Tidak Nyambung Kalau Ada Partai yang Punya Kader di DPRD Tapi Nihil di DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 30 Agustus 2012, 21:37 WIB
Tidak Nyambung Kalau Ada Partai yang Punya Kader di DPRD Tapi Nihil di DPR
ilustrasi pemilu/ist
rmol news logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak resah dan terkejut menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Salah satu poin dalam putusan MK adalah, setiap partai, baik partai baru atau lama diwajibkan diverifikasi oleh KPU. Selain itu ditetapkan, parliamentary treshold 3,5 persen tidak berlaku nasional.

"Kita hormati, PPP siap (diverifikasi)," kata Ketua DPP PPP, Arwani Thomafi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/8).

Arwani sebagai pimpinan Pansus RUU Pemilu menambahkan, pihaknya sudah berijtihad berikhtiar dalam merumuskan RUU Pemilu tersebut.

"Pirinsip yang kita pakai dalam membahas RUU Pemilu adalah kita dorong agar pemilu lebih baik," ungkapnya lagi.

Soal PT 3.5 persen yang berlaku nasional, pada dasarnya pihaknya berusaha ingin menyelaraskan antara UU Pemilu dan Parpol. "Makanya kita buat bersifat nasional, kami mendorong hasil pemilu berlaku nasional," ungkapnya.

Tidak akan nyambung, kalau ada parpol yang calegnya lolos ke DPRD, tapi DPR pusat tidak ada. "Kalau terlalu banyak partai menimbulkan persoalan tersendiri," ungkapnya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA