Berdasarkan rekomendasi dari BPK, setidaknya ada enam pihak yang berkaitan dengan efisiensi PLN yaitu BP Migas, Menteri ESDM, Direksi PGN, Menteri BUMN, PT Regas, dan PLN.
Koordinator BUMN Care, Budi Purnomo Karjodihardjo, mengatakan, BPK memberi 18 rekomendasi. Dari 18 rekomendasi tersebut, terbanyak ditujukan kepada Kepala BP Migas (7 buah), Menteri ESDM (4 buah), Direksi PGN (3 buah), Menteri BUMN (1 buah) dan kepada PT Regas (1 buah).
Dia juga katakan, rekomendasi untuk PLN hanya satu buah, yang bunyinya agar PLN mempercepat pembangunan penampungan gas dan regasifikasi terapung (floating storage and regasification unit/FSRU) atau CNG di Bali.
"Akan sangat baik jika DPR memanggil enam pihak yang terkait dengan rekomendasi BPK tersebut, berdasarkan prioritas mulai dari yang menerima rekomendasi paling banyak sampai paling sedikit," kata Budi dalam siaran persnya (Selasa, 13/11).
Sangat mengejutkan bila pemanggilan DPR malah dimulai dari yang paling sedikit menerima rekomendasi BPK, karena hal ini mengundang kesan cuma untuk memojokkan Dahlan Iskan.
"Pemanggilan enam pihak ini sangat penting agar DPR bisa menelusuri lebih lanjut. Pihak mana yang benar-benar melakukan inefisiensi, atau malah bisa ditelusuri dan ditemukan pihak mana yang diduga melakukan korupsi," ujarnya.
Sebaiknya, DPR juga meluruskan persepsi bahwa inefisiensi itu bukan korupsi, atau jika timbul persepsi yang sama, mestinya publik diberikan pemahaman yang lebih jernih.
BPK menyebutkan, penyebab inefisiensi tersebut bukan karena korupsi, tapi karena tidak tersedianya gas, akibatnya PLN harus menggunakan minyak solar yang lebih mahal.
[ald]
BERITA TERKAIT: