Sejumlah kalangan menilai beberapa kebijakan yang dikeluarkan Komisi Pemlihan Umum KPU bermasalah, bahkan dinilai tidak memiliki landasan hukum.
Misalnya, berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dinilai bertentangan dengan undang-undang karena melakukan seleksi bertingkat yang terdiri dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
KPU sendiri mengklaim bekerja secara profesional dan konstitusional dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.
Soal tudingan di atas, KPU berpendapat tahapan-tahapan itu tidak ada yang bertentangan dengan UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Tahapan pendaftaran itu merupakan amanat pasal 14 dengan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 15. Tahapan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan parpol mengacu pada pasal 16.
"Dalam penjelasan pasal 16 ayat 1 menyebutkan verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah misalnya dengan menggunakan metode sampling. Berikutnya, verifikasi terhadap pengurus dan kantor sekretariat partai politik di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh," ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah pagi ini (Rabu, 7/11).
Kedua, terkait penyampaian hasil seleksi administrasi hanya dituangkan melalui berita acara. KPU tidak mengeluarkan surat keputusan saat penyampaian 34 parpol yang memenuhi syarat pendaftaran dan saat penyampaian 16 parpol yang lolos verifikasi administrasi. Untuk parpol yang tidak memenuhi dokumen pendaftaran jelas tidak perlu dikeluarkan SK karena untuk memenuhi syarat mendaftar saja mereka tidak mampu.
"Terkait penyampaian hasil verifikasi administrasi hanya berupa berita acara karena tahap verifikasi administrasi terintegrasi dengan verifikasi faktual. SK baru dikeluarkan saat penetapan partai politik peserta pemilu. Tapi dalam pemeriksaan administrasi ada partai yang syarat administrasinya tidak lengkap sehingga tidak perlu diverifikasi faktual lagi. Administrasi itu merupakan pedoman bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual. Kalau administrasinya saja tidak lengkap, lantas apa yang mau diverifikasi faktual," tegasnya.
Ketiga, berkaitan dengan peraturan KPU yang dinilai berkualias rendah sehingga seringkali berubah-ubah. Perubahan PKPU 7/2012 dan PKPU 8/2012 bukan berarti substansi PKPU tersebut tidak berkualitas. Penyusunan PKPU diawali dengan penyusunan naskah akademik, penyusunan draf peraturan, konsultasi publik sebelum dikonsultasikan dengan DPR dan ditetapkan menjadi peraturan.
Perubahan PKPU hanya berkaitan dengan jadwal yang masih dalam kontek tahap verifikasi yang memang menjadi kewenangan KPU untuk mengelolanya.
"Apalagi perubahan jadwal itu tidak mempengaruhi tahapan selanjutnya yakni penetapan partai politik peserta pemilu yang tetap dilaksanakan pada jadwal semula yakni 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013," ungkapnya.
Perubahan hanya terdapat pada pengumuman penyampaian hasil verifikasi administrasi tanpa mengganggu tahapan yang lain. Perlu dipahami tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual adalah satu tahapan yang terintegrasi dan tidak terpisah sehingga KPU berwenang mengelola waktunya. Pengunduran jadwal itu juga tidak melanggar undang undang.
"Yang tidak boleh diubah itu jadwal pemungutan suara. Landasan hukumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Bagian Pertimbangan Hukum.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: