Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung dan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir menjadi saksi dalam sidang terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Keduanya diperiksa di pengaÂdilan untuk mengetahui kebeÂnaran keterangan tersangka Fahd A Rafiq. Soalnya, Fahd menyebut pimpinan Banggar DPR ikut meÂnerima aliran suap pembahasan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID).
Majelis hakim meminta Tamsil menjawab tentang pengaduan seÂseorang bernama Haris Surahman ke pimpinan Banggar DPR. PaÂsalnya, Haris sempat mengaÂduÂkan anggota Banggar dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati mengeÂnai dugaan penerimaan uang unÂtuk memuluskan alokasi DPPID untuk daerah tertentu.
Tamsil mengakui, pimpinan Banggar pernah menerima peÂnguÂsaha Haris yang datang ke Sekretariat Banggar DPR. Dia daÂtang menemui pimpinan BangÂgar karena tidak berhasil meÂneÂmui pimpinan Badan KehorÂmaÂtan (BK) DPR. Ketika itu, kataÂnya, Haris bermaksud meÂngaÂduÂkan Wa Ode ke BK. “Tapi pimÂpinan BK tidak ada, akhirnya HaÂris menemui pimpinan Banggar,†ujarnya.
Haris waktu itu bertemu empat pimpinan Banggar, yakni Tamsil, Mirwan Amir, Olly DonÂdoÂkamÂbey, Melchias Markus Mekeng dan staf Sekretariat Banggar. KeÂpada Banggar, Haris mengadukan Wa Ode telah menerima uang seÂkiÂtar Rp 6 miliar terkait pemÂbaÂhaÂsan DPPID.
Uang itu, lanjut Tamsil, diÂbeÂriÂkan kepada sekretarisnya Wa Ode Nurhayati. Menurut Haris, kata Tamsil, Wa Ode berjanji meÂngalokasikan DPPID ke daerah yang dikehendaki Haris. Daerah yang dimaksud adalah, kabuÂpaÂten di Nanggroe Aceh Darusalam dan Sulawesi Utara.
Pada pertemuan itu, Tamsil meÂnyebutkan bahwa Haris memÂbawa bukti transfer uang, terÂmaÂsuk bukti penerimaan uang yang diÂtandatangani asisten Wa Ode, Sefa Yolanda. “Dia memperÂliÂhatkan bukti transfer,†ujarnya.
Berdasarkan aduan Haris itu, Tamsil kemudian mengontak Wa Ode. Tujuannya supaya Wa Ode mengetahui laporan tersebut. NaÂmun, lanjut Tamsil, Wa Ode meÂminta agar laporan tersebut tak diÂgubris Banggar. Soalnya, meÂnurut Wa Ode, Haris berbohong.
Anggota majelis hakim PangeÂran Napitupulu mensiÂnyalir laÂpoÂran Haris kepada pimpinan BangÂgar tidak resmi dan sudah diatur seÂbelumnya. Soalnya, kata PaÂngeÂran, aneh jika anggota DPR yang super sibuk berkenan meÂneÂrima pengaduan dadakan dari Haris yang tidak dikenalnya.
Pasalnya, kedatangan Haris kepada pimpinan Banggar tidak melalui mekanisme surat menyuÂrat. “Memangnya tidak ada mekanisme pelaporan? Memang bisa langsung datang seperti itu?†cecar hakim
Pangeran pun meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan Haris tersangka. “JakÂsa, Haris sudah jadi terÂsangÂka belum? Jadikan tersangka. Apa itu lapor-lapor tidak jelas,†tandasnya.
Selebihnya, jaksa mencecar TamÂsil dengan pertanyaan sepuÂtar kode huruf dan warna dalam dokumen pembahasan DPPID. Namun, Tamsil mengaku tidak bisa mengingat satu persatu kode-kode tersebut. Saat disinggung jaksa soal kode ‘p4’, ‘pr’ dan ‘zj’, Tamsil meminta hal itu ditanyaÂkan kepada juru ketik. “Saya tiÂdak ingat, mungkin bisa ditanya ke pengetiknya,†ucap dia.
Menurut Tamsil, kode-kode itu diÂtujukan untuk memudahkan identifikasi sumber usulan. “Kode-kode itu pada prinsipnya untuk memudahkan koordinasi, itu bisa kelompok komisi atau kelompok fraksi,†jelasnya.
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menambahkan, bila daerah yang diusulkan menerima alokasi DPPID ternyata punya keÂmamÂpuan keuangan yang baik, maka daerah tersebut akan dicoret.
Tamsil menegaskan, Wa Ode tidak pernah mengusulkan aloÂkasi DPPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Minahasa. “Apa terdakwa mengusulkan agar suatu daerah dapat DPPID?†taÂnya hakim anggota Pangeran Napitupulu. Tamsil menjawab, “Tidak pernah.â€
Padahal, yang menyebabkan Wa Ode duduk di kursi terdakwa adalah dakwaan menerima suap untuk meloloskan alokasi DPPID untuk tiga kabupaten di Aceh dan satu kabupaten di Minahasa.
Dalam sidang ini, Tamsil juga menyatakan siap apabila majelis hakim menginginkan dirinya menjalani konfrontir dengan terÂsangka Fadh A Rafiq. Pengakuan Fahd bahwa Tamsil menerima aliran suap DPPID, menurutnya, tidak berdasar.
Tamsil pun membantah bahwa dirinya mengenal anak pedangdut A Rafiq itu. “Jadi, bagaimana mungÂkin bisa dikatakan kecepeÂran dana tersebut jika sejauh ini tak kenal tersangka. Saya siap unÂtuk dikonfrontir,†katanya. Lebih lanjut, Tamsil mengaku tidak perÂnah menerima jatah hasil peÂngaÂlokasian DPPID. “Saya kira tidak ada jatah,†ucapnya.
REKA ULANG
Diduga Menerima Suap Rp 6,25 Miliar
Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari Fahd El Fouz alias Fahd Rafiq melalui Harris Surahman.
Suap itu untuk memuluskan tiga kabupaten di Nangroe Aceh DaÂrussalam, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah menÂjadi daerah penerima dana perÂcepatan pembangunan infraÂstruktur daerah (DPPID).
Menurut tersangka Fahd A Rafiq, kasus DPPID diduga mÂeÂlibatkan banyak pihak, termasuk Wakil Ketua Banggar DPR TamÂsil Linrung. Namun Tamsil memÂbantah tudingan Fahd. Dia meÂngaku tidak mengenal putra peÂdangdut A Rafiq itu. “Saya tidak kenal dia. Tanya saja ke Fahd,†kata Tamsil.
Sebelumnya, Fahd saat berÂsaksi mengatakan, alokasi dana unÂtuk tiga kabupaten yang sebeÂlumÂnya diusahakan Wa Ode, yaÂitu Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya ternyata merupakan kaÂbupaten yang telah diurus dua Wakil Ketua Banggar, yakni MirÂwan Amir dari Fraksi Partai DeÂmokrat dan Tamsil Linrung dari Fraksi PKS.
Fahd mengaku mengetahui hal itu setelah ada pihak pemda yang menghubunginya, dan mengaÂtaÂkan dia berbohong perihal alokasi dana yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar sebelumnya. “Orang daerah telepon, itu (DPPID) tidak maÂsuk. Katanya, kalau Bener Meriah dan Aceh Besar yang urus Mirwan Amir, Pidie Jaya yang urus Tamsil Linrung. Kamu jaÂngan ngaku-ngaku, jangan meÂnipu,†tutur Fahd menirukan perÂkataan orang daerah yang meneÂleponnya itu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor JaÂkarta, Selasa (17/7).
Seperti Tamsil, dalam sidang di PeÂngadilan Tipikor Jakarta kemaÂrin, Mirwan juga membantah terÂlibat kasus ini. Saat ditanya jaksa soal pembahasan alokasi DPPID, Mirwan mengaku tidak mengeÂtaÂhui detil hal tersebut.
“Saya tak pernah bahas DPPID karena saya anggaran belanja pusat,†ujar MirÂwan saat bersaksi untuk Wa Ode.
Dalam kasus ini, Wa Ode NurÂhayati didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga penguÂsaÂha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta terkait dana DPPID tahun anggaran 2011.
Wa Ode didakwa melanggar PaÂsal 12 huruf a dan b dan atau PaÂsal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UnÂdang Undang Nomor 31 TaÂhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga dijerat KPK dengan paÂsal pencucian uang, karena diÂanggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UÂnÂdang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana PenÂcucian Uang.
Berharap Hakim Mampu Melihat Secara Utuh
Rindhoko, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra RinÂdhoko menyatakan, hakim PeÂngadilan Tipikor idealnya mamÂÂpu mengungkap rangkaian bukÂti formil dan materil dalam kaÂsus ini. Dengan begitu, siapa pun yang diduga terlibat kasus ini dapat diungkap secara utuh.
“Persoalan menyangkut maÂfia anggaran ini pelik. HenÂdakÂnya ditangani secara proÂfeÂsioÂnal,†katanya kemarin.
Dia menilai, kesaksian pimÂpinan Banggar dan koleganya di DPR sangat penting. Hal itu ditujukan agar apa-apa yang diungkapkan Wa Ode bisa dibuktikan.
Bukti-bukti materil dan forÂmil ini, katanya, sangat penting. Majelis hakim persidangan kasus ini, hendaknya mampu memilah hal-hal yang dinilai krusial. Rindhoko menyatakan, hakim-hakim yang menangani kasus korupsi ini diyakini puÂnya pengalaman alias jam terÂbang tinggi.
Dengan keyakinan ini, dia mengatakan, khalayak tak perlu meragukan lagi kreÂdibilitas meÂreka. “Kita lihat saja bagaimana mereka meÂnangani perkara ini. Sejauh ini saya rasa masih meÂnunjukkan sikap yang proÂfeÂsioÂnal dan proporsional,†tuturnya.
Hal itu ditunjukan dengan keÂÂseriusan hakim meÂngumÂpulkan keterangan saksi-saksi. ApaÂlagi, tandasnya, saksi-saksi kaÂsus ini juga bukan saksi semÂbarangan. Mereka adalah saksi yang berasal dari elit politik.
Yang penting, tambah dia, keterangan saksi-saksi tersebut menjadi bahan untuk meÂnimÂbang perkara yang melilit Wa Ode. Di samping itu, dia meÂngingatkan, persoalan meÂnyangÂkut anggaran ini sangat krusial. Jadi tak heran apabila terdapat banyak pihak yang terlibat.
Ada Kemungkinan Tersangka Bertambah
Asfinawati, Bekas Direktur YLBHI
Bekas Direktur Yayasan LemÂbaga Bantuan Hukum InÂdonesia (YLBHI) Asfinawati meÂnilai, materi pokok dalam perÂkara ini cukup pelik. Jika diÂteliti secara cermat, tidak terÂtuÂtup kemungkinan bahwa terÂsangka kasus ini bisa berÂtambah.
“Peliknya perkara ini mengÂinÂdikasikan intelektualitas peÂlaku kejahatan di sini,†ujarnya. Dia menilai, sekilas, persoalan suap ini terlihat sederhana. Namun begitu ditelusuri, kasus suap tersebut panjang dan berliku.
Diperlukan penelitian dan pertimbangan yang ekstra daÂlam memutus perkara ini. KaÂrena itu, dia meminta pemÂbukÂtian fakta hukum secara yuridis dan formil harus dilakukuan secara fokus.
Tanpa keuletan dan ketelitian ekstra, kemungkinan untuk meÂnyibak keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini akan sulit. “Kemungkinan adanya terÂsangÂka baru di kasus ini sangat terÂbuka. Tinggal kita tunggu hasil persidangan ini.â€
Dia menambahkan, apabila fakta-fakta yang terungkap daÂlam sidang ditindaklanjuti haÂkim secara obyektif, anggapan bakal adanya tersangka lain daÂlam kasus ini bisa saja jadi keÂnyataan. Apalagi sejauh ini, orang-orang yang diduga terÂlibat belum ditingkatkan statusnya.
Yang paling prinsip, lanjut dia, hakim yang menangani kasus ini memegang teguh peÂdoman hukum acara pemÂbukÂtian. Di situ tertera harus dilihat persesuaiannya dengan saksi-saksi lainnya. Hakim pun bisa menilai kebenaran kesaksian saksi lewat cara atau gaya hidup saksi tersebut.
Dari pertimbangan-perÂtimÂbangan tersebut, dia mengÂhaÂrapkan hakim kasus ini mampu menjatuhkan sanksi secara proporsional. Di luar itu juga mampu menyeret keterlibatan pihak lain. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: