Jangan Kebiri Hak Politik Sultan Selamanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 28 Agustus 2012, 18:55 WIB
Jangan Kebiri Hak Politik Sultan Selamanya
jogjakarta/ist
rmol news logo Dalam beberapa hari kedepan, dipastikan warga Yogjakarta akan memiliki UU baru yang bernama UU Daerah Istimewa Yogyakarta (UU DIY). Sebab RUU DIY ini sudah disepakati oleh semua fraksi di Komisi II dan sudah dimatangkan di Panja.

Selanjutnya pengesahan awal akan dilakukan Komisi II dengan Mendagri, Menkumham dan Menkeu malam ini. Selanjutnya, RUU ini akan disahkan menjadi UU pada sidang Paripurna 30 Agustus 2012.

UU ini akan menetapkan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY secara defenitif. Selanjutnya orang nomor 1 dan 2 di DIY ini tidak dikenankan berpolitik praktis.

Sebagai diketahui, Sultan adalah aset Golkar, dia adalah tokoh senior golkar, sekarang dia menduduki anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar.

Lalu apakah petinggi partai beringin tersebut sudah satu suara soal hal ini.

"(Hengkangnya Sultan) Sama sekali tidk merugikan (PG), juga tidak menguntungkan partai lainnya, karena salah satu keistimewaannya adalah bahwa Sultan yang bertahta yang akan ditetapkan sebagai Gubernur DIY. Tahta yang diemban Sultan kesemuanya didedikasikan untuk kesejahteraan rakyat DIY," ujar politisi PG, Agun Gunanjar Sudarsa saat dihubungi wartawan, Selasa, (28/8)

Mengenai larangan berpolitik untuk Sultan, sebenarnya Golkar ingin hak politik Sultan tidak dikebiri selamanya. Baiknya, hak politik Sultan dibatasi selama ia selama menjabat gubernur.

"Kalau ia masih menjabat gubernur, ia tidak boleh melakukan keberpihakan kepada salah satu golongan atau parpol manapun. Artinya, jangan dicampur adukan antara jabatan gubernur yang Sultan dengan dengan jabatan gubernur provinsi lainnya. Aturan ini hanya berlaku untuk DIY," beber ketua Komisi II ini. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA