WAWANCARA

Muhaimin Iskandar: Silakan Demo Tuntut Upah Naik, Tapi Jangan Anarkis & Sweeping

Rabu, 14 November 2012, 09:58 WIB
Muhaimin Iskandar: Silakan Demo Tuntut Upah Naik, Tapi Jangan Anarkis & Sweeping
Muhaimin Iskandar

rmol news logo Buruh Jabodetabek berencana melakukan demo 20 November 2012, menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 2,7 juta per bulan.

Menanggapi hal itu,  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Is­kan­dar mennyambut positif.

”Kita hargai sepanjang tidak me­lakukan hal-hal yang anarkis dan tidak melakukan aksi swee­ping yang merugikan kepen­ting­an umum,’’ ujar Muhaimin Is­kan­dar kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.

Pemerintah, lanjut Muhaimin, selalu berkomitmen mem­per­baiki kesejahteraan buruh. Buk­­tinya, usulan Ke­naik­an Peng­hasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akhirnya dikabulkan.

Sebelumnya penghasilan yang tidak kena pajak  Rp 1,32 juta per bu­lan. Tapi mulai awal 2013 di­naik­kan menjadi Rp 2 juta per bulan (24 juta per tahun).

”Kita bersyukur, usulan kenaik­an PTKP yang dicetuskan men­jelang peringatan Mayday dan isu kenaikan BBM ini akhirnya disetujui. Kenaikan peng­ha­silan tidak kena pajak ini me­rupakan salah satu strategi pe­merintah mendorong kese­jah­teraan buruh,’’ paparnya.

Muhaimin berharap, dengan ke­naikan PTKP ini daya beli pe­kerja/buruh  dan masyarakat da­lam memenuhi kebutuhan hidup­nya bisa meningkat. Kondisi ini diyakini akan turut mendorong pertumbuhan sektor riil yang meng­gerakkan perekonomian.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa gunanya itu bila peng­hasilan buruh masih rendah?

Upah pekerja/buruh  di Indo­nesia memang harus naik secara sig­nifikan.  Ini merupakan salah satu faktor kunci me­ning­katkan kesejahteraan pekerja.

Namun harus tetap  melalui me­kanisme survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan pem­ba­hasan melalui dewan pengupahan di masing-masing daerah.

Makanya, para gubernur be­serta  Dewan Pengupahan Daerah (De­peda) yang belum mene­tap­kan UMP 2013 agar mem­per­cepat pembahasan dan penetap­an­nya di daerah masing-masing.

 

Bagaimana mengenai usulan agar upah minimum di Jabo­de­­tabek Rp 2,7 juta per bulan?

Itu usulan para pekerja dan bu­ruh. Namun masih harus melalui pro­ses pembahasan di dewan peng­upahan sebelum ditetapkan masing-masing kepala daerah di ka­wasan Jabodetabek.

Para kepala daerah memang per­lu hati-hati, karen­a harus mem­pertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Salah satunya,  komponen KHL serta diper­tim­bang­kan produk­tivitas makro, per­tum­buhan eko­nomi, kon­disi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Di dewan pengupahan, pihak pemerintah, pekerja/buruh dan pihak pengusaha berdialog  menemukan solusi terbaik dalam penetapan UMP, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh gubernur.

 

Kenapa lama ditetapkan, sam­pai buruh berdemo dulu?

Kami terus melakukan mediasi dengan pengusaha yang mengan­cam akan melakukan lock out dan keluar dari Indonesia.

Mediasi kepada pihak pekerja dan pihak pengusaha terus dila­kukan melalui pertemuan-perte­muan formal maupun informal dengan per­wa­kilan pengusaha dan perwakilan serikat pekerja dan buruh.

Tapi pada intinya, pemerintah berkomitmen meningkatkan ke­se­jahteraan pekerja/buruh.

Apa langkah konkret yang sudah dilakukan?

Kemenakertrans terus bekerja mempercepat pe­ning­katan kese­jah­teraan pekerja/buruh. Salah satunya adalah usul­an kenaikan PTKP yang akhirnya terwujud itu. Ini tentu membantu buruh me­ningkatkan kese­jah­­teraan.

 Kenaikan PTKP ini sebagai salah satu  bagian dari “kado” Pe­merintah untuk buruh dalam per­inga­takan Mayday lalu. Selain usul­an kenaikan PTKP, peme­rin­tah pun  terus berupaya mening­katkan kesejahteraan buruh. Mi­salnya, menyediakan rumah sakit dan klinik-klinik khusus buruh di ka­wasan-kawasan industri.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA