Jaksa Menduga Kasus Suap Bos Pajak Bogor Tidak Sekali

Setelah Dapat Limpahan Kasus Dari KPK

Sabtu, 28 Juli 2012, 11:13 WIB
Jaksa Menduga Kasus Suap Bos Pajak Bogor Tidak Sekali
Anggrah Suryo

rmol news logo Sejauh mana penanganan kasus suap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor Anggrah Suryo yang dilimpahkan KPK kepada Kejaksaan Agung, dan kemudian ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat?

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusu­mah, tidak ada alasan bagi jaja­rannya memperlambat pe­ngusutan kasus ini. Apalagi, per­kara ini termasuk kategori mendapatkan per­hatian luas dari masyarakat. “Perkara ini jadi kasus prioritas. Maka, penanganannya harus ce­pat,” katanya saat dihubungi Rak­yat Merdeka.

Selain itu, kata Yuswa, pe­na­nga­nan kasus tersebut tidak ter­lampau rumit. Soalnya, perkara lim­pahan dari Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi itu terbongkar de­ngan cara tangkap tangan. Pe­nangkapan tangan oleh tim KPK, menurutnya, sangat membantu penyidik dan penuntut umum ke­jaksaan menentukan arah pengusutan perkara.

Dia mengaku, setelah me­ne­rima pelimpahan perkara, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat su­dah meminta keterangan tiga pe­nyidiK KPK. Dari pemeriksaan itu, Kejati Jabar mendapatkan in­formasi dan lampiran lengkap proses penangkapan Anggrah dan pengusaha bernama Endang Dyah Lestari yang disangka me­lakukan penyuapan.

Penyidik Kejati Jabar juga te­lah memeriksa dua tersangka itu. “Bagaimana proses suap diran­cang dan dilakukan, berapa no­mi­nal uang suap, berikut untuk kepentingan apa suap itu, sudah kami konfirmasi kepada para tersangka,” kata Yuswa.

Pemeriksaan tersangka juga ditujukan untuk melihat, apakah ada pihak lain yang terkait kasus tersebut. Akan tetapi, dia meno­lak memberikan rinciannya. Dia meminta, modus suap dan dugaan keterlibatan pihak lain dipantau dalam sidang kasus ini. “Itu me­nyangkut masalah teknis pe­nyi­dikan dan penuntutan. Kiranya, akan terbuka di persidangan. Saya tidak dalam kapasitas memberi penjelasan,” elaknya.

Menjawab pertanyaan seputar pemeriksaan saksi-saksi, Yuswa menyatakan, saksi dari pihak pe­rusahaan yang diduga menyuap sudah diperiksa. Begitu pula, sak­si dari KPP Bogor. Dia me­nyam­paikan, pada Rabu (25/7), pihak­nya memeriksa saksi dari PT Gu­nung Emas Abadi. Saksi dari pe­ru­sahaan batubara tersebut, di­minta memberikan keterangan se­putar kasus yang melilit peting­gi perusahaan itu, yakni Endang Dyah Lestari. Tapi, Yuswa me­ra­ha­siakan identitas saksi tersebut.

Selain seorang staf perusahaan, lanjut Yuswa, penyidik juga telah me­meriksa sopir tersangka En­dang dan staf tersangka Anggrah. Sopir Endang diketahui, ikut ditangkap saat transaksi suap berlangsung.

Kajati memastikan, keterangan saksi, tersangka dan dokumen yang telah disita menjadi petun­juk jaksa mengentaskan kasus ini. “Semua keterangan me­reka diperlukan untuk meleng­kapi berkas perkara. Saat ini, ber­kas per­kara sudah hampir selesai. Su­dah masuk tahap final,” bebernya.

Ia menambahkan, kepentingan melakukan penggeledahan di KPP Pajak Bogor pada Rabu (25/7), ditujukan agar dokumen pajak perusahaan tersangka Endang dapat diketahui. “Dokumen pajak perusahaan tersebut perlu kita ketahui. Supaya berapa besaran pajak perusahaan bisa dilihat dengan jelas.”

Dari penggeledahan tersebut, Yuswa mengaku menyita lima kardus dokumen. Dokumen-do­ku­men itu, merupakan dokumen pajak PT Gunung Emas Abadi yang diurus Anggrah. Dia belum mau menjelaskan, berapa besaran pajak PT tersebut, sehingga Endang nekat memberi suap pada Kepala KPP Bogor sebesar Rp 300 juta. Sampai kemarin, tu­tur­nya, petugas masih me­ng­in­ven­tarisir dokumen tersebut.

Yuswa menduga, kedua ter­sangka sudah lama kenal. Karena itu, kejaksaan masih berupaya mengetahui, sudah berapa kali suap menyuap antara keduanya terjadi. “Kemungkinan bukan baru kali ini saja,” imbuhnya.

Dari analisa dan evaluasi pe­na­nganan kasus ini, Yuswa me­nga­ku optimistis kejaksaan mampu melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor sebelum Le­baran. Jadi, dia memperkirakan, ka­sus ini sudah bisa naik ke per­sidangan setelah Lebaran nanti.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­nga­ta­kan, KPK sudah menyerahkan sepe­nuh­nya penuntasan perkara ter­se­but ke kejaksaan. “KPK su­dah se­rahkan ke kejaksaan. Se­pe­nuhnya menjadi urusan kejak­saan. Kita tinggal melihat ba­gai­mana kejak­saan menanganinya.”

REKA ULANG

Kepala Pajak Bogor Dibekuk Di Cibubur

Jumat, 13 Juli lalu, petugas KPK memergoki Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor akan disuap di Kota Legenda Wisata, Cibubur. Uang senilai Rp 300 juta menjadi barang bukti.

Kepala KPP Bogor itu bernama Anggrah Suryo. Transaksi suap dilakukan dengan seorang wanita bernama Endang Dyah Lestari, salah seorang petinggi PT Gu­nung Emas Abadi. Saat dibawa ke kantor KPK, tangan Anggrah di­borgol. Mukanya terus men­un­duk. Menyusul di belakangnya En­dang. Tangannya juga diborgol.

Deputi Penindakan KPK Is­wandi Helmi menjelaskan, kedua orang itu dicokok saat ber­tran­saksi di areal Kota Legenda Wi­sata, Cibubur, sekitar pukul 10.20 WIB. Saat ditangkap, Endang memegang uang Rp 300 juta. “Kini, dijadikan barang bukti dan sudah diamankan,” ujar Iswandi.

Selain dua orang itu, KPK juga mengamankan sopir Endang. Jadi, total yang digelandang KPK, ada tiga orang. Sekitar pukul 12.30 WIB, mereka sampai di KPK dan langsung diperiksa intensif.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sebelum di­tangkap, Anggrah sempat me­larikan diri. Sehingga terjadi pe­ngejaran. Dirjen Pajak Fuad Rah­many datang ke Gedung KPK, begitu mendengar ada pegawai­nya di­tangkap. Dia lalu bergabung de­ngan pimpinan KPK men­je­las­kan proses penangkapan itu. Rah­many bilang, AS langsung dico­pot dan SK pemecatan segera dikeluarkan.

Rahmany mengklaim, infor­masi mengenai rencana transaksi suap sudah diketahuisejak dua pekan lalu. Itu adalah berkah dari sistem whistle blower yang kini diterapkan diDirektorat Jenderal Pajak. “Ini indikasi bahwa sistem whistle blower yang kami bangun sudah mulai berjalan. Mudah-mudahan masyarakat menerima ini dengan positif,” kata Fuad. “Kita akan terus bersih-bersih,” lanjutnya.

Sayangnya, jumlah penyidik di KPK sangat terbatas. Karena itu, pimpinan KPK memutuskan me­ngalihkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Menyusul keputusan ter­sebut, pada petang harinya, KPK mengirim Anggrah ke Kejaksaan Agung. Dia tiba di sana sekitar pukul 19.15 WIB. Anggrah di­bawa dengan mobil tahanan KPK bernomor polisi B7773QK. Di belakangnya mengekor dua mo­bil Toyota Innova. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan Kejagung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bogor ke­mudian menggeledah KPP Pra­tama Bogor. Tim gabungan ini mendatangi KPP Pratama di Jalan Ir H Juanda, Kota Bogor, Rabu (25/7), sekitar pukul 15.00 WIB.

Minta Kejaksaan Juga Pakai Jurus Tangkap Tangan

Hidzfil Alim, Peneliti Pukat UGM

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hidzfil Alim mengemukakan, pe­nang­kapan langsung alias tangkap tangan dalam kasus suap, me­miliki efek syok terapi. Karena itu, dia sepakat proses tang­kap tangan lebih digalak­an.

Atau syukur-syukur, pola kerja KPK yang demikian bisa menginspirasi lembaga pene­gak hukum lain seperti ke­jak­saan. Tangkap tangan, me­nu­rut­nya, juga akan memudahkan penyidik menyelesaikan berkas perkara. “Tersangka pun sulit mengembangkan alibi yang menyesatkan penyidik,” tandasnya.

Selanjutnya, kata Hifdzil, hu­ku­man terhadap pegawai pajak yang terbukti nyeleweng harus maksimal.

Tidak boleh ada per­timbangan meringankan, karena tindak pidana yang di­lakukan sangat merugikan ne­gara dan institusi pajak.

Dia sepakat, kasus-kasus hu­kum yang menyeret pegawai pa­jak diusut secara optimal. Pe­ngusutan yang maksimal, de­ngan sendirinya akan me­m­be­ri­kan dampak signifikan. “Me­reka bisa jera dan takut  melakukan penyimpangan ter­kait dengan tugas dan jaba­tan­nya,” katanya.

Makanya, dia berharap Ke­jaksaan Tinggi Jawa Barat eks­tra tegas menyidik dan menuntut tersangka kasus suap yang diduga terkait masalah pajak. Ketegasan proses hukum itu, selain bertujuan mencipta­kan efek jera, juga bisa menjadi momentum kejaksaan  memperlihatkan reputasinya kepada publik.

Dengan kata lain, proses pe­ngusutan kasus suap pajak ter­sebut berefek multi. Bisa ber­dampak baik kepada institusi pajak, kejaksaan sendiri, serta lebih penting kepada m­a­sya­rakat.

Kenapa Gayus Dan Bahasyim Jadi Contoh

Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat menyesal­kan terjadinya suap terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor.

Dia pun heran, kenapa pe­nye­lewengan di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih terjadi. “Contoh-contoh pe­nyelewengan oknum pajak sa­ngat banyak. Ada Gayus, Ba­ha­syim, Dhana Widyatmika dan sebagainya. Kenapa polah buruk mereka justru menjadi contoh,” ujarnya.

Martin meminta pengusutan kasus suap ini dikembangkan se­cara maksimal. Sebab, bukan tidak mungkin ada tersangka lain yang terlibat. Oleh sebab itu, dia meminta jaksa yang me­nangani kasus ini tegas. Artinya, setiap temuan yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum, hendaknya diusut seca­ra profesional. Dari situ, ke­mungkinan keterlibatan pihak lain dapat ditelusuri.

“Apakah tersangka Kepala KPP Bogor bertindak sendiri atau ada bawahan maupun ata­sannya yang terlibat?” katanya.

Selain meminta kecermatan jaksa, Marthin juga mendesak Dirjen Pajak lebih serius mengawasi kinerja jajarannya. Soalnya, pegawai pajak sangat paham betul seluk-beluk pe­nyim­pangan pajak pihak ter­tentu. Jika pengawasan lemah dan mental pegawai pajak bu­ruk, kemungkinan kebocoran pajak masih akan terjadi. Untuk itu, perbaikan di lingkungan Ditjen Pajak tidak boleh se­te­ngah-setengah.

“Upaya mereformasi Ditjen Pajak tidak bisa dilakukan se­cara tanggung-tanggung. Di­bu­tuhkan kepemimpinan yang kuat agar citra buruk yang m­e­le­kat di Ditjen Pajak bisa dimi­nimalisir. Apalagi, saya yakin saat ini masih banyak pegawai pajak yang bermental baik ke­timbang mereka yang ber­mental korup,” tandas anggota DPR dari Partai Gerindra ini. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA