Mahfud MD Belum Tahu Delapan Partai Layangkan Gugatan ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 08 November 2012, 10:21 WIB
Mahfud MD Belum Tahu Delapan Partai Layangkan Gugatan ke MK
mahfud md
rmol news logo Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ternyata belum mengetahui adanya gugatan delapan parpol yang tak lolos verifikasi KPU ke Mahkamah Konstitusi.

"Ke MK? Ya nanti kita periksa. Karena saya belum tahu," ujar Mahfud di auditorium Binakarna, hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta (Kamis, 8/11) sebelum tampil menjadi pembicara seminar "Merajut Indonesia Baru" yang diadakan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII).

Namun demikian, Mahfud mengatakan akan menindaklanjuti apapun gugatan yang masuk ke MK, termasuk gugatan delapan parpol itu.

"Prinsipnya setiap orang mengadu akan diperiksa," ujar Mahfud.

Kemarin, Rabu (7/11), delapan partai politik menggugat UU No 8/2012 Tentang Pemilu. Dalam UU tersebut dinyatakan persyaratan verifikasi oleh KPU dalam pasal 15, pasal 16, dan pasal 17. Syarat verifikasi ini dirasa sangat memberatkan bagi kedelapan parpol itu karena verifikasi harus dijalankan di seluruh wilayah Indonesia.

Karena itu mereka berharap MK membatalkan pasal tersebut.

Kedelapan partai itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nahdlatul Umat (PKNU), Partai Demokrasi Bangsa (PDB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), dan Partai Bulan Bintang (PBB). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA