Menurut Ketua pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, indikasi verifikasi yang dilakukan KPU cacat sejak awal adalah terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 dan Nomor 15 tahun 2012. Dua PKPU ini didaftarkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 31 Oktober 2012, namun aturan yang merupakan pengganti PKPU Nomor 11 tahun 2012 tentang jadwal pemberitahuan hasil verifikasi administrasi itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 25 Oktober 2012.
" PKPU ini siasat untuk menjustifikasi pelanggaran KPU yang mengumumkan pemberitahuan lolos tidaknya parpol dari sisi verifikasi administrasi yang diumumkan tanggal 28 Oktober 2012," tegas dia.
Junisab menambahkan, PKPU Nomor 11 sudah tegas menyatakan bahwa batas akhir verifikasi administrasi parpol tanggal 22 Oktober dan pemberitahuan dilakukan KPU tanggal 23 Oktober 2012 tapi tidak dijalankan. Maka ketika Partai Pengusaha dan Pekerja Indoensia (PPPI) mendapatkan data-data parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum tanggal 23 Oktober diumumkan KPU lolos pada tanggal 28 Oktober 2012.
Sementara itu, tanggal perbaikan verifikasi administrasi adalah tanggal 22 Oktober 2012. Itu artinya, dalam rentang waktu tanggal 23 sampai 27 Oktober 2012 telah terjadi dugaan manipulasi data verifikasi administrasi parpol sehingga dugaan PPPI menjadi benar adanya. Itu pelanggaran hukum dan sangat telak melanggar etika penyelenggaraan pemilu.
"Pernyataan KPU di dalam sidang DKPP beberapa waktu lalu bahwa perbaikan verifikasi adminitrasi sampai tanggal 28 Oktober keliru," katanya.
Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) itu menambahkan, kalau dihubungkan dengan sistem verifikasi faktual keanggotaan parpol, maka baru pertama sampling 10 persen anggota parpol yang diperiksa KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara tertutup dan hasil sampling dinyatakan menjadi rahasia Negara. Padahal, apabila sampling dilakukan secara terbuka di depan umum seperti yang dilakukan KPU periode lalu, dapat dipastikan bahwa parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi tidak akan bisa lolos verifikasi faktual. Sebab masyarakat akan tahu apakah parpol tersebut punya anggota atau tidak.
"Dengan cara melakukan sampling tertutup, KPU daerah bisa bebas membantu parpol yang 'dititip' KPU Pusat untuk lolos dan disisi lain KPU bebas membantai parpol yang dititip untuk tidak diloloskan," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: