Resmi, Rhoma Irama Tak Terbukti Kampanye SARA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 12 Agustus 2012, 17:54 WIB
Resmi, Rhoma Irama Tak Terbukti Kampanye SARA
rhoma irama
rmol news logo Isi ceramah raja dangdut Rhoma Irama di Masjid Al-Isra Tanjung Duren Jakarta Barat (29/7) secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilukada sebagaimana diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Sebelumnya, Rhoma diduga melakukan pelanggaran pemilukada terkait kampanye SARA.

Keputusan itu diambil Panwaslu setelah melakukan beberapa tahapan, seperti konsultasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPID dan FKUB.  Panwaslu juga sudah mengumpulkan bukti-bukti termasuk rakaman video ceramah Rhoma berdurasi 7 menit dari pelapor.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Ramdansyah di kantor Panwaslu Jalan Suryo Pranoto, Jakarta Pusat (Minggu, 12/8).

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi kepada tim sukses Fauzi Bowo, timses Joko Widodo, Panitia pengawas lapangan Tanjung Duren, jamaah dan pengurus Masjid Al Isra, Rhoma Irama dan harian Pos Kota sebagai penyelenggara safari Ramadhan.

"Harian Pos Kota mengadakan kegiatan rutin safari Ramadhan yang mengumpulkan ulama dan umara. Dan itu sudah dilakukan 20 tahun. Di Masjid tersebut Rhoma sebagai Ulamanya, Fauzi Bowo sebagai Umaranya, dan umat sebagai sebagai jamaah. Dan Rhoma Irama sudah dari 2007 mengisi Safari Ramadhan Pos Kota," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA