Presiden SBY mendukung kasus Bank Century dituntaskan lewat ranah hukum. Apalagi, prosesnya saat ini sedang berjalan di KPK.
“Presiden berpesan, mari kita horÂmati dan biarkan proses huÂkum bekerja. Kasus ini sedang diÂtangani KPK, lembaga indepenÂden yang tidak pernah diinterÂvensi SBY,†kata Juru Bicara PreÂsiden, Julian Aldrin Pasha, keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
“Bapak Presiden ingin agar keadilan dan kebenaran ditegakÂkan di negeri ini. Makanya semua pihak harus jernih melihat kasus Bank Century,†tambahnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Dalam pemahaman nalar, kasus ini masuk dalam ranah huÂkum, bukan politik. Seyogyanya hukum sebagai panglima.
Jika kemudian ada upaya dari beberapa pihak yang menghenÂdaki kasus ini dibawa ke ranah poÂlitik. Misalnya, sempat ada waÂcana Hak Menyatakan Pendapat, maka pasti ada kepentingan dan kalkulasi politik di sana.
Apa SBY khawatir dibawa ke ranah politik?
Ini kan memang ranahnya huÂkum. Terus terang, saya tidak tahu apa motif politik atau inteÂrest yang terkandung di dalamÂnya. Namun kita percaya, KPK bekerja secara proÂfesional, berÂdasarkan fakta dan bukti. Tidak terpengaruh tekanan politik maÂnapun.
Kalau dibawa ke ranah poÂlitik, apa SBY akan kumpulkan parÂtai koalisi?
Partai koalisi bagian dari peÂmerintah. Kembali pada komitÂmen, saat para menteri yang beraÂsal dari parpol bersepakat unÂtuk bergabung bersama dengan peÂmerintah sebagai bagian dari partai koalisi pemerintah, maka keÂpentingan partai tidak harus seÂlalu didahulukan, khususnya bila menyentuh kepentingan yang lebih luas, kepentingan nasional.
Etika politiknya, my loyalty to my party ends where my loyalty to my country begins bahwa keÂpenÂtingan nasional di atas segalaÂnya. Maka kenapa harus dibawa ke ranah politik. Ada kepentingan apa dan siapa di sana.
Bagaimana kalau Wapres Boediono tersangkut?
Ini pertanyaan mengarah dan bermuatan prejudice. Tidak etis menyebut nama seseorang menÂdaÂhului keputusan pengadilan. Proses hukum merupakan sesuaÂtu yang pasti, transparan, akunÂtabel dan dapat diterima nalar.
Boediono waktu itu sebagai GuÂbernur BI, apalagi sudah ada rekomendasi DPR ke peneÂgak hukum, bukankah wajar dipertanyakan?
Sejauh yang saya ketahui dan yang mungkin Anda ketahui, tiÂdak ada indikasi kuat bahwa Pak Boediono selaku Gubernur BI saat itu, terbukti melakukan peÂÂÂÂnyimÂpangan atau penyalahÂguÂÂnaan kewenangan untuk keÂpenÂtingan pribadi atau personal, selain mengimplementasikan keÂbijakan seÂbagai upaya untuk menghindari dampak meluas yang bisa mengÂaÂkibatkan negaÂra menÂjadi terpuÂruk seperti krisisi ekonomi tahun 1997/1998.
Penyelematan dalam bentuk penyertaan modal sementara atas Bank Century, merupaka bagian dari upaya itu. Berangkat dari konteks ini, kebijakan tentu tidak bisa dipidanakan.
Bagaimana kalau terjadi penyimpangan?
Jika dalam implementasi kebiÂjaÂkan itu ada penyimpangan atau pelanggaran dalam bentuk apaÂpun, maka hal itu patut ditindak dan diproses hukum.
Apa kasus ini mempengaruhi kinerja pemerintah?
Kita semua mengikuti bahwa isu ini bukan pertama kali mengeÂmuka. Presiden telah mengingatÂkan agar jajaran pemerintah tetap fokus bekerja hingga masa bakti berakhir 2014.
Meski demikian, mungkin saja ada jajaran pemerintahan yang khawatir dalam pengambilan keÂputusan. Khawatir kalau kemuÂdian akan diperkarakan.
Maksudnya?
Pengalaman kasus Bank CenÂÂtury yang baru muncul seÂkitar saÂtu tahun setelah peÂnyeÂlamatan dilakukan. Saat itu tiÂdak ada yang menyalahkan. NaÂmun setahun keÂmudian menÂjadi isu besar.
MaÂkanya kepastian hukum diperluÂkan agar jangan sampai muncul poÂlitical cost yang sangat tinggi seÂperti pengalaman kasus Bank Century. Sebab, seperti ini sangat mungkin berpotensi memÂpengaÂruhi kinerja. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: