Kemarin, KPK memanggil enam saksi untuk pengemÂbaÂngan kasus tersebut. Lima saksi diÂantaranya menjabat sebagai diÂrekÂtur perusahaan. Mereka adaÂlah Direktur PT Permata Nusa Pratama (PNP) Mashuri, DiÂrektur PT Sinar Surya Alumindo (SSA) EliÂhento, Direktur PT Brema BraÂta (BB) Roes Ediarto, DirekÂtur PT Pratama Widya (PW) RusÂmiati Wisala dan DiÂrektur PT KaÂpel Jaya (KJ) Gesit Riota ArÂifÂiÂyanÂto. KPK juga memanggil staf PT Adhi Karya, Sutrisno.
Mereka dipanggil untuk diÂpeÂriksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM), bekas Menpora dan terÂsangka Deddy Kusdinar (DK), beÂkas Kabiro Perencanaan KeÂmenterian Pemuda dan Olahraga. KPK ingin mendalami peran para tersangka itu.
Dari enam saksi yang dipangÂgil, hanya satu yang tidak meÂmeÂnuhi panggilan KPK, yaitu Roes Ediarto. “Khusus untuk Roes EdiÂarÂto, dia memberikan konÂfirÂmasi berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Sebagai catatan, Mashuri buÂkan pertama kali dimintai keÂteÂraÂngan sebagai saksi kasus HamÂbalang. Pekan lalu, dia juga diÂperiksa penyidik KPK.
Sementara itu, perusahaan temÂpat para saksi tersebut bekerja, bergerak di berbagai bidang. PT Permata Nusa Pratama bergerak dalam bidang karbon. PT Sinar Surya Alumindo bergerak di biÂdang pemasangan alumunium dan kaca gedung. PT Brema Brata bergerak di bidang supplier. PT Pratama Widya bergerak di bidang jasa konsultasi dan konÂtraktor khusus geoteknik. PT KaÂpel Jaya bergerak di bidang jasa instalasi listrik.
Pada pekan sebelumnya, KPK juga memeriksa beberapa direkÂtur perusahaan sebagai saksi kaÂsus Hambalang. Mereka adalah Indiyarti (PT Davitama Kreasi), Afrizal Linin (PT Saritama DharÂma Buana), Amin Yacob (PT KhaÂrisma Adhitama Sejati), BamÂbang Dwi Priono (PT Iris Centra Cipta). Empat perusahaan tersebut bergerak di bidang adÂvertising dan konstruksi.
Menurut Johan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk meÂngembangkan kasus ini. Getol memanggil dan memeriksa para saksi, KPK tak kunjung menÂjadwalkan pemerikÂsaan terhadap tersangka Andi Alfian MalÂlaÂrangeng. “Sampai hari ini, jadwal pemeriksaan AAM belum ada,†kata Johan.
Dia membantah bahwa belum dipanggilnya bekas Jubir PreÂsiÂden itu, karena KPK masih meÂnÂcari bukti. Menurut dia, setiap orang yang sudah ditetapkan seÂbagai tersangka, berarti KPK suÂdah memegang dua alat bukti. Johan juga membantah bahwa KPK tebang pilih karena tidak menahan Andi.
Menurutnya, setiap tersangka daÂlam proses hukum yang diÂjalani di KPK, pasti akan ditahan. Hanya, kata dia, waktunya terÂgantung kebutuhan penyidikan. “Kapan waktu penahanan terÂsangÂka bisa berbeda-beda. Bukan karena KPK tebang pilih, tapi untuk kepentingan penyidikan. PeÂnyidiklah yang tahu kapan seorang tersangka ditahan atau tidak,†katanya.
Johan menambahkan, beÂrÂdaÂsarÂkan kebutuhan penyidikan pula, penyidik menentukan mana yang terlebih dahulu akan dipeÂriksa. “Apakah para saksi dahulu baru kemudian tersangka, atau seÂbaliknya. Yang jelas, setiap kaÂsus itu berbeda,†ujarnya.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang pada Agustus 2011. Setidaknya, ada dua peristiwa terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang. PerÂtama, pada proÂses penerbitan serÂtifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek HamÂbalang yang dilakukan seÂcara multiÂyears. Kedua, peÂngaÂdaan proyek Hambalang diÂtaÂngaÂni kerjasama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK telah memeriksa seÂkitar 70 saksi, antara lain bekas Kepala Badan Pertanahan NaÂsional (BPN) Joyo Winoto, angÂgota KoÂmisi II DPR Ignatius Mulyono, Sekretaris DeparteÂmen Pemuda dan Olahraga DPP Partai DemokÂrat Munadi HerÂlambang, MenÂpora Andi MallaÂrangeng, istri KeÂtua Umum ParÂtai Demokrat Anas Urbaningrum Athiyya Laila.
KPK juga mencegah beberapa pengusaha ke luar negeri. MeÂreka adalah Direktur CeriaÂjasa Cipta Mandiri Aman Santoso, DiÂrektur Yodha Karya Yudi WahÂÂyono, DiÂrektur CV Rifa Medika Lisa LuÂkiÂÂtawati dan Andi ZulÂkarnain MalÂlarangeng alias Choel MalÂlaÂraÂngeng, adik Andi MaÂllarangeng.
Reka UlangMenyusun Konstruksi Kasus HambalangKomisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki kasus HambaÂlang pada Agustus 2011. SeÂtiÂdakÂnya, ada dua peristiwa terindikasi koÂrupsi dalam proyek Hambalang.
Pertama, proses penerbitan serÂtifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan seÂcara multiyears. Dalam peÂnyiÂdikan kasus tersebut, KPK masih memfokuskan pengusutan meÂgaproyek Hambalang pada pengadaannya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pengadaan proyek dengan total anggaran Rp 1,07 triÂliun pada 2010 itu, menjadi baÂgian dari konstruksi pengusutan kasus tersebut oleh tim peÂnyeÂliÂdik. “Kasus ini cukup luas, peÂngadaan proyek menjadi salah satu bagian dari pengusutan proÂyek Hambalang,†kata ZuÂlÂkarÂnain, Mei tahun lalu.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek ini, sebeÂlumÂnya sudah ditengarai tim peÂnyeÂlidik KPK. Zulkarnain mÂeÂngaÂtaÂkan, KPK menemukan peÂnyimÂpangan, antara lain pada suÂbÂkonÂtrak proyek.
Menurut dia, dalam pelakÂsaÂnaÂannya banyak yang tiÂdak berjalan secara normal, miÂsalÂnya subÂkonÂtrak yang dilaÂkuÂkan PT Dutasari Citralaras keÂpaÂda perusahaan lain dalam proyek itu.
Karena itu, menurutnya, duÂgaÂan pelbagai penyimpangan dalam proyek yang berlokasi di Bogor itu harus disusun dalam sebuah konstruksi kasus. Tujuannya unÂtuk mengetahui detail dugaan keÂterlibatan pihak yang paling berÂtanggung jawab dalam kasus itu.
Dalam pengusutan kasus terÂsebut, KPK antara lain telah meÂmeriksa Direktur Utama PT MeÂtaÂphora Solusi Global Asep WiÂboÂwo dan Kepala Divisi KeÂuaÂngan Adhi Karya Anis Anjayani yang kediamannya digeledah penyidik, beberapa waktu lalu, seÂbagai saksi.
Asep Wibowo diÂpeÂriksa sebaÂgai saksi untuk terÂsangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dan Dedy Kusdinar (DK).
PT Global adalah perusahaan yang mendapatkan subkontrak pembangunan Komplek Pusat Olahraga Hambalang dari PT Adhi Karya. Sedangkan MeÂtaÂphora adalah perusahaan konÂsultan jasa perencanaan.
Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil terpidana kasus WisÂma Atlet Muhammad Nazaruddin sebagai saksi kasus tersebut. SeÂteÂlah pemeriksaan, Nazar meÂngaÂku heran pengusutan kasus HamÂbalang oleh KPK masih berkutat di pemeriksaan saksi.
Padahal, menurut bekas bendahara umum Partai Demokrat ini, bukti-bukti yang sudah dia serahkan ke KPK sudah cukup glambang untuk meÂnyeret tersangka baru.
KPK juga memanggil tiga sakÂsi lain. Mereka adalah PNS KeÂmenpora Alman Hudri, DiÂrektur Utama PT Assa Nusa IndoÂnesia Saul Paulus David Nelwan, dan Direktur Teknik Dan OpeÂrasional PT Biro Insinyur Exacta Sonny Anjangsono.
Menurut Kepala Biro HuÂbuÂngan Masyarakat KPK Johan Budi Sapto Prabowo, keterangan dan berkas yang diungkapkan NaÂzaruddin menjadi bahan untuk pengembangan kasus HambÂaÂlang. Namun, itu semua perlu diÂvalidasi apakah bernilai benar atau tidak.
“Semua keterangan tiÂdak diÂabaikan. Tapi perlu validasi untuk menjadi sebuah alat bukti,†kataÂnya Johan juga membantah bahÂwa KPK sengaja melokalisir kaÂsus Hambalang. “Tunggu saja proÂses masih berjalan,†ujarnya.
Pada Senin (28/1) lalu, KPK juga memeriksa anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir. Menurut Johan, pemeriksaan tersebut unÂtuk mendalami proses perubahan anggaran Hambalang dari single years menjadi multi years.
Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung, nilai kerugian negara dalam kasus Hambalang tahun anggaran 2010-2012 seÂbeÂsar Rp 243,6 miliar.
Kasus Hambalang Diperhatikan PublikOtong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Otong Abdurrahman berharap Komisi Pemberantasan KoÂrupsi profesional mengusut kaÂsus korupsi Hambalang.
Otong mengingatkan KPK agar semua yang terlibat kasus tersebut bisa diseret ke PengaÂdiÂlan Tipikor. Baik dari pihak eksekutif, pihak pengembang maupun dari pihak legislatif jika memang ditemukan peÂlangÂgaran dalam proses peÂngangÂgaran dari single years menÂjadi multi years.
“KPK diÂpeÂrintahkan undang undang unÂtuk menelusuri seÂtiap informasi. KPK wajib meÂngungkap siapa saja yang terÂlibat kasus itu,†kata politisi PKB ini, kemarin.
Apalagi, lanjutnya, perkara yang menjerat bekas Menteri Pemuda dan Olahrga Andi AlÂfian Mallarangeng (AAM) seÂbagai tersangka ini, adalah kaÂsus yang menyita perhatian pubÂlik. Sebab itu, KPK harus bisa membuktikan bahwa kiÂnerjanya dalam penyidikan memÂbuahkan hasil yang opÂtiÂmal. “Ini merupakan persoalan kita bersama. Sebab itu, kita duÂkung terus apa yang dilakukan KPK,†ucapnya.
Mengenai kesan bahwa peÂnyiÂdikan kasus Hambalang lamÂban, Otong menyatakan, hal tersebut merupakan strategi peÂnyidikan KPK. Kata dia, KPK tidak bisa sembarangan dan harus teliti mengusut sebuah kaÂsus. Selain itu, keterbatasan jumÂlah penyidik KPK juga bisa menjadi hambatan untuk meÂnuntaskan sebuah kasus. Meski begitu, ia menilai, kiÂnerja KPK daÂlam mengusut kaÂsus ini suÂdah on the track. “PeÂmeriksaan tentu butuh waktu,†ujarnya.
Mengenai KPK yang tak kunjung memanggil tersangka Andi Malarangeng, Otong meÂnyebut hal itu pun hanya soal waktu. “Kita hargai cara kerÂja KPK, tentu ada prioritas. Bisa saja saksi-saksi dulu yang diÂperiksa. Jika KPK merasa suÂdah waktunya memanggil AAM, pasti akan dipanggil. Bahkan, bisa ditahan,†katanya.
Terkait sejumlah pihak yang mendesak agar segera diteÂtapÂkan tersangka baru kasus terÂseÂbut, Otong meminta KPK tetap bersandar pada alat bukti. “Jika alat bukti belum mencukupi, jaÂngan terburu-buru menetapkan tersangka baru,†ingatnya.
Banyak Saksi Mesti DiperiksaAlex Sato Bya, Bekas JamdatunBekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya meÂnilai, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berupaya makÂsimal dalam mengusut kasus korupsi proyek Hambalang.
Menurut dia, KPK sampai seÂkarang belum melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan kaÂrena harus meminta keteraÂngan dari banyak saksi.
“SakÂsiÂnya banyak. Itu harus diÂkroÂscek. Sampai saat ini kaÂsus tersebut masih berjalan, tenÂtu perlu pendalaman. SeÂperÂtinya lama, padahal tidak,†kata Alex, kemarin.
Alex mengatakan, dalam penyidikan tersebut, KPK perlu melakukan pemberkasan seÂcaÂra rinci dan teliti. “Jika ada peÂnyeÂrahan uang, uang tersebut diÂkirim oleh siapa, mengÂguÂnaÂkan wadah apa dan dikirim ke siapa,†bebernya.
Sehingga, kata dia, wajar saja pemeriksaan saksi sampai dilakukan berulang kali.
Soalnya, untuk mengroscek berbagai keterangan. Selain itu, menurut Alex, pengusutan kaÂsus Hambalang terkesan lambat karena KPK terus meÂnguÂmÂpulkan alat bukti, sehingga saat dilimpahkan ke penuntutan, berkas tidak mempunyai titik celah.
“Yang pasti, KPK tidak akan melimpahkan berkas ke peÂnuntutan kecuali sudah seÂmÂpurna,†ucapnya.
Alex menduga, KPK akan menyeret banyak pihak. Sebab itu, kata dia, selain proses peÂngadaan barang dan jasa dalam pembangunan proyek HamÂbaÂlang, KPK juga memeriksa proÂses pembebasan tanah. TerÂmaÂsuk pihak legislatif dalam proÂses penganggaran yang berubah dari single years menÂjadi multi years.
“Tentu KPK juga akan meÂneÂlusuri, adakah keterlibatan poÂlitisi Senayan yang begitu ceÂpat mencabut tanda bintang daÂlam proyek Hambalang,†ucapnya.
Mengenai belum diperikÂsaÂnya tersangka Andi Alfian Mallarangeng, Alex menilai hal tersebut merupakan strategi peÂnyidikan. Menurutnya, kaÂrena sudah memegang alat bukti, KPK tidak khawatir pihak AAM akan melakukan perlaÂwanan. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: