Selanjutnya pengesahan awal akan dilakukan Komisi II dengan Mendagri, Menkumham dan Menkeu malam ini. Selanjutnya, RUU ini akan disahkan menjadi UU pada sidang Paripurna 30 Agustus 2012.
UU ini akan menetapkan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY secara defenitif. Selanjutnya orang nomor 1 dan 2 di DIY ini tidak dikenankan berpolitik praktis.
Sebagai diketahui, Sultan adalah aset Golkar, dia adalah tokoh senior golkar, sekarang dia menduduki anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar.
Lalu apakah petinggi partai beringin tersebut sudah satu suara soal hal ini.
"(Hengkangnya Sultan) Sama sekali tidk merugikan (PG), juga tidak menguntungkan partai lainnya, karena salah satu keistimewaannya adalah bahwa Sultan yang bertahta yang akan ditetapkan sebagai Gubernur DIY. Tahta yang diemban Sultan kesemuanya didedikasikan untuk kesejahteraan rakyat DIY," ujar politisi PG, Agun Gunanjar Sudarsa saat dihubungi wartawan, Selasa, (28/8)
Mengenai larangan berpolitik untuk Sultan, sebenarnya Golkar ingin hak politik Sultan tidak dikebiri selamanya. Baiknya, hak politik Sultan dibatasi selama ia selama menjabat gubernur.
"Kalau ia masih menjabat gubernur, ia tidak boleh melakukan keberpihakan kepada salah satu golongan atau parpol manapun. Artinya, jangan dicampur adukan antara jabatan gubernur yang Sultan dengan dengan jabatan gubernur provinsi lainnya. Aturan ini hanya berlaku untuk DIY," beber ketua Komisi II ini.
[arp]
BERITA TERKAIT: