PLINTIRAN KUBU JOKOWI

Nasib Dewi Aryani Diputuskan Paling Lama 14 Hari Lagi

Ada Kemungkinan Dilaporkan ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 26 Agustus 2012, 17:47 WIB
Nasib Dewi Aryani Diputuskan Paling Lama 14 Hari Lagi
dewi aryani/ist
rmol news logo Nasib Dewi Aryani, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang mengatakan kebakaran di Jakarta adalah teror bencana yang ditujukan secvara sistematis kepada kantung-kantung pendukung Jokosi dan Ahok akan diputuskan paling lama 14 hari lagi.

Hal itu dipastikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI, Ramdansyah, yang menerima laporan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB), siang tadi (Minggu, 26/8).

Kata Ramdansyah, siapapun yang melaporkan indikasi pelanggaran tindak pidana pemilihan umum pasti akan mereka terima. Dia juga mengatakan Panwaslu DKI Jakarta akan menganalisa dan mengkaji laporan tersebut untuk mengetahui apakah ada tindak pidana pemilu, atau tindak pidana umum.

Kalau yang ditemukan adalah unsur tindak pidana umum maka kasus ini akan dilimpah ke polisi.

Dewi Aryani adalah anggota tim sukses Jokowi dan Ahok. Pernyataan Dewi Aryani mengenai kebakaran Jakarta tanpa diserta bukti-bukti kuat dari olah tempat kejadian perkara (TKP).[guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA