Inilah Dua Orang yang Berhak Memutuskan Surya Paloh Jadi Ketua Umum Nasdem

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 25 Januari 2013, 15:58 WIB
Inilah Dua Orang yang Berhak Memutuskan Surya Paloh Jadi Ketua Umum Nasdem
surya paloh
rmol news logo Sesuai aturan, permintaan para pengurus DPW Provinsi Partai Nasdem agar Surya Paloh menjadi Ketua Umum diserahkan kepada Majelis Tinggi. Majelis Tinggi kemudian rapat di sela-sela kongres nanti malam, lalu memutuskan meminta kesediaan Bos Media Grup itu menduduki kursi ketum yang saat ini dijabat Rio Capella.

Ketua Steering Committee Kongres Partai Nasdem Sugeng Suparwoto menjelaskan nama Majelis Tinggi merujuk pada AD/ART Partai Nasdem yang lama, meski namanya sempat berubah menjadi Majelis Nasional Partai.

"Waktu itu dikeluarkan keputusan mengganti nama Majelis Tinggi menjadi Majelis Nasional Partai. Yang (anggotanya) berjumlah sembilan orang," ujar Sugeng kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 25/1).

Sembilan anggota MNP itu adalah Surya Paloh (ketua), Hary Tanoe, Jeffrie Geovanie (sekretaris), Rio Capella, Ahmad Rofiq, Jafar Assegaf, Rosano Barack, Sugeng Suparwoto, dan Djan Darmadi.

"Tetapi hasil rapat Majelis Nasional kemarin meminta agar Majelis Nasional Partai dibubarkan dan kembali ke AD/ART semula. Yakni dengan nama Majelis Tinggi," sambung Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem ini.

Sugeng menjelaskan, ada tiga orang anggota Majelis Tinggi. Yaitu, Ketua Umum Nasdem saat ini, Rio Capella, Sekjen DPP Partai Nasdem Ahmad Rofiq, dan Sugeng sendiri selaku Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem.

Bukankah Ahmad Rofiq sudah mundur?

"Tapi kan masih ada dua orang lagi, masih memenuhi dua per tiga. Kan segala pengambilan keputusan, dua per tiga," demikian Sugeng.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA