Kasus suap penanganan pajak PT Bhakti Investama dengan tersangka pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno terus bergulir. Detail kasus ini antara lain tergambar dalam surat dakwaan untuk terdakwa James Gunaryo.
James Gunaryo Budiraharjo alias Jimy bersama Antonius TonÂbeng, pada Rabu, 6 Juni 2012, seÂkitar pukul 14.00 WIB dituduh menyuap Rp 280 juta kepada peÂgawai pajak Tommy Hindratno. DeÂmikian tergambar dalam surat dakwaan terhadap James.
Sekadar mengingatkan, James disangka sebagai perantara suap itu. Sedangkan Antonius adalah Komisaris Independen PT Bhakti Investama.
Pemberian uang dilaksanakan karena Tommy memberikan data dan informasi hasil pemeriksaan proses penyelesaian klaim surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih bayar pajak milik PT Bhakti Investama (PT BI).
Dalam kronologi dakwaan terÂhadap James disebutkan, semula James yang mengenal Tommy akÂhir Januari 2012, melakukan perÂtemuan dengan Antonius TonÂbeng dan Tommy Hindratno di kantin MNC Tower, Jalan Kebon SiÂrih, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan, James memÂberitahu Tommy bahwa peÂmeriksaan atas klaim pajak PT BI ada tiga orang. Salah satunya adaÂlah Agus Totong. Saat itu, AnÂtoÂnius menyampaikan janji kepada Tommy. Isinya, bila berhasil meÂnyelesaikan klaim kelebihan baÂyar pajak PT BI akan mendapat imbalan atau fee.
Namun, Tommy ketika itu meÂminta waktu untuk melihat data klaim pajak lebih dulu. Tommy pun mempelajari SPT lebih bayar pajak yang terdiri dari pajak pengghasilan (Pph) Badan tahun 2010 sebesar Rp 517.674.750 yang diterima kantor pelayanan paÂjak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa (PMB) pada 30 April 2011. Selain itu, Tommy juga memÂpeÂlaÂjari data pajak pertambahan niÂlai (Ppn) dari tahun 2003 sampai 2010 sebesar Rp 3, 269 miliar yang diterima KPP PMB 30 September 2011.
Sebagai tindak lanjut perÂminÂtaan James dan Antonius, Tommy menelepon pegawai pajak KPP PMB Jakarta, Fery Syarifuddin. TomÂmy minta informasi pada Fery mengenai tim pemeriksa dan perkembangan proses pemeÂriksaan pajak PT BI. Lalu pada Februari 2012, Tommy menemui Agus Totong di kantor KPP PMB untuk menanyakan kebenaran, apakah Agus sebagai tim pemeÂriksa klaim PT BI.
Pada Maret 2012, James, TomÂmy bersama Antonius kembali berÂtemu. Saat itu, Antonius meÂminÂta Tommy menyampaikan pada tim pemeriksa pajak terkait klaim pajak PT BI. Isi permintaan itu supaya biaya bunga obligasi, biaya entertainment, biaya aparÂtemen, biaya makan-minum yang diajukan PT BI tidak banyak diÂkoreksi. Tujuan lebih konkret, agar pajak tersebut dibebankan seÂbagai biaya pengeluaran pada SuÂrat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar (SPT LB) tahun 2010.
Tim pemeriksa pajak yang terÂdiri dari Agus Totong, Hani MasÂrokim dan Heru Munandar pun meÂnemui Antonius sebanyak lima kali. James di sini pun tak kalah aktif. Dia secara rutin meÂngontak Tommy. Targetnya, suÂpaÂya mendapat informasi perÂkemÂbangan hasil pemeriksaan. Terdakwa juga sempat menaÂnyaÂkan kepastian keluarnya surat keÂteÂtapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat perintah membayar keÂlebihan pajak (SPMKP). Dalam setiapkali percakapan, jaksa Agus Salim menyebutkan, terdakwa James selalu menjanjikan fee untuk Tommy.
Dalam perkembangannya, tangÂgal 13 April 2012, James meÂminta pendapat kepada Tommy tentang bagaimana mekanisme pengajuan keberatan surat tagÂiÂhan pajak (STP). Tommy menÂjeÂlasÂkan, pengajuan keberatan paÂjak prosesnya panjang dan belum tentu menang. Sebagai pegawai paÂjak, Tommy menyarankan agar terdakwa membayar SPT apabila selisihnya tidak terlalu besar.
Setelah pemeriksaan tim pajak tuntas, tim mengeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Lalu PT BI mengirim suÂrat tanggapan kepada KPP-PMB. Atas tanggapan tersebut, Hani Masrokim mengundang Wandhy Wira Riady selaku Direktur KeÂuangan PT BI untuk membahas keberatan PT BI. Pada 18 April, Hani Masrokim menyetujui seÂbaÂgian keberatan PT BI. Pada keÂsemÂpatan itu Hani Masrokim meÂnyaÂtakan, persetujuannya itu masih perlu disetujui Agus Totong, selaku supervisor tim pemeriksa.
Sebelumnya, pada 17 April 2012, James sempat menelepon Maya Sari Dei, Accounting MaÂnajer PT BI untuk membicarakan imbalan atau fee kepada tim peÂmeÂriksa pajak. Lalu pada 20 ApÂril 2012, tim pemeriksa pajak memÂbuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan nota penghitungan pajak unÂtuk diproses di bagian layanan.
Dari LHP dan nota hitung itu, diusulkan untuk dikeluarkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). Selanjutnya pada 24 April 2012 diterbitkan SKPLB atas SPT tahunan Pph badan dan SPT PPN tahun 2010 dari wajib pajak PT BI, yaitu SPT Pph badan 2010 sebesar Rp 517.674.750 dan SPT Ppn 2003 sampai 2010 senilai Rp 2.902.775.136.
Setelah itu, 25 April 2012 JaÂmes menghubungi Antonius. Dia menanyakan kapan uang imbalan dikirim kepada Tommy. AntoÂnius menjawab, uang fee baru bisa dikirim setelah uang kelÂeÂbiÂhan pembayaran pajak masuk reÂkeÂning PT BI. Lalu pada 1 Mei 2012, James menghubungi TomÂmy. Dia menanyakan kapan SKPLB dikirim ke rekening PT BI. Kemudian Tommy meneleÂpon Fery Syarifuddin dan menaÂnyakan hasil pemeriksaan pajak. Fery menyatakan bahwa SKPLB sudah keluar.
Keluarnya surat tersebut berarti klaim kelebihan pajak PT BI diseÂtujui Ditjen PaÂjak. Tommy meÂneÂÂruskan inforÂmasi ini kepada JaÂÂmes Gunardjo dan menagih fee yang dijanjikan.
REKA ULANG
Berupaya Dapat Kelebihan Pajak Rp 3,4 Miliar
Proses sebelum pencairan uang suap hingga penangkapan para tersangka kasus ini, antara lain terÂgambar dalam surat dakÂwaÂan terÂhadap James Gunaryo. Tanggal 11 Mei 2012, Kantor PeÂlayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) menerbitkan suÂrat perintah memÂbayar keleÂbiÂhan pajak (SPMKP) PT Bhakti InÂvestama. Surat itu berisi keteÂrangan SPT Pph Badan 2010 dan SPT Ppn 2003 sampai 2010. Total keseluruhannya mencapai angka Rp 3.420.449.886.
James Gunarjo pada 25 Mei diÂhubungi Komisaris Independen PT Bhakti Investama (BI) AntoÂnius Tonbeng. Antonius bilang, pemÂbaÂyaÂran kelebihan pajak dari KPPN belum masuk rekening PT BI. AntoÂnius mengingatkan keÂpada JaÂmes agar mengirim keÂleÂbihan pajak itu ke rekening PT BI di Bank BCA.
Lalu pada 5 Juni 2012, James mengÂÂhubungi Antonius. DiinforÂmaÂsikan, dana kelebihan pajak suÂdah diterima seluruhnya di reÂkeÂning PT BI nomor 4783011908 di BCA. Antonius menyamÂpaiÂkan, dari jumlah itu akan dikeÂluarkan Rp 350 juta dalam bentuk cek tunai.
Berkaitan dengan itu, staf FiÂnanÂce PT BI Aep Sulaeman menÂcairkan cek BCA nomor AU 570649 Rp 340 juta. Cek itu diÂtanÂdatangani Direktur PT BI Darma Putra Wati dan Direktur Keuangan PT BI Wandhy Wira Riady. Pencairan cek dilakukan di BCA Wahid Hasyim 82, JaÂkÂpus. Cek dicairkan dalam uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang disimpan di paper bag hitam bertuliskan “LENNORâ€
Uang itu lalu dibawa ke PT BI. Selebihnya, Antonius meminta JaÂmes datang ke PT BI. Sekitar pukul 16.00 WIB, James yang mengendarai Toyota Harrier B 8334 DW mengambil uang unÂtuk menyerahkannya kepada Tommy.
Tapi, penyerahan baru dilakuÂkan 6 Juni 2012. Sebelum diseÂrahkan ke Tommy, James meÂngambil bagian Rp 60 juta. SiÂsaÂnya Rp 280 juta akan diserahkan kepada Tommy yang akan daÂtang dari SuÂrabaya bersama ayahÂnya, Hendi Anuranto.
Setiba di Soekarno Hatta, TomÂmy dan Hendi naik taksi menuju RS Carrolus untuk menemui JaÂmes. Di tengah perjalanan, TomÂmy menelepon James agar perÂteÂmuan digeser ke Hotel HarÂris, TeÂbet, Jaksel. Namun, karena memÂpertimbangkan adanya cctv hotel, pertemuan digeser ke Restoran SeÂderhana, Jalan KH Abdullah SyaÂfii, dekat Lapangan Ros, Tebet.
Di restoran, Tommy mengaku takut menerima uang tunai dari James. Ia meminta terdakwa meÂnyerahkan uang kepada ayahnya. James menurut. Dia meletakkan tas hitam berisi uang itu di samÂping kaki kiri Hendi. Tapi begitu, peyerahan selesai, petugas KPK menggerebek mereka.
Dari taÂngan para tersangka, petugas meÂnyita uang Rp 200 juta terdiri dari 20 gepok uang peÂcaÂhan Rp 100 ribu dan uang Rp 80 juta yang terÂdiri dari 16 gepok uang pecahan Rp 50 ribu.
Mafia Pajak Sangat Meresahkan
M Nurdin, Anggota Komisi III DPR
Politisi PDIP M Nurdin meÂminta, pengusutan skandal suap pada pegawai pajak Tommy Hindratno diselesaikan hingga tuntas. Hal ini penting agar perÂkara-perkara menyangkut mafia pajak bisa diminimalisir. Selain itu, juga ditujukan agar setoran pajak ke negara mengalami peÂningkatan signifikan.
“Kasus-kasus mafia pajak yang melibatkan oknum interÂnal Ditjen Pajak sudah sangat meÂresahkan. Diperlukan keÂseÂriuÂsan Dirjen Pajak untuk memÂbenahi istitusinya. Bukan hanya sebatas slogan, tapi tindakan nyaÂta,†katanya.
Menurut dia, rendahnya menÂtal pegawai pajak seringkali diÂmanfaatkan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Karena itu, pembenahan mental pegaÂwai pajak dirasakan perlu meÂnÂdaÂpat porsi pembenahan yang beÂsar. Soalnya, selama mental pegawai pajak rendah, kasus-kasus pembobolan pajak, manipulasi pajak dan sejeÂnisÂnya akan terus terulang.
Untuk meningkatkan mental dan efektivitas kinerja pegawai pajak, dia meminta, penindakan terhadap oknum pegawai pajak yang nyeleweng diberikan seÂbeÂrat-beratnya. “Jatuhi hukuÂman yang maksimal. Agar timÂbul efek jera,†ucapnya.
Sanksi berat itu dinilai perlu guna mengimbangi insentif atau penghasilan pegawai pajak yang saat ini di atas rata-rata peÂgaÂwai negeri pada instansi lain. Dia menyatakan, tingkat peÂngÂhasilan yang tinggi tersebut haÂrus diimbangi dengan sanksi yang tinggi dan tegas.
Dengan begitu, diharapkan, proÂfesionalisme menjadi prioÂriÂtas pegawai dalam menÂjaÂlanÂkan tugas-tugas kesehariannya. TerÂciptanya iklim proÂfeÂsioÂnaÂlisÂme itu, diyakini dengan sendiriÂnya mampu mendorong peÂningÂkatan penghasilan pajak.
Soalnya, paradigma pegawai pajak sudah berubah. OrienÂtaÂsiÂnÂya saat ini adalah menÂjaÂlanÂkan tugas dengan sebaik-baikÂnya untuk disetorkan ke kas neÂgara. Bukan sebaliknya, masuk kantong pribadi.
Sangat Rentan Disusupi Mafia
Bambang Widodo Umar, Staf Pengajar PTIK
Purnawirawan Polri BambÂang Widodo Umar mengÂharapkan, kasus mafia pajak menÂjadi catatan hitam dalam seÂjarah penegakan hukum di InÂdoÂnesia. Karena itu, rangkaian kasus-kasus mafia pajak, baik deÂngan modus suap-menyuap maupun pola menggelapkan nominal pajak, idealnya bisa diminimalisir.
“Kasus mafia pajak yang menÂcuat dari perkara Gayus TamÂbunan, menjadi pelajaran penÂting bagi kita semua. Betapa semua sendi penegakan hukum itu sangat rentan disusupi maÂfia,†katanya. Keprihatinanan masyarakat akibat pengusutan kaÂsus Gayus yang tidak makÂsiÂmal tersebut, hendaknya tidak terÂulang di kemudian hari.
Tapi yang terjadi, kata BamÂbang, justru sebaliknya. Kasus-kasus mafia pajak yang mÂelÂibatÂkan pegawai pajak malah berÂmunculan di sana-sini. Padahal, sambungnya, Ditjen Pajak meÂngaku sudah berusaha optimal meÂncegah dan menindak berÂaÂgam persoalan menyangkut peÂnyelewengan oknum pajak.
Dia menilai, masih berÂulangÂnya penyimpangan oleh interÂnal pegawai pajak, meÂnunÂjukÂkan tiÂdak berjalannya pemÂbeÂnaÂhan. KaÂrena itu, dia menÂdeÂsak agar pola penempatan dan reÂkrutmen pegawai pajak diÂlaÂkuÂkan ekstra ketat.
“Saya setuju jika sanksi adÂministrasi juga diperberat. Jika ada penyelewengan, sanksinya haÂrus dua kali lebih berat atau leÂbih,†ucapnya. Dengan peÂningÂkatan sanksi tersebut, diÂharapkan akan memunculkan efek jera.
Apabila sanksi sudah diÂperÂberat dan penyimpangan masih terjadi, maka menurutnya, keÂmungkinan besar ada yang saÂlah dari sistem yang dibangun. Untuk itu, lagi-lagi dia meminta agar jajaran Inspektorat di lingÂkungan Ditjen Pajak lebih agÂresif memantau perkembangan. Tidak bekerja atau mengambil tindakan setelah menerima laÂpoÂran masuk saja. “Jadi perlu kerja lebih keras lagi.â€
Setidaknya, intensitas peÂngaÂwasan yang ketat, akan meÂnyulitkan pegawai pajak seperti Tommy Hindratno bepergian ke Jakarta. Apalagi meninggalkan tuÂgas kesehariannya sebagai peÂtugas pajak di KPP Sidoardjo, Jawa Timur. Dia pun meminta, pihak-pihak lain yang terkait dengan hal tersebut, diusut seÂcara profesional. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: