"Keputusan MK harus dihormati, dan itu sangat adil walaupun agak kelewatan karena menyamakan derajat partai lama (peserta pemilu 2009) dan partai baru," kata Ketua Umum DPP Partai Damai Sejehtera (PDS), Denny Tewu saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, Kamis (30/8).
Jelas dia, putusan MK tersebut menjadi pembelajaran bagi partai menengah di parlemen, bahwa jangan mudah dibodoh-bodohin oleh partai besar. Dengan keputusan MK, bisa partai di parlemen tidak lolos verifikasi dan tidak bisa ikut pemilu 2014.
"Bagi PDS, kami akan berjuang semaksimal mungkin membuka diri bekerjasama dengan berbagai pihak agar dapat lolos verifikasi dan menjadi peserta pemilu 2014," ungkapnya
Putusan MK yang lain, yakni
parliamentary treshold (PT) 3,5 persen yang tidak berlaku nasional, juga diterima PDS.
[arp]
BERITA TERKAIT: