Demikian disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (Sabtu, 6/10).
"Dia (Kompol Novel) harus kena disiplinnya, etika profesi kepolisian dan pidananya. Tiga-tiganya bisa dikenakan secara bersamaan, karena dia sabagai aparatur penegak hukum yang seharusnya memberikan ketauladanan dalam menegakkan hkum, dia melanggar hukum trus diterapkan tiga-tiganya, lebih berat" ujar Sutarman.
Sutarman pun mengingatkan, tidak ada seorang pun yang bisa pasang badan untuk menghalangi-halangi proses hukum
"Penyidik diberikan kewenangan upaya paksa," tegas Sutarman.
Jumat malam tadi (5/10), dua kompi Polri mendatangi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta untuk menangkap Kompol Novel. Kompel Novel mau disidik terkait dengan tindak kriminal di Bengkulu pada Februari 2004.
[ysa]
BERITA TERKAIT: