Mabes Polri: Kompol Novel Bisa Dihukum Tiga Lapis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/muhammad-q-rusydan-1'>MUHAMMAD Q RUSYDAN</a>
LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN
  • Sabtu, 06 Oktober 2012, 13:48 WIB
Mabes Polri: Kompol Novel Bisa Dihukum Tiga Lapis
ilustrasi/ist
rmol news logo . Paling tidak, Kompol Novel, yang kini menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa dijerat tiga hukuman.

Demikian disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (Sabtu, 6/10).

"Dia (Kompol Novel) harus kena disiplinnya, etika profesi kepolisian dan pidananya. Tiga-tiganya bisa dikenakan secara bersamaan, karena dia sabagai aparatur penegak hukum yang seharusnya memberikan ketauladanan dalam menegakkan hkum, dia melanggar hukum trus diterapkan tiga-tiganya, lebih berat" ujar Sutarman.

Sutarman pun mengingatkan, tidak ada seorang pun yang bisa pasang badan untuk menghalangi-halangi proses hukum

"Penyidik diberikan kewenangan upaya paksa," tegas Sutarman.

Jumat malam tadi (5/10), dua kompi Polri mendatangi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta untuk menangkap Kompol Novel. Kompel Novel mau disidik terkait dengan tindak kriminal di Bengkulu pada Februari 2004. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA