"Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dari itu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan kepada terdakwa Fahd el Fouz alias Fahd A. Rafiq 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/12).
Terpidana dalam dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tiga daerah di wilayah Aceh, Fahd juga ditetapkan untuk ditahan dan barang-barang bukti agar disita dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu.
Seperti diketahui, Fahd yang juga Ketua Gerakan Muda (Gema) MKGR dianggap bersalah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada penyelenggara negara atau anggota DPR RI periode 2009 sampai 2014, Wa Ode Nurhayati.
Hal tersebut dimaksudkan agar putra pedangsut A Rafiq itu dapat meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011.
Atas perbuatannya, dia dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[arp]
BERITA TERKAIT: