Demikian disampaikan Waskejn DPP Demokrat Saan Mustopa terkait dengan putusan MK soal uji materi UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam putusannya, MK memutuskan, semua parpol, yang baru dan lama, yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014, wajib mengikuti verifikasi di KPU. MK juga memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR, dan tidak berlaku secara nasional.
Untuk membangun sistem presidensial yang kokoh dan efektif, kata Saan beberapa saat lalu (Kamis, 30/8), perlu penyederhanaan partai. Untuk menyederhanakan partai itu maka dibuatlah ketentuan PT yang berlaku secara nasional.
"Ini semgat yang kita coba. Jangan ada 20 anggota DPRD masing-masing satu anggota, satu partai. Ini tidak baik dalam membangun sisten presidensial kita," kata Saan, yang juga anggota Komisi III DPR.
"Saya lihat (putusan MK ) merusak sistem. Hal ini akan menimpulkan perselisian baru terutama didaerah," sambung Saan, sambil menambahkan bahwa ia tetap menghargai dan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: