Selanjutnya, dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) sebanyak 104 kasus, dan sebanyak 11 kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan senilai Rp 86,47 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dalam penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2012 kepada DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).
Selanjutnya Hadi mengungkapkan, BPK telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas 81 pemeriksaan pada 62 entitas lembaga negara yang mengungkapkan antara lain adanya 702 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 5,26 triliun.
"Dari total tersebut, 422 kasus merupakan temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kerugian penerimaan senilai Rp.3,62 triliun," sambung Hadi.
Diantara temuan ketidakpatuhan tersebut ada yang terjadi di lingkungan BUMN sebanyak 63 kasus yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan senilai Rp.2.50 triliun. Kasus tersebut antara lain kekurangan penerimaan yang berasal dari koreksi perhitungan bagi hasil dengan KKKS sebanyak 24 kasus senilai Rp.487,93 miliar.
[arp]
BERITA TERKAIT: