Kalangan DPR sibuk memilih jalur politik atau hukum untuk menyelesaikan kasus Bank Century yang diduga melibatkan Wapres Boediono.
Tapi bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, kaÂÂlangan DPR tidak perlu meÂriÂbutkan hal itu. Penanganannya biÂÂsa dilakukan pararel, yakni seÂcara politik dan secara hukum.
“KPK dan DPR bisa bersaÂmaÂan menggarap kasus Bank CenÂtury terkait dugaan keterlibatan WaÂpres. Ini artinya,’DPR bisa meÂÂlakukan penyelidikan dan haÂsilnya dibawa ke MK,’’ kata MahÂÂfud MD kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bekas Menteri Pertahanan itu menegaskan, KPK bisa memerikÂsa dugaan pidana yang dilakukan Wapres Boediono.
“KPK itu berhak periksa siapa saja, termasuk presiden dan waÂpres serta pejabat lainnya,’’ ujarnya.
Menurut Mahfud, kasus Bank Century bisa berjalan paralel anÂtaÂra DPR dan KPK. Karena jalur, tuÂjuan, dan produknya berbeda. YakÂni, proses hukum tata negara dan satu lagi proses hukum pidana.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa mungkin dilakukan berÂsaÂmaan?
Itu mungkin saja. Tapi itu terseÂrah DPR dan KPK. Yang jelas, peÂradilan pidana produknya adaÂlah vonis dengan pembuktian meÂnurut hukum acara pidana yang isi vonisnya bisa menghukum penÂjara atau membebaskan.
Selain itu, tidak dibatasi waktu, bisa berlangsung lama. Buktinya, kasus Century ini penyidikannya saja tidak kelar-kelar. Ini berbeda dengan peradilan di MK.
Di mana bedanya?
Peradilan di MK itu produknya membenarkan atau tidak memÂbenarkan pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden meÂlanggar hukum tertentu.
MisalÂnya, korupsi atau peÂnyuaÂpan. MK itu mengadili dakÂwaan atau imÂpeachment DPR yang leÂbih politis.
Produknya bukan hukuman meÂlainkan konfirmasi atas penÂdapat DPR. MK tidak mengÂhuÂkum, sebab hukuman dalam imÂpeachment berupa hukuman poÂlitik yang dijatuhkan oleh MPR.
Bagaimana dengan batas waktu peradilan?
Peradilan impeachment di MK itu dibatasi harus selesai 90 hari. Sedangkan di peradilan pidana, waktunya tidak terbatas.
Kalau begitu MK dulu yang memutus baru peradilan pidana?
Tidak begitu juga. Kalau saling meÂnunggu begitu, bisa kacau. MiÂsalnya, MK menyatakan benar preÂsiden atau wapres bersalah seperti dakwaan DPR. Tetapi MK kan tidak menentukan hukuman. Pengadilan tetap harus bersidang lagi untuk menentukan hukuman pidananya.
Bukankah di Amerika SeriÂkat tidak melakukan seperti itu?
Betul. Di sana kalau presiden suÂdah diadili dengan impeachÂment, peradilan pidananya ditiaÂdakan dengan alasan ne bis in idem.
Tetapi di Indonesia itu kan tidak pernah disetujui seperti itu.
Dulu sudah diperdebatkan di MPR sampai habis-habisan. Tapi tidak mengambil keputusan tegas seperti Amerika Serikat.
Makanya ada perbedaan penafÂsiran dan itu sah saja. Bahkan perbedaan itu terjadi di kalangan anggota MPR yang ikut membuat UUD 1945. Yang jelas, kita sudah punya pengalaman bahwa keduaÂnya berjalan paralel.
Pengalaman yang mana?
Lho, dulu Presiden Gus Dur diÂperiksa secara pidana dalam kaÂsus Bulog dan Brunei dan tidak terÂbukti bersalah oleh Kajaksaan Agung. Tapi, impeachment terus jalan sampai memorandum II. Proses pidana dan hukum tata neÂgaranya berjalan sendiri-sendiri. Ini artinya, Gus Dur dulu dilaÂkukan pararel, sekarang juga bisa seperti itu.
Melihat DPR mayoritas penÂduÂkung pemerintah, apa mungÂkin ada proses politik itu?
Saya tidak percaya akan ada impeachment dalam kasus ini. Itu impossible. Sebab, untuk mengeÂluarkan pernyataan pendapat bagi keperluan impeachment DPR haÂrus dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota DPR dan 2/3 dari yang hadir itu harus setuju mengeÂluarÂkan pernyataan pendapat itu. Nah, kaÂlau dalam sidang itu, Partai DeÂmokrat dan koalisinya tidak mau hadir sidang, maka pernyaÂtaan pendapat tidak bisa dibuat.
Misalnya saja, Partai DemoÂkrat, PAN, dan PKB tidak hadir daÂlam sidang, maka proses imÂpeachment tidak akan bisa terjadi. Sangat mustahil akan ada imÂpeachment.
Solusinya bagaimana?
KPK terus terang saja. Apakah ada tersangka lain dalam kasus itu atau bagaimana. Kalau ada, ya teÂtap saja. Tapi kalau tidak ada, ya bilang bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menambah terÂsangka lagi.
Tapi kalau ada bukti untuk menambah tersangka, ya kerjaÂkan proses hukum itu dengan ceÂpat. Tidak perlu takut. Kasus ini sangat membosankan. Makanya perlu dituntaskan. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: