Hakim Minta Jaksa KPK Jadikan Haris Tersangka

Setelah Korek Kesaksian Wakil Ketua Banggar DPR

Rabu, 08 Agustus 2012, 11:10 WIB
Hakim Minta Jaksa KPK Jadikan Haris Tersangka
Wa Ode Nurhayati

rmol news logo Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung dan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir menjadi saksi dalam sidang terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Keduanya diperiksa di penga­dilan untuk mengetahui kebe­naran keterangan tersangka Fahd A Rafiq. Soalnya, Fahd menyebut pimpinan Banggar DPR ikut me­nerima aliran suap pembahasan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID).

Majelis hakim meminta Tamsil menjawab tentang pengaduan se­seorang bernama Haris Surahman ke pimpinan Banggar DPR. Pa­salnya, Haris sempat menga­du­kan anggota Banggar dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati menge­nai dugaan penerimaan uang un­tuk memuluskan alokasi DPPID untuk daerah tertentu.

Tamsil mengakui, pimpinan Banggar pernah menerima pe­ngu­saha Haris yang datang ke Sekretariat Banggar DPR. Dia da­tang menemui pimpinan Bang­gar karena tidak berhasil me­ne­mui pimpinan Badan Kehor­ma­tan (BK) DPR. Ketika itu, kata­nya, Haris bermaksud  me­nga­du­kan Wa Ode ke BK. “Tapi pim­pinan BK tidak ada, akhirnya Ha­ris menemui pimpinan Banggar,” ujarnya.

Haris waktu itu bertemu empat pimpinan Banggar, yakni Tamsil, Mirwan Amir, Olly Don­do­kam­bey, Melchias Markus Mekeng dan staf Sekretariat Banggar. Ke­pada Banggar, Haris mengadukan Wa Ode telah menerima uang se­ki­tar Rp 6 miliar terkait pem­ba­ha­san DPPID.

Uang itu, lanjut Tamsil, di­be­ri­kan kepada sekretarisnya Wa Ode Nurhayati. Menurut Haris, kata Tamsil, Wa Ode berjanji me­ngalokasikan DPPID ke daerah yang dikehendaki Haris. Daerah yang dimaksud adalah, kabu­pa­ten di Nanggroe Aceh Darusalam dan Sulawesi Utara.

Pada pertemuan itu, Tamsil me­nyebutkan bahwa Haris mem­bawa bukti transfer uang, ter­ma­suk bukti penerimaan uang yang di­tandatangani asisten Wa Ode, Sefa Yolanda. “Dia  memper­li­hatkan bukti transfer,” ujarnya.

Berdasarkan aduan Haris itu, Tamsil kemudian mengontak Wa Ode. Tujuannya supaya Wa Ode mengetahui laporan tersebut. Na­mun, lanjut Tamsil, Wa Ode me­minta agar laporan tersebut tak di­gubris Banggar. Soalnya, me­nurut Wa Ode, Haris berbohong.  

Anggota majelis hakim Pange­ran Napitupulu mensi­nyalir la­po­ran Haris kepada pimpinan Bang­gar tidak resmi dan sudah diatur se­belumnya. Soalnya, kata Pa­nge­ran, aneh jika anggota DPR yang super sibuk berkenan me­ne­rima pengaduan dadakan dari Haris yang tidak dikenalnya.

Pasalnya, kedatangan Haris kepada pimpinan Banggar tidak melalui mekanisme surat menyu­rat. “Memangnya tidak ada mekanisme pelaporan? Memang bisa langsung datang seperti itu?” cecar hakim

Pangeran pun meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan Haris tersangka. “Jak­sa, Haris sudah jadi ter­sang­ka belum? Jadikan tersangka. Apa itu lapor-lapor tidak jelas,” tandasnya.

Selebihnya, jaksa mencecar Tam­sil dengan pertanyaan sepu­tar kode huruf dan warna dalam dokumen pembahasan DPPID. Namun, Tamsil mengaku tidak bisa mengingat satu persatu kode-kode tersebut. Saat disinggung jaksa soal kode ‘p4’, ‘pr’ dan ‘zj’, Tamsil meminta hal itu ditanya­kan kepada juru ketik. “Saya ti­dak ingat, mungkin bisa ditanya ke pengetiknya,” ucap dia.

Menurut Tamsil, kode-kode itu di­tujukan untuk memudahkan identifikasi sumber usulan. “Kode-kode itu pada prinsipnya untuk memudahkan koordinasi, itu bisa kelompok komisi atau kelompok fraksi,” jelasnya.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menambahkan, bila daerah yang diusulkan menerima alokasi DPPID ternyata punya ke­mam­puan keuangan yang baik, maka daerah tersebut akan dicoret.

Tamsil menegaskan, Wa Ode tidak pernah mengusulkan alo­kasi DPPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Minahasa. “Apa terdakwa mengusulkan agar suatu daerah dapat DPPID?” ta­nya hakim anggota Pangeran Napitupulu. Tamsil menjawab, “Tidak pernah.”

Padahal, yang menyebabkan Wa Ode duduk di kursi terdakwa adalah dakwaan menerima suap untuk meloloskan alokasi DPPID untuk tiga kabupaten di Aceh dan satu kabupaten di Minahasa.

Dalam sidang ini, Tamsil juga menyatakan siap apabila majelis hakim menginginkan dirinya menjalani konfrontir dengan ter­sangka Fadh A Rafiq. Pengakuan Fahd bahwa Tamsil menerima aliran suap DPPID, menurutnya, tidak berdasar.

Tamsil pun membantah bahwa dirinya mengenal anak pedangdut A Rafiq itu. “Jadi, bagaimana mung­kin bisa dikatakan kecepe­ran dana tersebut jika sejauh ini tak kenal tersangka. Saya siap un­tuk dikonfrontir,” katanya. Lebih lanjut, Tamsil mengaku tidak per­nah menerima jatah hasil pe­nga­lokasian DPPID. “Saya kira tidak ada jatah,” ucapnya.

REKA ULANG

Diduga Menerima Suap Rp 6,25 Miliar

Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari Fahd El Fouz alias Fahd Rafiq melalui Harris Surahman.

Suap itu untuk memuluskan tiga kabupaten di Nangroe Aceh Da­russalam, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah men­jadi daerah penerima dana per­cepatan pembangunan infra­struktur daerah (DPPID).

Menurut tersangka Fahd A Rafiq, kasus DPPID diduga m­e­libatkan banyak pihak, termasuk Wakil Ketua Banggar DPR Tam­sil Linrung. Namun Tamsil mem­bantah tudingan Fahd. Dia me­ngaku tidak mengenal putra pe­dangdut A Rafiq itu. “Saya tidak kenal dia. Tanya saja ke Fahd,” kata Tamsil.

Sebelumnya, Fahd saat ber­saksi mengatakan, alokasi dana un­tuk tiga kabupaten yang sebe­lum­nya diusahakan Wa Ode, ya­itu Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya ternyata merupakan ka­bupaten yang telah diurus dua Wakil Ketua Banggar, yakni Mir­wan Amir dari Fraksi Partai De­mokrat dan Tamsil Linrung dari Fraksi PKS.

Fahd mengaku mengetahui hal itu setelah ada pihak pemda yang menghubunginya, dan menga­ta­kan dia berbohong perihal alokasi dana yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar sebelumnya. “Orang daerah telepon, itu (DPPID) tidak ma­suk. Katanya, kalau Bener Meriah dan Aceh Besar yang urus Mirwan Amir, Pidie Jaya yang urus Tamsil Linrung. Kamu ja­ngan ngaku-ngaku, jangan me­nipu,” tutur Fahd menirukan per­kataan orang daerah yang mene­leponnya itu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ja­karta, Selasa (17/7).

Seperti Tamsil, dalam sidang di Pe­ngadilan Tipikor Jakarta kema­rin, Mirwan juga membantah ter­libat kasus ini. Saat ditanya jaksa soal pembahasan alokasi DPPID, Mirwan mengaku tidak menge­ta­hui detil hal tersebut.

“Saya tak pernah bahas DPPID karena saya anggaran belanja pusat,” ujar Mir­wan saat bersaksi untuk Wa Ode.

Dalam kasus ini, Wa Ode Nur­hayati didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengu­sa­ha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta terkait dana DPPID tahun anggaran 2011.

Wa Ode didakwa melanggar Pa­sal 12 huruf a dan b dan atau Pa­sal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Un­dang Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga dijerat KPK dengan pa­sal pencucian uang, karena di­anggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 U­n­dang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pen­cucian Uang.

Berharap Hakim Mampu Melihat Secara Utuh

Rindhoko, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Rin­dhoko menyatakan, hakim Pe­ngadilan Tipikor idealnya mam­­pu mengungkap rangkaian buk­ti formil dan materil dalam ka­sus ini. Dengan begitu, siapa pun yang diduga terlibat kasus ini dapat diungkap secara utuh.

“Persoalan menyangkut ma­fia anggaran ini pelik. Hen­dak­nya ditangani secara pro­fe­sio­nal,” katanya kemarin.

Dia menilai, kesaksian pim­pinan Banggar dan koleganya di DPR sangat penting. Hal itu ditujukan agar apa-apa yang diungkapkan Wa Ode bisa dibuktikan.

Bukti-bukti materil dan for­mil ini, katanya, sangat penting. Majelis hakim persidangan kasus ini, hendaknya mampu memilah hal-hal yang dinilai krusial. Rindhoko menyatakan, hakim-hakim yang menangani kasus korupsi ini diyakini pu­nya pengalaman alias jam ter­bang tinggi.

Dengan keyakinan ini, dia mengatakan, khalayak tak perlu meragukan lagi kre­dibilitas me­reka. “Kita lihat saja bagaimana mereka me­nangani perkara ini. Sejauh ini saya rasa masih me­nunjukkan sikap yang pro­fe­sio­nal dan proporsional,” tuturnya.

Hal itu ditunjukan dengan ke­­seriusan hakim me­ngum­pulkan keterangan saksi-saksi. Apa­lagi, tandasnya, saksi-saksi ka­sus ini juga bukan saksi sem­barangan. Mereka adalah saksi yang berasal dari elit politik.

Yang penting, tambah dia, keterangan saksi-saksi tersebut menjadi bahan untuk me­nim­bang perkara yang melilit Wa Ode. Di samping itu, dia me­ngingatkan, persoalan me­nyang­kut anggaran ini sangat krusial. Jadi tak heran apabila terdapat banyak pihak yang terlibat.

Ada Kemungkinan Tersangka Bertambah

Asfinawati, Bekas Direktur YLBHI

Bekas Direktur Yayasan Lem­baga Bantuan Hukum In­donesia (YLBHI) Asfinawati  me­nilai, materi pokok dalam per­kara ini cukup pelik. Jika di­teliti secara cermat, tidak ter­tu­tup kemungkinan bahwa ter­sangka kasus ini bisa ber­tambah.

“Peliknya perkara ini meng­in­dikasikan intelektualitas pe­laku kejahatan di sini,” ujarnya. Dia menilai, sekilas, persoalan suap ini terlihat sederhana. Namun begitu ditelusuri, kasus suap tersebut panjang dan berliku.

Diperlukan penelitian dan pertimbangan yang ekstra da­lam memutus perkara ini. Ka­rena itu, dia meminta pem­buk­tian fakta hukum secara yuridis dan formil harus dilakukuan secara fokus.

Tanpa keuletan dan ketelitian ekstra, kemungkinan untuk me­nyibak keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini akan sulit. “Kemungkinan adanya ter­sang­ka baru di kasus ini sangat ter­buka. Tinggal kita tunggu hasil persidangan ini.”

Dia menambahkan, apabila fakta-fakta yang terungkap da­lam sidang ditindaklanjuti ha­kim secara obyektif,  anggapan bakal adanya tersangka lain da­lam kasus ini bisa saja jadi ke­nyataan. Apalagi sejauh ini, orang-orang yang diduga ter­libat belum ditingkatkan statusnya.

Yang paling prinsip, lanjut dia, hakim yang menangani kasus ini memegang teguh pe­doman hukum acara pem­buk­tian. Di situ tertera harus dilihat persesuaiannya dengan saksi-saksi lainnya. Hakim pun bisa menilai kebenaran kesaksian saksi lewat cara atau gaya hidup saksi tersebut.

Dari pertimbangan-per­tim­bangan tersebut, dia meng­ha­rapkan hakim kasus ini mampu menjatuhkan sanksi secara proporsional. Di luar itu juga mampu menyeret keterlibatan pihak lain. [Harian Rakyat Merdeka]

ARTIKEL LAINNYA