KPK Temukan Dugaan Pengondisian Audit BPK Merembet ke Empat Lawang dan PALI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Agustus 2026, 09:41 WIB
KPK Temukan Dugaan Pengondisian Audit BPK Merembet ke Empat Lawang dan PALI
Logo KPK (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi dugaan pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Penyidik menemukan adanya pembicaraan yang mengarah pada pemeriksaan di tiga wilayah, yakni Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Empat Lawang.
HUT RMOL news

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pembahasan mengenai pemeriksaan di sejumlah wilayah itu muncul dalam komunikasi antara tersangka auditor BPK, Titin Rita Lestari, dan tersangka Agusz Dewanggara alias Angga.

"Yang bersangkutan pemeriksa dari auditor ini tidak hanya diminta untuk melakukan pemeriksaan di wilayah Muara Enim saja. Jadi ada beberapa wilayah yaitu Muara Enim, PALI, dan yang ketiga ada Empat Lawang," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.

KPK kini mendalami apakah pola yang terjadi dalam perkara Muara Enim juga diterapkan di PALI dan Empat Lawang.

"Nah ini akan didalami oleh tim penyidik karena ada pola yang mungkin atau peluang-peluang untuk dilakukan pendalaman apakah yang terjadi di Muara Enim itu modelnya sama dengan di daerah-daerah lain yang dilakukan oleh baik itu tersangka A atau tersangka T," ujar Taufik.

Menurut Taufik, temuan tersebut memperkuat dugaan adanya niat jahat atau mens rea dari tersangka auditor BPK dan Angga untuk mengatur atau mengondisikan hasil pemeriksaan BPK di wilayah Sumsel.

"Tetapi ini memang masih akan didalami lebih dalam lagi oleh tim penyidik karena memang fokusnya adalah kejadian yang di Muara Enim," tegasnya.

Meski demikian, KPK belum mengalihkan fokus penyidikan ke PALI maupun Empat Lawang. Perkara Muara Enim tetap menjadi fokus utama, sementara informasi mengenai dua daerah lainnya digunakan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

"Jadi bukan kemudian akan fokus ke wilayah lain, tapi yang Muara Enim yang menjadi fokus oleh tim penyidik," kata Taufik.

KPK juga belum mengungkap apakah Bupati PALI Asgianto telah memberikan uang kepada tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga masih mendalami pihak yang menentukan wilayah-wilayah yang diduga akan dikondisikan, termasuk apakah hal tersebut merupakan inisiatif tersangka sendiri atau berdasarkan perintah pihak lain.

Taufik mengatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan strategi penyidikan yang belum dapat disampaikan kepada publik.

"Ya tentunya materinya sudah materi-materi di substansi di BAP, nanti kita akan sampaikan ketika memang sudah dapat secara lengkap tim sehingga tidak mengganggu proses atau ini masih strategi penyidikan yang belum bisa kita sampaikan," pungkas Taufik.

Perkara dugaan suap terkait audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka pada Selasa 9 Juni 2026. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan dan menahan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, pada Kamis 2 Juli 2026.

Sementara dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai penerima suap. Keduanya telah ditahan sejak Rabu 10 Juni 2026.

Dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.

Audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, terjadi negosiasi mengenai biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.

KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumsel, yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison.

Selain itu, KPK menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA