UU PEMILU

DPP Demokrat: Putusan MK Merusak Sistem Presidensial!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 30 Agustus 2012, 13:09 WIB
DPP Demokrat: Putusan MK Merusak Sistem Presidensial<i>!</i>
saan mustopa/ist
rmol news logo . Dasar pemikiran UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, khususnya soal ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 3,5 persen yang berlaku nasional, adalah untuk membangun sistem presidensial yang kokoh dan efektif.

Demikian disampaikan Waskejn DPP Demokrat Saan Mustopa terkait dengan  putusan MK soal uji materi UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.  Dalam putusannya, MK memutuskan, semua parpol, yang baru dan lama, yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014, wajib mengikuti verifikasi di  KPU. MK juga memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR, dan tidak berlaku secara nasional.

Untuk membangun sistem presidensial yang kokoh dan efektif, kata Saan beberapa saat lalu (Kamis, 30/8), perlu penyederhanaan partai. Untuk menyederhanakan partai itu maka dibuatlah ketentuan PT yang berlaku secara nasional.

"Ini semgat yang kita coba. Jangan ada 20 anggota DPRD masing-masing satu anggota, satu partai. Ini tidak baik dalam membangun sisten presidensial kita," kata Saan, yang juga anggota Komisi III DPR.

"Saya lihat (putusan MK ) merusak sistem. Hal ini akan menimpulkan perselisian baru terutama didaerah," sambung Saan, sambil menambahkan bahwa ia tetap menghargai dan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA