James Gunaryo Sering Janjikan Fee Untuk Tommy Hindratno

Kasus Suap Penanganan Pajak PT Bhakti Investama

Minggu, 09 September 2012, 10:04 WIB
James Gunaryo Sering Janjikan Fee Untuk Tommy Hindratno
James Gunaryo

rmol news logo Kasus suap penanganan pajak PT Bhakti Investama dengan tersangka pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno terus bergulir. Detail kasus ini antara lain tergambar dalam surat dakwaan untuk terdakwa James Gunaryo.

James Gunaryo Budiraharjo alias Jimy bersama Antonius Ton­beng, pada Rabu, 6 Juni 2012, se­kitar pukul 14.00 WIB dituduh menyuap Rp 280 juta kepada pe­gawai pajak Tommy Hindratno. De­mikian tergambar dalam surat dakwaan terhadap James.

Sekadar mengingatkan, James disangka sebagai perantara suap itu. Sedangkan Antonius adalah Komisaris Independen PT Bhakti Investama.

Pemberian uang dilaksanakan karena Tommy memberikan data dan informasi hasil pemeriksaan proses penyelesaian klaim surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih bayar pajak milik PT Bhakti Investama (PT BI).

Dalam kronologi dakwaan ter­hadap James disebutkan, semula James yang mengenal Tommy ak­hir Januari 2012, melakukan per­temuan dengan Antonius Ton­beng dan Tommy Hindratno di kantin MNC Tower, Jalan Kebon Si­rih, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan, James mem­beritahu Tommy bahwa pe­meriksaan atas klaim pajak PT BI ada tiga orang. Salah satunya ada­lah Agus Totong.  Saat itu, An­to­nius menyampaikan janji kepada Tommy. Isinya, bila berhasil me­nyelesaikan klaim kelebihan ba­yar pajak PT BI akan mendapat imbalan atau fee.  

Namun, Tommy ketika itu me­minta waktu untuk melihat data klaim pajak lebih dulu. Tommy pun mempelajari SPT lebih bayar pajak yang terdiri dari pajak pengghasilan (Pph) Badan tahun 2010 sebesar Rp 517.674.750 yang diterima kantor pelayanan pa­jak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa (PMB) pada 30 April 2011. Selain itu, Tommy juga mem­pe­la­jari data pajak pertambahan ni­lai (Ppn) dari tahun 2003 sampai 2010 sebesar Rp 3, 269 miliar yang diterima KPP PMB 30 September 2011.

Sebagai tindak lanjut per­min­taan James dan Antonius, Tommy menelepon pegawai pajak KPP PMB Jakarta, Fery Syarifuddin. Tom­my minta informasi pada Fery mengenai tim pemeriksa dan perkembangan proses peme­riksaan pajak PT BI.  Lalu pada Februari 2012, Tommy menemui Agus Totong di kantor KPP PMB untuk menanyakan kebenaran, apakah Agus sebagai tim peme­riksa klaim PT BI.

Pada Maret 2012, James, Tom­my bersama Antonius kembali ber­temu. Saat itu, Antonius me­min­ta Tommy menyampaikan pada tim pemeriksa pajak terkait klaim pajak PT BI. Isi permintaan itu supaya biaya bunga obligasi, biaya entertainment, biaya apar­temen, biaya makan-minum yang diajukan PT BI tidak banyak di­koreksi. Tujuan lebih konkret, agar pajak tersebut dibebankan se­bagai biaya pengeluaran pada Su­rat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar (SPT LB) tahun 2010.

Tim pemeriksa pajak yang ter­diri dari Agus Totong, Hani Mas­rokim dan Heru Munandar pun me­nemui Antonius sebanyak lima kali.  James di sini pun tak kalah aktif.  Dia secara rutin me­ngontak Tommy. Targetnya, su­pa­ya mendapat informasi per­kem­bangan hasil pemeriksaan. Terdakwa juga sempat mena­nya­kan kepastian keluarnya surat ke­te­tapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat perintah membayar ke­lebihan pajak (SPMKP). Dalam setiapkali percakapan, jaksa Agus Salim menyebutkan, terdakwa James selalu menjanjikan fee untuk Tommy.

Dalam perkembangannya, tang­gal 13 April 2012, James me­minta pendapat kepada Tommy tentang bagaimana mekanisme pengajuan keberatan surat tag­i­han pajak (STP). Tommy men­je­las­kan, pengajuan keberatan pa­jak prosesnya panjang dan belum tentu menang. Sebagai pegawai pa­jak, Tommy menyarankan agar terdakwa membayar SPT apabila selisihnya tidak terlalu besar.

Setelah pemeriksaan tim pajak tuntas, tim mengeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Lalu PT BI mengirim su­rat tanggapan kepada KPP-PMB. Atas tanggapan tersebut, Hani Masrokim mengundang Wandhy Wira Riady selaku Direktur Ke­uangan PT BI untuk membahas keberatan PT BI. Pada 18 April, Hani Masrokim menyetujui se­ba­gian keberatan PT BI. Pada ke­sem­patan itu Hani Masrokim me­nya­takan, persetujuannya itu masih perlu disetujui Agus Totong, selaku supervisor tim pemeriksa.

Sebelumnya, pada 17 April 2012, James sempat menelepon Maya Sari Dei, Accounting Ma­najer PT BI untuk membicarakan imbalan atau fee kepada tim pe­me­riksa pajak. Lalu pada 20 Ap­ril 2012, tim pemeriksa pajak mem­buat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan nota penghitungan pajak un­tuk diproses di bagian layanan.

Dari LHP dan nota hitung itu, diusulkan untuk dikeluarkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). Selanjutnya pada 24 April 2012 diterbitkan SKPLB atas SPT tahunan Pph badan dan SPT PPN tahun 2010 dari wajib pajak PT BI, yaitu SPT Pph badan 2010 sebesar Rp 517.674.750 dan SPT Ppn 2003 sampai 2010 senilai Rp 2.902.775.136.

Setelah itu, 25 April 2012 Ja­mes menghubungi Antonius. Dia menanyakan kapan uang imbalan dikirim kepada Tommy.  Anto­nius menjawab, uang fee baru bisa dikirim setelah uang kel­e­bi­han pembayaran pajak masuk re­ke­ning PT BI.  Lalu pada 1 Mei 2012, James menghubungi Tom­my. Dia menanyakan kapan SKPLB dikirim ke rekening PT BI. Kemudian Tommy menele­pon Fery Syarifuddin dan mena­nyakan hasil pemeriksaan pajak. Fery menyatakan bahwa SKPLB sudah keluar.

Keluarnya surat tersebut berarti klaim kelebihan pajak PT BI dise­tujui Ditjen Pa­jak.  Tommy me­ne­­ruskan infor­masi ini kepada  Ja­­mes Gunardjo dan menagih fee yang dijanjikan.

REKA ULANG

Berupaya Dapat Kelebihan Pajak Rp 3,4 Miliar

Proses sebelum pencairan uang suap hingga penangkapan para tersangka kasus ini, antara lain ter­gambar dalam surat dak­wa­an ter­hadap James Gunaryo. Tanggal 11 Mei 2012, Kantor Pe­layanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) menerbitkan su­rat perintah mem­bayar kele­bi­han pajak (SPMKP) PT Bhakti In­vestama. Surat itu berisi kete­rangan SPT Pph Badan 2010 dan SPT Ppn 2003 sampai 2010. Total keseluruhannya mencapai angka Rp 3.420.449.886.

James Gunarjo pada 25 Mei di­hubungi Komisaris Independen PT Bhakti Investama (BI) Anto­nius Tonbeng. Antonius bilang, pem­ba­ya­ran kelebihan pajak dari KPPN belum masuk rekening PT BI. Anto­nius mengingatkan ke­pada Ja­mes agar mengirim ke­le­bihan pajak itu ke rekening PT BI di Bank BCA.

Lalu pada 5 Juni 2012, James meng­­hubungi Antonius. Diinfor­ma­sikan, dana kelebihan pajak su­dah diterima seluruhnya di re­ke­ning PT BI nomor 4783011908 di BCA. Antonius menyam­pai­kan, dari jumlah itu akan dike­luarkan Rp 350 juta dalam bentuk cek tunai.

Berkaitan dengan itu, staf Fi­nan­ce PT BI Aep Sulaeman men­cairkan cek BCA nomor AU 570649 Rp 340 juta. Cek itu di­tan­datangani Direktur PT BI Darma Putra Wati dan Direktur Keuangan PT BI Wandhy Wira Riady. Pencairan cek dilakukan di BCA Wahid Hasyim 82, Ja­k­pus. Cek dicairkan dalam uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang disimpan di paper bag hitam bertuliskan “LENNOR”

Uang itu lalu dibawa ke PT BI.  Selebihnya, Antonius meminta Ja­mes datang ke PT BI. Sekitar pukul 16.00 WIB, James yang mengendarai Toyota Harrier B 8334 DW mengambil uang un­tuk menyerahkannya kepada Tommy.

Tapi, penyerahan baru dilaku­kan 6 Juni 2012. Sebelum dise­rahkan ke Tommy, James me­ngambil bagian Rp 60 juta. Si­sa­nya Rp 280 juta akan diserahkan kepada Tommy yang akan da­tang dari Su­rabaya bersama ayah­nya, Hendi Anuranto.

Setiba di Soekarno Hatta, Tom­my dan Hendi naik taksi menuju RS Carrolus untuk menemui Ja­mes.  Di tengah perjalanan, Tom­my menelepon James agar per­te­muan digeser ke Hotel Har­ris, Te­bet, Jaksel. Namun, karena mem­pertimbangkan adanya cctv hotel, pertemuan digeser ke Restoran Se­derhana, Jalan KH Abdullah Sya­fii, dekat Lapangan Ros, Tebet.

Di restoran, Tommy mengaku takut menerima uang tunai dari James. Ia meminta terdakwa me­nyerahkan uang kepada ayahnya. James menurut. Dia meletakkan tas hitam berisi uang itu di sam­ping kaki  kiri Hendi. Tapi begitu, peyerahan selesai, petugas KPK menggerebek mereka.  

Dari ta­ngan para tersangka, petugas me­nyita uang Rp 200 juta terdiri dari 20 gepok uang pe­ca­han Rp 100 ribu dan uang Rp 80 juta yang ter­diri dari 16 gepok uang pecahan Rp 50 ribu.

Mafia Pajak Sangat Meresahkan

M Nurdin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PDIP M Nurdin me­minta, pengusutan skandal suap pada pegawai pajak Tommy Hindratno diselesaikan hingga tuntas. Hal ini penting agar per­kara-perkara menyangkut mafia pajak bisa diminimalisir. Selain itu, juga ditujukan agar setoran pajak  ke negara mengalami pe­ningkatan signifikan.

“Kasus-kasus mafia pajak yang melibatkan oknum inter­nal Ditjen Pajak sudah sangat me­resahkan. Diperlukan ke­se­riu­san Dirjen Pajak untuk mem­benahi istitusinya. Bukan hanya sebatas slogan, tapi tindakan nya­ta,” katanya.

Menurut dia, rendahnya men­tal pegawai pajak seringkali di­manfaatkan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Karena itu, pembenahan mental pega­wai pajak dirasakan perlu me­n­da­pat porsi pembenahan yang be­sar. Soalnya, selama mental pegawai pajak rendah, kasus-kasus pembobolan pajak, manipulasi pajak dan seje­nis­nya  akan  terus terulang.

Untuk meningkatkan mental dan efektivitas kinerja pegawai pajak, dia meminta, penindakan terhadap oknum pegawai pajak yang nyeleweng diberikan se­be­rat-beratnya. “Jatuhi huku­man yang maksimal. Agar tim­bul efek jera,” ucapnya.

Sanksi berat itu dinilai perlu guna mengimbangi  insentif atau penghasilan pegawai pajak yang saat ini di atas rata-rata pe­ga­wai negeri pada instansi lain. Dia menyatakan, tingkat pe­ng­hasilan yang tinggi tersebut ha­rus diimbangi dengan sanksi yang tinggi dan tegas.

Dengan begitu, diharapkan, pro­fesionalisme menjadi prio­ri­tas pegawai dalam men­ja­lan­kan tugas-tugas kesehariannya.  Ter­ciptanya iklim pro­fe­sio­na­lis­me itu, diyakini dengan sendiri­nya mampu mendorong pe­ning­katan penghasilan pajak.

Soalnya, paradigma pegawai pajak sudah berubah. Orien­ta­si­n­ya saat ini adalah men­ja­lan­kan tugas dengan sebaik-baik­nya untuk disetorkan ke kas ne­gara. Bukan sebaliknya, masuk kantong pribadi.

Sangat Rentan Disusupi Mafia

Bambang Widodo Umar, Staf Pengajar PTIK

Purnawirawan Polri  Bamb­ang Widodo Umar meng­harapkan, kasus mafia pajak men­jadi catatan hitam dalam se­jarah penegakan hukum di In­do­nesia. Karena itu, rangkaian kasus-kasus mafia pajak, baik de­ngan modus suap-menyuap maupun pola menggelapkan nominal pajak, idealnya bisa diminimalisir.

“Kasus mafia pajak yang men­cuat dari perkara Gayus Tam­bunan, menjadi pelajaran pen­ting bagi kita semua. Betapa semua sendi penegakan hukum itu sangat rentan disusupi ma­fia,” katanya. Keprihatinanan masyarakat  akibat pengusutan ka­sus Gayus yang tidak mak­si­mal tersebut, hendaknya tidak ter­ulang di kemudian hari.

Tapi yang terjadi, kata Bam­bang, justru sebaliknya. Kasus-kasus mafia pajak yang m­el­ibat­kan pegawai pajak malah ber­munculan di sana-sini. Padahal, sambungnya, Ditjen Pajak me­ngaku sudah berusaha optimal me­ncegah dan menindak ber­a­gam persoalan menyangkut pe­nyelewengan oknum pajak.

Dia menilai, masih ber­ulang­nya penyimpangan oleh inter­nal pegawai pajak, me­nun­juk­kan ti­dak berjalannya pem­be­na­han. Ka­rena itu, dia men­de­sak agar pola penempatan dan re­krutmen pegawai pajak di­la­ku­kan ekstra ketat.  

“Saya setuju jika sanksi ad­ministrasi juga diperberat. Jika ada penyelewengan, sanksinya ha­rus dua kali lebih berat atau le­bih,” ucapnya. Dengan pe­ning­katan sanksi tersebut, di­harapkan akan memunculkan efek jera.

Apabila sanksi sudah di­per­berat dan penyimpangan masih terjadi, maka menurutnya, ke­mungkinan besar ada yang sa­lah dari sistem yang dibangun. Untuk itu, lagi-lagi dia meminta agar jajaran Inspektorat di ling­kungan Ditjen Pajak lebih ag­resif memantau perkembangan. Tidak bekerja atau mengambil tindakan setelah menerima la­po­ran masuk saja.  “Jadi perlu kerja lebih keras lagi.”

Setidaknya, intensitas pe­nga­wasan yang ketat, akan me­nyulitkan pegawai pajak seperti Tommy Hindratno bepergian ke Jakarta. Apalagi meninggalkan tu­gas kesehariannya sebagai pe­tugas pajak di KPP Sidoardjo, Jawa Timur. Dia pun meminta, pihak-pihak lain yang terkait dengan hal tersebut, diusut  se­cara profesional. [Harian Rakyat Merdeka]

ARTIKEL LAINNYA