Komisi I DPR Belum Punya Waktu Bahas RUU Komponen Cadangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 23 Agustus 2012, 14:22 WIB
Komisi I DPR Belum Punya Waktu Bahas RUU Komponen Cadangan
tb hasanuddin/ist
rmol news logo . Pada tahun 2010, pemerintah mengirimkan konsep RUU Komponen Cadangan untuk dibahas di DPR . Setelah itu, DPR, dalam hal ini Komisi I, melaksanakan sosialisasi untuk minta pendapat publik .

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, ada tiga masalah krusial terkait RUU ini. Pertama , banyak pihak yang mempersalahkan dasar hukum komponen cadangan karena istilah komponen cadangan itu tidak terdapat dalam UUD 1945, sehingga dibutuhkan dasar hukum yang kuat .

Kedua, ungkap TB Hasanuddin, ada beberapa pasal yang dipersoalkan dalam RUU ini. Misalnya saja pasal 11 tentang mobilisasi yang dilakukan dalam keadaan damai; pasal 14 tentang diwajibkannya seseorang untuk menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi yang dianggap bertentangan dengan HAM; pasal 8 tentang wajib mengikuti mobilisasi untuk pegawai negeri, pekerja dan buruh minimal lima tahun; dan pasal hukuman atau sanksi bagi mereka yang  tidak bersedia melaksanakannya .

Hal ketiga yang juga cukup penting terkait RUU ini, kata TB Hasanuddin, banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu urgent dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun ke depan. Di sisi lain, jumlah kekuatan yang mencapai 400.000 prajurit juga sudah dianggap sangat cukup. Dengan demikian, dana dana yang tersedia lebih baik digunakan untuk rumah dan gaji prajurit  yang masih sangat memprihatinkan dan mengganti alutsista yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern .

"Karena terlalu banyak resistensi dari publik, akademisi, LSM dan lain-lain maka Komisi I DPR belum melanjutkan pembahasan RUU tersebut dengan pihak pemerintah." kata TB Hasanuddin kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 23/8).

Menurut TB Hasanuddin, semua pihak di Indonesia memang tidak perlu trauma dengan istilah wajib militer. Sebab di negara-negara demokratis seperti Amerika , Perancis dan Inggris saja, sudah menerapkan wajib militer ini . Hanya saja, RUU komponen cadangan harus disesuaikan dengan kondisi politik, sistem pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat, hakekat ancaman, hak asasi manusia dan lain-lain.

"Apakah Komisi I akan membahasnya tahun ini? Saya kira tidak cukup waktunya karena Komisi saat ini sedang masih membahas RUU Industri Pertahanan, RUU Penyiaran dan RUU Veteran. Saya tidak tahu kalau tahun 2013 nanti," demikian TB Hasanuddin. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA