"Kedua institusi yang berseteru itu mematuhi UU 30/2002 tentang KPK. Presiden tak perlu kuatir dituduh intervensi, karena Presiden justru dituntut untuk menggunakan otoritasnya dalam menyelesaikan sengketa," ujar Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan persnya (Sabtu, 4/8).
Bila Presiden tak kunjung bertindak, maka masyarakat bisa ajukan kasus yang memiriskan itu ke ranah hukum, yaitu ke Mahkamah Konstitusi. Masyarakat bisa meminta MK untuk menguji UU 30/2002. Dengan itu diharapkan MK bisa secepatnya mengeluarkan putusan-sela agar Polri dan KPK
cooling-down, menangguhkan sementara seluruh penanganan kasus sampai keluarnya putusan MK yang final dan mengikat.
"Kita berharap MK dalam putusan pengujian UU itu memberikan tafsiran atas sengketa kewenangan terkait pelaksanaan UU dimaksud. Dengan demikian, konflik Polri-KPK diselesaikan secara hukum," tutur Lukman.
"Polri dan KPK adalah sama-sama lembaga penegak hukum. Konflik yang berlarut-larut antar keduanya sungguh mengancam sendi-sendi kehidupan kenegaraan kita," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: