Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku pernah menyarankan Presiden SBY untuk menyelesaikan konflik KPK dengan Polri.
‘’Saya menyarankan tengahi saja masalah itu. Sudah saatnya turun tangan. Begitu yang saya samÂpaikan saat itu,’’ ujar Jusuf Kalla kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Presiden SBY, Senin (8/10), akhirnya mengeluarkan lima soÂlusi untuk menyelesaikan konflik tersebut. Tapi hingga kini belum ada eksekusi.
Lima solusi itu: Pertama, penaÂngÂan hukum dugaan korupsi Simulator SIM yang melibatkan IrÂjen Pol Djoko Susilo agar diÂtangani KPK dan tidak pecah.
Kedua, keingingan Polri untuk melakukan proses hukum terhaÂdap Kompol Novel Baswedan saya pandang tidak tepat baik dari segi timing maupun caranya.
Ketiga, penugasan para peÂnyidik Polri di KPK selama emÂpat tahun dan dapat diperpanjang dengan koordinasi dengan KaÂpolri. Keempat, revisi Undang-UnÂdang KPK tidak tepat dilakuÂkan saat ini. Kelima, KPK dan PolÂri diminta memperbaharui MoU dan dipatuhi serta dijaÂlankan.
Jusuf Kalla selanjutnya mengaÂtaÂkan, yang disampaikan SBY itu merupakan perintah kepada Polri, sehingga wajib mematuhinya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Secara langsung sih tidak. Tapi saya pernah katakan waktu itu, suÂdah saatnya BY turun tangan unÂÂtuk membantu menyelesaikan perÂmasalahan Polri dan KPK.
Apa SBY meminta masukan kepada Anda?
Nggak. Seperti yang pernah saya katakan bahwa saya siap membantu jika diminta ikut meÂnyelesaikan persoalan antara KPK dan Polri. Karena masalah ini harus cepat diselesaikan. JaÂngan terus menerus dibiarkan kaÂrena akan menjadi preseden buÂruk bagi penegak hukum.
O ya, Polda Bengkulu tetap memproses kasus Novel BasweÂdan, tanggapan Anda?
Saya rasa semuanya sudah tahu bahwa tindakan yang dilakukan Polri memang tidak wajar. Siapa pun sudah tahu tentang hal itu. Saat ini masyarakat tidak bodoh dalam menilai.
Apa Polda Bengkulu tetap memÂproses kasus itu atas peÂrinÂtah atasannya?
Nggak tahu. Yang jelas, ini aneh saja. Kasus ini memang tidak wajar.
Yang perlu diingat bahwa, baik Polri maupun KPK sangat penting bagi bangsa ini. Karena itu, keduanya bisa bersinergi.
Kasus simulator SIM memang haÂrus ditangani KPK sesuai deÂngÂan Undang-Undang KPK kan.
Bagaimana kalo lima solusi itu tidak dijalankan?
Polri diharapkan jangan samÂpai mbalelo atas perintah SBY. Itu bentuk perintah yang tegas. Mau tidak mau Polri harus segera mematuhinya.
Bagaimana kalau Polri tidak melaksanakan perintah SBY itu?
Masa Presiden sudah bersikap seÂcara terbuka kepada umum seÂperti itu, di bawahnya tidak menÂjalankannya. Polri harus patuhi itu. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: