Untuk menjalankan fungsi mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Kerjasama dengan kementerian ini karena PPATK menemukan bahwa umumnya pelaku pencucian uang menggunakan KTP ganda. Apalagi saat ini, Kemendagri sedang menjalankan program elektronik KTP atau E-KTP, kartu identitas tunggal yang berlaku secara nasional.
Demikian disampaikan Wakil Kepala PPATK Agus Susanto kepada Rakyat Merdeka Online siang ini (Rabu, 12/12).
"Memang ini baru tahap permulaan. Tetapi kita sudah punya hubungan data online dengan Kementerian dalam Negeri mengenai data kependudukan," jelas Agus.
"Sekarang kita kan memang sudah membukin E-KTP. PPATK sudah bekerja sama dengan Kementerian dalam Negeri untuk bisa mendapatkan data KTP secara online.
Dengan kerja sama ini, tak hanya memegang data kependukan, tapi sampai data Kartu Keluarga juga akan diminta PPATK. Bila itu sudah teralisai, akan lebih mudah melacak dan mencegah terjadinya pencucian uang. "Kita bisa lihat di KK itu nanti siapa yang menjadi tanggungan orang ini. Makanya kita jalin terus dengan Kementerian Dalam Negeri," demikian Agus. [zul]
BERITA TERKAIT: