KY-Polri Koordinasi Usut Tindak Pidana

MKH Pecat Hakim Agung Achmad Yamanie

Rabu, 12 Desember 2012, 09:14 WIB
KY-Polri Koordinasi Usut Tindak Pidana
Achmad Yamanie
rmol news logo Sidang majelis kehormatan hakim (MKH) memecat hakim agung Achmad Yamanie secara tidak hormat. Komisi Yudisial (KY) pun akan berkoordinasi dengan Polri guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan Yamanie.

Putusan MKH ini pun di­sikapi serius oleh KY. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fadjar me­ne­kan­kan, pihaknya mengapresiasi putusan MKH. “Hal-hal me­nyang­kut administrasi sudah di­putuskan,” katanya. Lalu ba­gai­mana dengan dugaan pe­lang­ga­ran tindak pidana oleh Yamanie?

Asep bilang, KY akan kon­se­kuen dengan langkah yang sudah ditempuh. Maksud dia, upaya KY menyurati kepolisian agar me­nindaklanjuti dugaan tindak pi­dana di kasus Yamanie tetap men­jadi prioritas mereka.

“Secepatnya kita akan ber­koor­dinasi dengan kepolisian. Kita siap memberikan data-data yang di­perlukan dalam mengungkap du­gaan tindak pidana di kasus ini.”

Hanya saja, bilang dia, KY be­lum mengagendakan, kapan koordinasi terkait hal ini dilak­sanakan. Yang jelas, sejak awal ke­polisian sudah memberi sinyal positif. Dia menyebutkan, Mabes Polri telah menyampaikan, akan memproses temuan dugaan tindak pidana yang disampaikan KY begitu ada putusan MKH.

“Jadi, apapun langkah hukum yang akan diambil kepolisian, itu merupakan hak atau kompetensi mereka,” tuturnya. Di sini, KY hanya bisa membantu mem­be­ri­kan data-data yang diperlukan ke­polisian. “Jika diminta, kita akan serahkan hasil-hasil pemeriksaan Yamanie ke kepolisian.”

Sementara, Wakil Ketua KY Imam Ansori Saleh menegaskan, pi­haknya akan memeriksa maje­lis hakim yang menangani kasus ini. Hakim-hakim itu adalah Im­ron Anwari dan Nyak Pha “KY akan memeriksa Imron Anwari dan Nyak Pha secara terpisah dari ka­sus Yamanie,” katanya, ke­marin.

Dia memastikan, pernyataan Yamanie yang membantah semua bukti-bukti yang dikumpulkan MAdan KY, menjadi bahan pe­me­riksaan lanjutan. Imam me­nam­bahkan, pernyataan Yamanie ba­kal menjadi bahan untuk m­e­nguak motif di balik pengubahan la­manya pemidanaan terhadap ter­pidana narkoba Hengky Gu­na­wan. “Karena, Yamanie mengaku me­ngu­bah pertimbangan putu­san, ko­­non atas permintaan ketua ma­jelis. Kami perlu telusuri itu,” katanya.

Bekas anggota Komisi III DPR ini menduga, perbuatan Yamanie di­dasari beragam alasan. Soal­nya,  pemalsuan berkas putusan  tan­pa ada sebuah motivasi, me­rupakan hal yang tidak masuk akal. “Kalau ada perbuatan me­ngubah pasti itu sudah ada mo­tivasi. Maka kita akan telusuri itu,” ujarnya.

Imam menjelaskan momentum pemecatan Yamanie merupakan ko­mitmen MA-KY dalam me­m­bersihkan dunia peradilan di Indonesia. “Inilah komitmen kita untuk bersih-bersih,” katanya.

Senada dengan Asep dan Imam, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menga­ta­kan, pihaknya telah mengirim su­rat kepada Bareskrim Mabes Pol­ri terkait persoalan Yamanie. “Saya sudah menandatangani persoalan itu,” katanya.

Meskipun perkara ini bukan de­lik aduan, lanjut Eman, Polri te­tap membutuhkan laporan un­tuk keperluan bukti permulaan.

“KY sudah mengirimkan la­poran terkait perkara tersebut. Wa­laupun itu bukan delik aduan, tetapi Polri tidak bisa memproses tanpa bukti permulaan, bukti per­mulaan yang diinginkan Polri ada­lah laporan,” tandasnya.

Eman berharap, dengan adanya laporan ini Polri dapat segera me­lakukan kewenangannya. In­tinya, imbuh dia,  Polri dapat me­ngam­bil langkah-langkah sesuai ke­we­nangan terkait dugaan pemalsuan putusan sebagaimana ber­kem­bang dalam wacana publik akhir-akhir ini.

Sementara Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar me­ng­ap­resiasi upaya KY yang pro aktif. Dia memastikan, koordinasi de­ngan KY akan dilaksanakan ke­po­lisian secara proporsional. “Kita akan mempelajari data-data dan bukti-bukti yang disampai­kan KY,” ucapnya, semalam.

Dari situ, penyidik baru bisa me­langkah atau menentukan arah penyelidikan. “Apakah kasus ini masuk kategori pemalsuan surat atau tindak pidana lainnya.” Dia menyatakan, terimakasih kepada KY yang mempercayai kepo­li­si­an serta mau membantu mem­be­ri­kan dukungan data terkait  du­gaan pelanggaran tindak pidana di kasus ini. Oleh sebab itu, dia se­pa­­kat apabila KY dan Polri se­ge­ra du­duk bersama guna  me­nyelesai­kan persoalan hukum ini.

Reka Ulang

Dari PN Surabaya, Berakhir Di MA

Kasus yang menyeret hakim agung A Yamani berawal ketika  PN Surabaya memvonis terpi­dana pemilik pabrik narkoba Heng­ky Gunawan, 17 tahun pen­jara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati.

Namun saat proses Peninjauan Kembali (PK) hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ah­­mad Yamanie mengubah pu­tusan menjadi 15 tahun penjara.

Putusan PK diambil tanggal 16 Agustus 2011. Majelis PK me­mu­tus perkara nomor 39 K/Pid.Sus/2011 dengan menganulir putusan ka­sasi MA yang meng­hukum Hengky dengan vonis mati. Ma­jelis PK berpendapat,  hukuman mati tidak sesuai UUD 1945, se­hingga putusan kasasi Hengky Gu­nawan dinilai cacat hukum.

Persoalan makin meruncing ma­nakala vonis 15 tahun penjara ti­dak bulat. Dalam salinan putu­san PK, Yamani justru menulis hukuman Hengky 12 tahun pen­jara. Akibatnya, pimpinan MA me­minta Yamanie mengundurkan diri.

Hakim Yamanie, dinilai lalai dalam menulis putusan. Pim­pi­nan MA menyebut kesalahan Ya­mani sebagai kelalaian semata. Pengunduran diri Yamanie di­la­ku­kan pada 15 November 2012.

Saat itu, MA mengatakan, pe­ngunduran diri Yamanie terkait pe­­nyakit yang dideritanya, pa­da­hal sehari sebelum pengunduran diri Ya­manie sempat terlihat bersidang.

Dua hari kemudian, MA me­lansir pengunduran diri Yamanie dipicu kelalaiannya menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

Saat itu juga, MA mengambil alih 185 berkas perkara yang di­ta­ngani Yamanie. Dari rangkaian pemeriksaan berkas perkara ter­sebut, tim pemeriksa MA me­ne­mukan tulisan tangan Yamanie yang menulis hukuman pidana penjara 12 tahun.

Lalu pada 19 November 2012, Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat pleno untuk membuat pe­ne­tapan pemanggilan hakim agung Ahmad Yamanie. Nama Ya­manie mencuat setelah dia me­ngun­durkan diri dengan alasan sakit dan diralat MA karena ada te­muan dugaan pemalsuan putusan.

KY pun berupaya aktif. Pada 20 November 2012, KY mem­buat surat ke istana negara. Surat ter­sebut berisi permohonan KY ke­pada Presiden SBY untuk me­nolak pengunduran diri Ahmad Yamanie. Namun sampai saat ini, MA mengatakan, surat per­mo­honan pengunduran diri Ahmad Yamanie belum diteruskan ke is­tana negara.

Pada 26 November 2012, KY bertemu MA untuk membahas langkah hukum terkait pemalsuan dokumen putusan PK Hengky Gunawan. Pertemuan dihadiri tujuh komisioer KY. Agenda per­temuan ditujukan untuk mem­pertanyakan alasan di balik mun­durnya Yamanie.

Hasil pertemuan itu meru­mus­kan kesepakatan menggelar si­dang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH ini adalah MKH per­tama yang menyidangkan ha­kim agung. Adapun komposisi ma­jelis dalam MKH tersebut,  em­­pat anggota asal KY dan tiga ang­gota dari MA. Keempat ko­mi­soner dari KY adalah Wakil Ke­­tua KY Imam Anshari Saleh,  Su­­parman Marzuki  Ketua Bi­dang Pengawasan Hakim dan In­vestigasi, Taufiqurrohman Syah­uri Ketua Bidang Rekrutmen Ha­kim dan Jaja Ahmad Jayus yang  Ketua Bidang Sumber Daya Ma­nusia dan Litbang.

Sementara MA menunjuk Ke­tua Muda Peradilan TUN  Paulus E Lo­tulong sebagai ketua MKH. Dua anggota MKH asal MA ada­lah  Ar­tidjo Alkotsar Ketua Muda Pidana, dan Djoko Sarwoko se­laku Ketua Muda Perdata Khu­sus.

Sebagai Pintu Masuk Ungkap Mafia Peradilan

Marsudhi Hanafi, Purnawirawan Polri

Brigjen (purn) Marsudhi Hanafi memastikan, upaya Ko­misi Yudisial (KY) ber­koo­r­di­nasi dengan kepolisian sudah te­pat. Alasannya, KY tidak pu­nya kompetensi memproses pe­langgaran hakim hingga ranah pidana.

“Langkah KY berkoordinasi dengan kepolisian harus di­ap­resiasi,” katanya. Bekas Kepala Biro Perencanaan dan Ad­mi­nis­trasi (Karo-Renmin) Bareskrim ini menambahkan, kompetensi KY sebatas menindaklanjuti du­gaan pelanggaran oleh hakim. Jadi hanya sebatas menilai atau memberikan rekomendasi.

Bila perkara tersebut m­e­ngan­dung unsur tindak pidana, maka KY punya kewajiban un­tuk menyampaikan hal tersebut ke penegak hukum.

“Baik ke kepolisian maupun ke kejaksaan,” ucapnya. Dia me­­minta, data-data atau bukti yang sudah dikantongi KY, di­serahkan pada penyidik.

Hal itu bertujuan agar perkara ini bisa lebih cepat diselesaikan. Yang jelas, sebagai pejabat pub­lik, perkara Yamanie harus di­proses secara komprehensif. Apa-apa yang memicu ter­ja­di­nya kelalaian oleh Yamani, hen­daknya ditelusuri secara pro­por­sional. Jadi kata dia, akan jelas nantinya dugaan pelanggaran pidana apa yang dilakukan ha­kim agung tersebut.

Bisa jadi, persoalan ini tidak h­anya terkait pada masalah ke­lalaian dan pemalsuan putusan saja. “Melainkan ada perkara pi­dana yang lebih besar.”

Karena itu, rencana KY me­ngintensifkan koordinasi de­ngan kepolisian hendaknya di­du­kung. Upaya KY tersebut, lan­­jutnya, menjadi pintu masuk dalam membongkar sindikat atau mafia peradilan. Jadi tam­bah dia, koordinasi KY tidak boleh disia-siakan kepolisian.

“Kedua institusi ini harus bahu membahu dalam mem­bong­kar persekongkolan jahat ­di balik kasus ini.”

Bisa Jadi, Ada Suap-Menyuap

Aditya Mufti Arifin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Arifin menggarisbawahi, per­soalan hakim Yamanie masih me­nyisakan pekerjaan rumah be­sar. Dia meminta,  kelalaian oleh Yamani diselesaikan de­ngan tuntas.

“Hal ini harus segera dise­li­diki dan dibuktikan sampai tun­tas,” katanya. Sebab, tidak mungkin hakim bisa bertindak ceroboh jika tidak ada faktor yang memicunya. Dia me­nya­ta­kan, hukuman pemecatan ti­dak hormat belum cukup dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.

Hal tersebut, nilai dia, kurang memberikan efek jera. Jadi ha­rus ada pengusutan terkait du­gaan tindak pidana yang ada. “KY bisa memberikan ko­n­tri­busi positif dengan me­nye­rah­kan data-data awal pada ke­po­lisian,” ujarnya.

Tinggal nantinya,  kita me­lihat apa langkah yang di­tem­puh kepolisian dalam me­nin­daklanjuti data-data dari KY benar-benar proporsional atau tidak. Tingkat keproporsionalan dan keprofesionalan kepolisian di sini, diharapkan mampu me­ngungkap pihak lain yang ter­kait masalah ini.

Nama-nama hakim lain yang disebut oleh Yamanie, maupun pi­hak berperkara, idealnya kem­bali diperiksa. Diharapkan dari pemeriksaan mereka akan ter­lihat bagaimana Yamani cs m­emanfaatkan jabatannya untuk mendapat keuntungan pribadi.

Jadi kemungkinan-kemung­kinan adanya tindak pidana di sini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya. “Bisa jadi, ke­la­laian hakim Yamani ini dilatari adanya faktor suap. Apalagi da­lam sidang dia mengatakan ada­nya keterlibatan pihak lain di sini,” tuturnya.

Karena itu, penegak hukum yang menjalankan fungsinya secara profesional tak boleh mengesampingkan pengakuan tersebut.

Pengusutan yang pro­por­sio­nal dan profesional ini, tentunya akan bermanfaat dalam men­jaga kredibilitas lembaga pe­ra­di­lan maupun citra hakim. Di luar itu, juga bisa menunjukkan bahwasanya kepolisian punya ko­mitmen tinggi dalam mem­be­rantas mafia peradilan. [Harian Rakyat Merdeka]

ARTIKEL LAINNYA