MK memberikan penekanan bahwa daftar pemilih, tujuan utamanya bukan hanya membersihkan nama-nama yang tidak berhak memilih tetapi lebih kepada jaminan setiap warga untuk bisa menyalurkan hak politiknya.
Keputusan ini juga menjadi peringatan kepada KPUD untuk tidak main-main melakukan pemutakhiran data pemilih. Karena ini menyangkut soal pelayanan hak setiap warga.
"Catatan JPPR, sejak dimulainya Pilkada tahun 2005, persoalan data pemilih sudah ditemukan dan hingga sampai sekarang tak bisa diselesaikan," ujar peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz (Kamis, 14/3).
Rekomendasi MK ke KPU untuk membuat aturan khusus sesungguhnya tidak perlu dilakukan jika proses pemutakhiran data pemilih Pemilukada dilakukan secara sistematis dan maksimal. Permasalahan klasik data kependudukan bisa teratasi apabila proses daftar pemilih dilakukan dari hulu hingga hilir dengan mengaktifkan peran RT/RW dan pengawas, melibatkan masyarakat umum, mempublikasikan secara luas dan didukung pendanaan yang tepat waktu.
Di sisi lain, keputusan MK juga terkesan hati-hati ketika memberikan batasan agar penggunaan KTP dan KK ini tidak disalahgunakan misalnya hanya bisa dilakukan di TPS di lingkungan RT/RW; pemilih melaporkan dulu ke PPS dan pemberian suaranya dilakukan di akhir waktu.
Persyaratan ini, menurutnya, justru bisa membatasi pemilih untuk melakukan pemungutan suara. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang memudahkan seseorang untuk memilih misalnya bagi pemilih yang diluar daerah dan bisa sepanjang waktu memilih di TPS.
"Catatan JPPR, pemilih yang menggunakan haknya lebih dari satu kali sesungguhnya tidak banyak ditemukan sehingga batasan penyalahgunaannya jangan justru membuat masyarakat tidak memilih. Problem kita saat ini adalah partisipasi yang rendah sehingga perlu dorongan secara sistematik dan membuat gairah masyarakat untuk datang ke TPS," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: