan terhindar dari pemalsuan identitas dan meningkatkan pelayanan prima ke masyarakat.
Seperti apa card reader e-KTP ini?Fungsinya seperti card reader ATM. Tapi, kalau ATM digesek, untuk e-KTP cukup ditempel. Nanti di alatnya ada alat penindai sidik jadi. Kalau e-KTP ini digunakan orang lain, datanya tidak akan keluar. Jadi, nggak bisa disalahgunakan. Sama orang kembar saja tidak akan bisa.
Ada yang bilang, pembuatan e-KTP ini lambatÖOh tidak. Lihat saja contohnya Jerman. Di sana, penduduknya hanya sekitar 70 juta, tapi butuh 6 tahun untuk membuat e-KTP. Sementara Indonesia, untuk pembuatan 170 juta e-KTP menghabiskan waktu dua tahun. Silakan saja bandingkan, kita lambat atau tidak.
Bagaimana perkembangan pembuatan e-KTP secara nasional saat ini?Kalau untuk perekaman, sudah mencapai 170 juta. Sementara untuk yang sudah dicetak menjadi e-KTP itu sudah 130 juta lebih. Semua e-KTP yang sudah dicetak langsung kita disktribusikan ke masyarakat.
BERITA TERKAIT: