Selain memiliki KTP ganda, koruptor di Indonesia juga biasanya melibatkan keluarga dalam menjalankan aksi jahatnya.
Bila di KTP pertama dicantumkan pekerjaan asli, misalnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Di KTP kedua, ditulis sebagai pengusaha yang umumnya, punya perusahaan jalankan istrinya. Atau sang istri juga membuka rekening sebagai tempat pencucian uang.
Demikian disampaikan Wakil Kepala PPATK Agus Susanto kepada Rakyat Merdeka Online siang ini (Rabu, 12/12).
"Karena koruptor Indonesia ini selalu menggunakan rekening istrinya adiknya, kakaknya. Nazaruddin (kasus suap Wisma Atlet bekerja sama) dengan istrinya," jelasnya.
PPATK mengetahui para koruptor memiliki KTP ganda berdasarkan laporan dari bank saat hendak mengecek rekening seseorang.
"Saya misalnya meminta nama Dhana Widyatmika. Nanti dari bank menyampaikan, nama yang matching misalnya satu pakai H satu tanpa H. Lalu nanti kita telusuri. Coba lihat pembukaan rekeningnya. Di bank itu kan kalau pembukaan rekening ada KTP. Nanti kita lihat, ooh satu ternyata KTP-nya seperti kasus Dhana Widyatmika (pegawai pajak tersangka kasus). Dia pengusaha, punya PT," tandasnya. [zul]
BERITA TERKAIT: