BPK Periksa 14 Lembaga Negara, Hasilnya Ada Indikasi Kerugian Negara Senilai Rp 5,26 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 02 Oktober 2012, 16:03 WIB
BPK Periksa 14 Lembaga Negara, Hasilnya Ada Indikasi Kerugian Negara Senilai  Rp 5,26 Triliun
Hadi Poernomo/ist
rmol news logo Kurun waktu semester I tahun 2012, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan kinerja atas 14 objek pemeriksaan lembaga negara. Dalam pemeriksaan itu terungkap, sebanyak 80 kasus ketidakhematan, ketidakefesienan, dan ketidakefektifan yang terindikasi merugikan negara senilai Rp 125,43 miliar.

Selanjutnya, dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) sebanyak 104 kasus, dan sebanyak 11 kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan senilai Rp 86,47 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dalam penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2012 kepada DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).

Selanjutnya Hadi mengungkapkan, BPK telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas 81 pemeriksaan pada 62 entitas lembaga negara yang mengungkapkan antara lain adanya 702 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 5,26 triliun.

"Dari total tersebut, 422 kasus merupakan temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kerugian penerimaan senilai Rp.3,62 triliun," sambung Hadi.

Diantara temuan ketidakpatuhan tersebut ada yang terjadi di lingkungan BUMN sebanyak 63 kasus yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan senilai Rp.2.50 triliun. Kasus tersebut antara lain kekurangan penerimaan yang berasal dari koreksi perhitungan bagi hasil dengan KKKS sebanyak 24 kasus senilai Rp.487,93 miliar.[arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA