Isi RUU Keistimewaan Yogyakarta yang akan disahakan siang ini disambut baik kalangan keraton. Tak hanya keraton, warga Yogya juga menginginkan penentuan gubernur dan wakil gubernur dilakukan melalui penetapan. Yaitu Sri Sultan HB X sebagai gubernur dan Paku Alam IX sebagai wakil gubernur.
Demikian disampaikan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, istri Sri Sultan HB X di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 30/8).
"Saya kira seharusnya iya ya. Memang seluruh keluarga harus menanggapi dengan baik dengan adanya UU Keistimewaan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah maupun DPR," jelasnya.
"Karena memang rakyat Yogya sangat mengharapkan bahwa Gubernur itu adalah sebagai penetapan. Jadi saya lihat penetapan itu adalah suatu harga mati bagi rakyat Yogya," sambung Wakil Ketua DPD ini.
Berarti isi UU ini bisa menghilangkan gejolak selama ini?
"Ya saya kira memang itu yang harus dilakukan oleh pemerintah, oleh bangsa ini mengenai posisi Daerah Istimewa Yogya," jawabnya.
Dalam RUU itu, juga disebutkan larangan kepada Sultan dan Paku Alam untuk berbisnis. Pihak keraton tak mempermasalahkan aturan itu. "Itu sudah dari dulu kan. Memang ngga ada bisnis," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: