WAWANCARA

R Priyono: Saya Pindah Profesi Jadi Pengamat Energi Saja...

Jumat, 16 November 2012, 12:23 WIB
R Priyono: Saya Pindah Profesi Jadi Pengamat Energi Saja...
R Priyono

rmol news logo Tiga hari lalu, R Priyono masih menjadi Kepala BP Migas. Tapi kini tidak menjabat lagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan badan tersebut.  

Priyono mengaku terkejut atas keputusan MK yang membu­barkan BP Migas.

“Saya juga nggak mengerti ke­napa BP Migas dibilang berpo­tensi menyebabkan inefisiensi,” kata R Priyono kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Priyono kecewa lan­taran tidak pernah diminta kete­rangan MK. Padahal obyek­nya BP Migas.

Berikut kutipan selengkapnya;

Berarti nggak ada lagi ke­gia­tan?

Saat ini di kantor BP Migas su­dah tidak ada lagi kegiatan. Beberapa pegawai yang ngan­tor hanya sekadar bersih-ber­sih, seperti merapihkan bebe­rapa file.


Apa yang Anda lakukan se­ka­rang?

Sekarang saya bukan Kepala BP Migas lagi lho. Manajemen BP Migas sudah menemui Pak Men­teri ESDM, Jero Wacik, Sela­sa malam sampai jam dua pagi. Kami bicara semua aspek penye­lematan agar industri ini tidak terlalu terganggu dengan keputusan itu.


 Apa tanggapan Jero Wacik?

Pak Menteri ESDM prihatin juga dengan si­tua­si seperti ini.


Anda tidak mencoba minta penjelasan lebih detail ke MK?

Kami di BP Migas ini kan su­dah nggak ada lagi, lalu bagai­ma­na kami mau bicara. Keputusan ini kan sudah dua kali.

Nanti ka­lau kami bicara, jangan-jangan bu­lan depan ada keputusan ketiga kalinya, he-he-he.


Bagaimana nasib karyawan BP Migas?

Itu yang menjadi fokus kami saat ini. Kami minta kepada Pak Menteri ESDM agar hak-hak pe­gawai BP Migas tetap diberi­kan sesuai ketentuan ke­te­nagaker­jaan. Jangan sampai me­reka tidak diperhatikan.


Misalnya bagaimana?

Karyawan BP Migas di-PHK dulu. Setelah itu, mereka melebur dalam unit khusus di bawah Ke­menterian ESDM, namun ber­status non PNS.

Nanti status karyawannya se­perti Unit Kerja Presiden Bi­dang Pengawasan dan Pengen­dalian Pembangunan (UKP4), gabung­an para profesional. Ter­serah pak menteri saja nan­tinya.


Anda sendiri bagaimana?

Seperti yang saya katakan tadi bahwa saya akan pindah profesi menjadi pengamat energi dan migas bumi.


Apa sih imbas dari keputu­san itu terhadap industri migas?

 Setelah ada keputusan dari MK itu, maka saat ini penang­gung jawab pengawasan di industri ter­se­but menjadi vakum dan proses pengawasan pengen­dalian pun vakum semuanya.

Karena itulah, saya berharap agar dengan cepat ada suatu pera­turan presiden yang memutuskan tentang organisasi ini. Sebab, ini sangat penting.


Kalau pengawasan kosong bisa menimbulkan kerugian negara dong?

Kegiatan industri migas ini per harinya sebesar 1 miliar dolar AS. Tapi sekarang ini, statusnya ba­gai­mana saya juga nggak tahu.


Keputusan MK menilai BP Migas bertentangan dengan UUD 1945, komentar Anda?

Saya nggak tahu di bagian ma­na bertentangan dengan UUD 1945. Katanya bumi, air, dan ke­ka­yaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara. BP Mi­gas itu badan hukum milik ne­gara. Artinya, BP Migas ini repre­sen­tatif da­ri negara untuk me­ngelola migas.

Saya juga  tidak tahu dari su­dut ma­na dikatakan BP Mi­gas ini me­rugikan negara. Kalau di­ka­ta­­kan inkonstitusional berarti BP Mi­­gas itu produk ilegal dong.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA