Sidang majelis kehormatan hakim (MKH) memecat hakim agung Achmad Yamanie secara tidak hormat. Komisi Yudisial (KY) pun akan berkoordinasi dengan Polri guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan Yamanie.
Putusan MKH ini pun diÂsikapi serius oleh KY. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fadjar meÂneÂkanÂkan, pihaknya mengapresiasi putusan MKH. “Hal-hal meÂnyangÂkut administrasi sudah diÂputuskan,†katanya. Lalu baÂgaiÂmana dengan dugaan peÂlangÂgaÂran tindak pidana oleh Yamanie?
Asep bilang, KY akan konÂseÂkuen dengan langkah yang sudah ditempuh. Maksud dia, upaya KY menyurati kepolisian agar meÂnindaklanjuti dugaan tindak piÂdana di kasus Yamanie tetap menÂjadi prioritas mereka.
“Secepatnya kita akan berÂkoorÂdinasi dengan kepolisian. Kita siap memberikan data-data yang diÂperlukan dalam mengungkap duÂgaan tindak pidana di kasus ini.â€
Hanya saja, bilang dia, KY beÂlum mengagendakan, kapan koordinasi terkait hal ini dilakÂsanakan. Yang jelas, sejak awal keÂpolisian sudah memberi sinyal positif. Dia menyebutkan, Mabes Polri telah menyampaikan, akan memproses temuan dugaan tindak pidana yang disampaikan KY begitu ada putusan MKH.
“Jadi, apapun langkah hukum yang akan diambil kepolisian, itu merupakan hak atau kompetensi mereka,†tuturnya. Di sini, KY hanya bisa membantu memÂbeÂriÂkan data-data yang diperlukan keÂpolisian. “Jika diminta, kita akan serahkan hasil-hasil pemeriksaan Yamanie ke kepolisian.â€
Sementara, Wakil Ketua KY Imam Ansori Saleh menegaskan, piÂhaknya akan memeriksa majeÂlis hakim yang menangani kasus ini. Hakim-hakim itu adalah ImÂron Anwari dan Nyak Pha “KY akan memeriksa Imron Anwari dan Nyak Pha secara terpisah dari kaÂsus Yamanie,†katanya, keÂmarin.
Dia memastikan, pernyataan Yamanie yang membantah semua bukti-bukti yang dikumpulkan MAdan KY, menjadi bahan peÂmeÂriksaan lanjutan. Imam meÂnamÂbahkan, pernyataan Yamanie baÂkal menjadi bahan untuk mÂeÂnguak motif di balik pengubahan laÂmanya pemidanaan terhadap terÂpidana narkoba Hengky GuÂnaÂwan. “Karena, Yamanie mengaku meÂnguÂbah pertimbangan putuÂsan, koÂÂnon atas permintaan ketua maÂjelis. Kami perlu telusuri itu,†katanya.
Bekas anggota Komisi III DPR ini menduga, perbuatan Yamanie diÂdasari beragam alasan. SoalÂnya, pemalsuan berkas putusan tanÂpa ada sebuah motivasi, meÂrupakan hal yang tidak masuk akal. “Kalau ada perbuatan meÂngubah pasti itu sudah ada moÂtivasi. Maka kita akan telusuri itu,†ujarnya.
Imam menjelaskan momentum pemecatan Yamanie merupakan koÂmitmen MA-KY dalam meÂmÂbersihkan dunia peradilan di Indonesia. “Inilah komitmen kita untuk bersih-bersih,†katanya.
Senada dengan Asep dan Imam, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengaÂtaÂkan, pihaknya telah mengirim suÂrat kepada Bareskrim Mabes PolÂri terkait persoalan Yamanie. “Saya sudah menandatangani persoalan itu,†katanya.
Meskipun perkara ini bukan deÂlik aduan, lanjut Eman, Polri teÂtap membutuhkan laporan unÂtuk keperluan bukti permulaan.
“KY sudah mengirimkan laÂporan terkait perkara tersebut. WaÂlaupun itu bukan delik aduan, tetapi Polri tidak bisa memproses tanpa bukti permulaan, bukti perÂmulaan yang diinginkan Polri adaÂlah laporan,†tandasnya.
Eman berharap, dengan adanya laporan ini Polri dapat segera meÂlakukan kewenangannya. InÂtinya, imbuh dia, Polri dapat meÂngamÂbil langkah-langkah sesuai keÂweÂnangan terkait dugaan pemalsuan putusan sebagaimana berÂkemÂbang dalam wacana publik akhir-akhir ini.
Sementara Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar meÂngÂapÂresiasi upaya KY yang pro aktif. Dia memastikan, koordinasi deÂngan KY akan dilaksanakan keÂpoÂlisian secara proporsional. “Kita akan mempelajari data-data dan bukti-bukti yang disampaiÂkan KY,†ucapnya, semalam.
Dari situ, penyidik baru bisa meÂlangkah atau menentukan arah penyelidikan. “Apakah kasus ini masuk kategori pemalsuan surat atau tindak pidana lainnya.†Dia menyatakan, terimakasih kepada KY yang mempercayai kepoÂliÂsiÂan serta mau membantu memÂbeÂriÂkan dukungan data terkait duÂgaan pelanggaran tindak pidana di kasus ini. Oleh sebab itu, dia seÂpaÂÂkat apabila KY dan Polri seÂgeÂra duÂduk bersama guna meÂnyelesaiÂkan persoalan hukum ini.
Reka Ulang
Dari PN Surabaya, Berakhir Di MA
Kasus yang menyeret hakim agung A Yamani berawal ketika PN Surabaya memvonis terpiÂdana pemilik pabrik narkoba HengÂky Gunawan, 17 tahun penÂjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati.
Namun saat proses Peninjauan Kembali (PK) hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan AhÂÂmad Yamanie mengubah puÂtusan menjadi 15 tahun penjara.
Putusan PK diambil tanggal 16 Agustus 2011. Majelis PK meÂmuÂtus perkara nomor 39 K/Pid.Sus/2011 dengan menganulir putusan kaÂsasi MA yang mengÂhukum Hengky dengan vonis mati. MaÂjelis PK berpendapat, hukuman mati tidak sesuai UUD 1945, seÂhingga putusan kasasi Hengky GuÂnawan dinilai cacat hukum.
Persoalan makin meruncing maÂnakala vonis 15 tahun penjara tiÂdak bulat. Dalam salinan putuÂsan PK, Yamani justru menulis hukuman Hengky 12 tahun penÂjara. Akibatnya, pimpinan MA meÂminta Yamanie mengundurkan diri.
Hakim Yamanie, dinilai lalai dalam menulis putusan. PimÂpiÂnan MA menyebut kesalahan YaÂmani sebagai kelalaian semata. Pengunduran diri Yamanie diÂlaÂkuÂkan pada 15 November 2012.
Saat itu, MA mengatakan, peÂngunduran diri Yamanie terkait peÂÂnyakit yang dideritanya, paÂdaÂhal sehari sebelum pengunduran diri YaÂmanie sempat terlihat bersidang.
Dua hari kemudian, MA meÂlansir pengunduran diri Yamanie dipicu kelalaiannya menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
Saat itu juga, MA mengambil alih 185 berkas perkara yang diÂtaÂngani Yamanie. Dari rangkaian pemeriksaan berkas perkara terÂsebut, tim pemeriksa MA meÂneÂmukan tulisan tangan Yamanie yang menulis hukuman pidana penjara 12 tahun.
Lalu pada 19 November 2012, Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat pleno untuk membuat peÂneÂtapan pemanggilan hakim agung Ahmad Yamanie. Nama YaÂmanie mencuat setelah dia meÂngunÂdurkan diri dengan alasan sakit dan diralat MA karena ada teÂmuan dugaan pemalsuan putusan.
KY pun berupaya aktif. Pada 20 November 2012, KY memÂbuat surat ke istana negara. Surat terÂsebut berisi permohonan KY keÂpada Presiden SBY untuk meÂnolak pengunduran diri Ahmad Yamanie. Namun sampai saat ini, MA mengatakan, surat perÂmoÂhonan pengunduran diri Ahmad Yamanie belum diteruskan ke isÂtana negara.
Pada 26 November 2012, KY bertemu MA untuk membahas langkah hukum terkait pemalsuan dokumen putusan PK Hengky Gunawan. Pertemuan dihadiri tujuh komisioer KY. Agenda perÂtemuan ditujukan untuk memÂpertanyakan alasan di balik munÂdurnya Yamanie.
Hasil pertemuan itu meruÂmusÂkan kesepakatan menggelar siÂdang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH ini adalah MKH perÂtama yang menyidangkan haÂkim agung. Adapun komposisi maÂjelis dalam MKH tersebut, emÂÂpat anggota asal KY dan tiga angÂgota dari MA. Keempat koÂmiÂsoner dari KY adalah Wakil KeÂÂtua KY Imam Anshari Saleh, SuÂÂparman Marzuki Ketua BiÂdang Pengawasan Hakim dan InÂvestigasi, Taufiqurrohman SyahÂuri Ketua Bidang Rekrutmen HaÂkim dan Jaja Ahmad Jayus yang Ketua Bidang Sumber Daya MaÂnusia dan Litbang.
Sementara MA menunjuk KeÂtua Muda Peradilan TUN Paulus E LoÂtulong sebagai ketua MKH. Dua anggota MKH asal MA adaÂlah ArÂtidjo Alkotsar Ketua Muda Pidana, dan Djoko Sarwoko seÂlaku Ketua Muda Perdata KhuÂsus.
Sebagai Pintu Masuk Ungkap Mafia Peradilan
Marsudhi Hanafi, Purnawirawan Polri
Brigjen (purn) Marsudhi Hanafi memastikan, upaya KoÂmisi Yudisial (KY) berÂkooÂrÂdiÂnasi dengan kepolisian sudah teÂpat. Alasannya, KY tidak puÂnya kompetensi memproses peÂlanggaran hakim hingga ranah pidana.
“Langkah KY berkoordinasi dengan kepolisian harus diÂapÂresiasi,†katanya. Bekas Kepala Biro Perencanaan dan AdÂmiÂnisÂtrasi (Karo-Renmin) Bareskrim ini menambahkan, kompetensi KY sebatas menindaklanjuti duÂgaan pelanggaran oleh hakim. Jadi hanya sebatas menilai atau memberikan rekomendasi.
Bila perkara tersebut mÂeÂnganÂdung unsur tindak pidana, maka KY punya kewajiban unÂtuk menyampaikan hal tersebut ke penegak hukum.
“Baik ke kepolisian maupun ke kejaksaan,†ucapnya. Dia meÂÂminta, data-data atau bukti yang sudah dikantongi KY, diÂserahkan pada penyidik.
Hal itu bertujuan agar perkara ini bisa lebih cepat diselesaikan. Yang jelas, sebagai pejabat pubÂlik, perkara Yamanie harus diÂproses secara komprehensif. Apa-apa yang memicu terÂjaÂdiÂnya kelalaian oleh Yamani, henÂdaknya ditelusuri secara proÂporÂsional. Jadi kata dia, akan jelas nantinya dugaan pelanggaran pidana apa yang dilakukan haÂkim agung tersebut.
Bisa jadi, persoalan ini tidak hÂanya terkait pada masalah keÂlalaian dan pemalsuan putusan saja. “Melainkan ada perkara piÂdana yang lebih besar.â€
Karena itu, rencana KY meÂngintensifkan koordinasi deÂngan kepolisian hendaknya diÂduÂkung. Upaya KY tersebut, lanÂÂjutnya, menjadi pintu masuk dalam membongkar sindikat atau mafia peradilan. Jadi tamÂbah dia, koordinasi KY tidak boleh disia-siakan kepolisian.
“Kedua institusi ini harus bahu membahu dalam memÂbongÂkar persekongkolan jahat Âdi balik kasus ini.â€
Bisa Jadi, Ada Suap-Menyuap
Aditya Mufti Arifin, Anggota Komisi III DPR
Politisi PPP Aditya Mufti Arifin menggarisbawahi, perÂsoalan hakim Yamanie masih meÂnyisakan pekerjaan rumah beÂsar. Dia meminta, kelalaian oleh Yamani diselesaikan deÂngan tuntas.
“Hal ini harus segera diseÂliÂdiki dan dibuktikan sampai tunÂtas,†katanya. Sebab, tidak mungkin hakim bisa bertindak ceroboh jika tidak ada faktor yang memicunya. Dia meÂnyaÂtaÂkan, hukuman pemecatan tiÂdak hormat belum cukup dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.
Hal tersebut, nilai dia, kurang memberikan efek jera. Jadi haÂrus ada pengusutan terkait duÂgaan tindak pidana yang ada. “KY bisa memberikan koÂnÂtriÂbusi positif dengan meÂnyeÂrahÂkan data-data awal pada keÂpoÂlisian,†ujarnya.
Tinggal nantinya, kita meÂlihat apa langkah yang diÂtemÂpuh kepolisian dalam meÂninÂdaklanjuti data-data dari KY benar-benar proporsional atau tidak. Tingkat keproporsionalan dan keprofesionalan kepolisian di sini, diharapkan mampu meÂngungkap pihak lain yang terÂkait masalah ini.
Nama-nama hakim lain yang disebut oleh Yamanie, maupun piÂhak berperkara, idealnya kemÂbali diperiksa. Diharapkan dari pemeriksaan mereka akan terÂlihat bagaimana Yamani cs mÂemanfaatkan jabatannya untuk mendapat keuntungan pribadi.
Jadi kemungkinan-kemungÂkinan adanya tindak pidana di sini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya. “Bisa jadi, keÂlaÂlaian hakim Yamani ini dilatari adanya faktor suap. Apalagi daÂlam sidang dia mengatakan adaÂnya keterlibatan pihak lain di sini,†tuturnya.
Karena itu, penegak hukum yang menjalankan fungsinya secara profesional tak boleh mengesampingkan pengakuan tersebut.
Pengusutan yang proÂporÂsioÂnal dan profesional ini, tentunya akan bermanfaat dalam menÂjaga kredibilitas lembaga peÂraÂdiÂlan maupun citra hakim. Di luar itu, juga bisa menunjukkan bahwasanya kepolisian punya koÂmitmen tinggi dalam memÂbeÂrantas mafia peradilan. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: