Dalam uji kelayakan itu, Komisi III DPR telah memilih Gurubesar Universitas Diponegoro, Prof. Arief Hidayat.
"Selanjutnya (nama Arief) disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi," jelas Pasek di ruang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, (Selasa, 19/3).
Pasek mengatakan, hakim MK adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta berkomitmen untuk melaksanakan dan mengawal kehidupan bernegara sesuai dengan koridor konstitusi."Diharapkan calon hakim MK terpilih mampu meningkatkan citra dan wibawa MK sebagai lembaga pengawal konstitusi," ungkap politisi Demokrat ini
Selanjutnya pimpinana rapat yang juga Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Mohammad Sohibul Imam meminta persetujuan seluruh anggota DPR apakah Arief Hidayat dapat menggantikan Mahfud MD. Dengan serentak anggota DPR menjawab setuju.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: