WAWANCARA

Kami Sangat Prihatin RUU Ormas Ditunda Pengesahannya Jadi UU

Selasa, 16 April 2013, 09:16 WIB
Kami Sangat Prihatin RUU Ormas Ditunda Pengesahannya Jadi UU
Marwan Jafar
rmol news logo RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) terus menuai kontoversi. Ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah pun tidak  menginginkan RUU ini.

Rapat Paripurna DPR masa sidang III-2013 akhir pekan lalu, akhirnya memutuskan menunda pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang (UU). Padahal, semua pasal dalam RUU itu sudah rampung. Fraksi PKB DPR paling ngotot agar RUU Ormas itu disahkan menjadi UU.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar mengaku merasa prihatin atas penundaan itu.

“Tentu kami sangat prihatin. Kami menghadapi pil pahit,’’ kata Ketua DPP PKB itu kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana Anda menyikapi RUU Ormas ditunda pengesahannya menjadi UU?
Pihak-pihak yang menentang RUU Ormas adalah yang tidak menghendaki adanya visi ke-Indonesiaan dan tidak memahami betul nation and character building.

Yang menolak itu kan bukan saja ormas atau LSM baru, tapi juga NU dan Muhammadiyah, ini bagaimana?
RUU Ormas itu, di antaranya  mengatur akuntabilitas dari transparansi dana yang dikelola Ormas tersebut.  Kalau ada sebagian Ormas yang menentang RUU Ormas, berarti menentang  proses akuntabilitas dan transparansi dana yang dikelola.

Bagaimana dengan Muhammadiyah dan NU?
Untuk Muhammadiyah dan NU adalah organisasi yang terlibat dalam proses kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Tentu kedudukannya tidak bisa disamakan dengan ormas-ormas baru dalam RUU ormas.

Rasa keadilan harus diberikan kepada Ormas yang ikut berjuang untuk NKRI. Karena keadilan adalah bagian dari demokrasi.

Ada kekhawatiran RUU Ormas akan menghidupkan situasi seperti zaman Orde Baru, tanggapan Anda?
Kondisi sekarang itu tidak ada represivitas. Semua orang bebas menyampaikan pendapatnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tapi kebebasan yang bertanggung jawab, bukan kebebasan yang anarkis dan tidak bertanggung jawab.
 
Ketika ada ormas yang melawan hukum dan bertindak anarkis harus dibubarkan, berdasarkan undang-undang yang telah diberlakukan.

Menurut Anda tidak akan menghidupkan represivitas?
Kalau ada sebagian pihak yang berpendapat bahwa undang-undang yang telah dibuat itu represif, mereka terlalu berlebihan menafsirkan undang-undang tersebut. Itu tidak beralasan. Dalam arti yang sempit pihak-pihak tersebut bisa dikatakan tidak mau diatur.

Sebenarnya seperti apa?
Undang-undang yang dibuat untuk mengatur dalam hal menyampaikan pendapat tidak bertentangan dengan asas demokrasi. Kalau selama ini ormas atau LSM menuntut pemerintah, DPR dan lembaga negara lainnya transparan dan akuntabel. Maka dengan RUU Ormas ini pun, mengharuskan mereka transparan dan akuntabel. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA