Denny Tewu: Bisa Jadi Parpol Lama Tak Lolos Verifikasi KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 30 Agustus 2012, 21:51 WIB
Denny Tewu: Bisa Jadi Parpol Lama Tak Lolos Verifikasi KPU
pds/ist
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi terhadap seluruh partai, baik partai baru ataupun partai lama, dianggap sudah adil. Keputusan ini dilakukan tanpa memandang partai di parlemen, partai lama ataupun partai baru.

"Keputusan MK harus dihormati, dan itu sangat adil walaupun agak kelewatan karena menyamakan derajat partai lama (peserta pemilu 2009) dan partai baru," kata Ketua Umum DPP Partai Damai Sejehtera (PDS), Denny Tewu saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Kamis (30/8).

Jelas dia, putusan MK tersebut menjadi pembelajaran bagi partai menengah di parlemen, bahwa jangan mudah dibodoh-bodohin oleh partai besar. Dengan keputusan MK, bisa partai di parlemen tidak lolos verifikasi dan tidak bisa ikut pemilu 2014.

"Bagi PDS, kami akan berjuang semaksimal mungkin membuka diri bekerjasama dengan berbagai pihak agar dapat lolos verifikasi dan menjadi peserta pemilu 2014," ungkapnya

Putusan MK yang lain, yakni parliamentary treshold (PT) 3,5 persen yang tidak berlaku nasional, juga diterima PDS. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA