Begitulah simpulan dari diskusi "Bisnis Nikotin di Balik RPP Tembakau" dengan pembicara anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Koordinator Koalisi Nasional Penyelamat Kretek Zulvan Kurniawan di Tea Addict, Jalan Gunawarman 9, Jakarta, Kamis, (2/8).
"Ternyata RPP itu dibuat tidak hanya sekedar isu kesehatan, tapi sebuah peraturan yang dibuat untuk mengendalikan tembakau dalam soal tata niaga. Dalam RPP itu, Tembakau hasil petani Indonesia akan diatur sedemikian rupa untuk dilumpuhkan," kata Rieke.
Dalam pasal 10 dan 12 RPP Tembakau, mengenai standarisasi produk, menggambarkan peluang bagi masuknya tembakau impor dan rokok impor di Indonesia. Dalam pasal itu disebutkan bahwa produk tembakau mesti melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar.
"Pasal itu akan memberikan standarisasi bagi kadar nikotin dan tar, yaitu 1 mg untuk nikotin dan 10 mg untuk tar. Sedangkan produk tembakau Indonesia tidak pernah mencapai kadar nikotin 1 mg. Tembakau Indonesia paling rendah bisa diolah hanya mencapai 3 sampai 4 mg saja. Sementara kandungan nikotin 1 mg hanya bisa dicapai oleh tembakau yang berasal dari Amerika saja," sambungnya.
Ini artinya, para petani tembakau indonesia akan terancam nganggur karena tembakau mereka tidak bisa diolah hingga 1 mg.
Menurut Rieke, Fakta diatas telah dengan jelas menerangkan bahwa dalam RPP tembakau ini sebetulnya ada permainan bisnis global. Terutama bisnis nikotin tembakau asing dan perusahaan farmasi asing.
Sementara itu, Zulvan berharap isu ini lebih diperhatikan oleh masyarakat luas, karena ini menyangkut kedaulatan petani tembakau dalam negeri.
"Isu ini harus naik kepermukaan karna ini adalah lambang kedaulatan negara kita, yang harus kita bela. Ini adalah penindasan," demikian Zulvan Kurniawan.
[arp]
BERITA TERKAIT: