Apa kabar kasus suap terhadap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang dilimpahkan KPK ke Bareskrim Polri, kemudian ditangani Polda Metro Jaya?
Menurut Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, hingga kemarin polisi masih melanjutkan proses peÂmeriksaan terhadap para terÂsangka dan para saksi. Selain itu, Polda Metro juga menyelidiki duÂgaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Bukan tak mungkin akan ada tersangka baru. “Status kasus ini masih daÂlam tahap lidik,†katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Rikwanto membeberkan, pada proses penyelidikan, penyidik mendapatkan keterangan bahwa tindak pidana suap ini telah diÂsusun sejak lama. Hal itu, meÂnurutnya, terungkap dari keteÂrangÂan tiga saksi yang diperiksa penyidik.
Saksi pertama adalah M RoÂyani. Dia diduga sebagai peÂranÂtara barang milik warga Amerika Serikat (AS). Saksi kedua adalah pemilik barang sekaligus terÂsangka, yakni A, warga AS. Saksi ketiga adalah karyawan PT JK, Iman Rahman. Jadi, lanjut Rikwanto, sudah ada tiga saksi yang diperiksa secara marathon.
Upaya mengorek keterangan tiga saksi tersebut, menurut RikÂwanto, diikuti upaya penyidik menÂcocokan dokumen impor barang milik PT TD Wiliamson yang tertahan empat bulan di BanÂdara Soekarno Hatta. Dari keteÂrangan tiga saksi itu, polisi meÂneÂmukan fakta, awal mula terjÂadinya penyuapan dipicu upaya warga AS mengeluarkan baÂrang dengan menggunakan jasa PT JK.
Akan tetapi, Rikwanto meÂnolak menyebutkan identitas PT JK secara lengkap. Menurut dia, pihak PT JK diduga aktif mengÂhubungi petugas Bea Cukai BanÂdara. Dari intensitas hubungan pihak PT JK dengan tersangka KeÂpala Cargo Bandara Soekarno Hatta, diperoleh kesepakatan untuk mengeluarkan barang.
Oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian KeuangÂan, disebut mematok tarif Rp 150 juta. Setelah ditawar, angka terseÂbut bisa dibayar dalam dua tahap. Data sementara menyebutkan, Rp 80 juta dibayar di muka. Sisanya, Rp 70 juta dibayar stelah semua barang keluar.
Maka, ketika barang telah keÂluar semua, pihak PT JK menyeÂrahkan uang kekuranganya sebesar Rp 70 juta. Ketika uang itu hendak disampaikan kepada petugas Bea Cukai, tim Komisi PemÂberantasan Korupsi meÂnangkap para tersangka.
Ditanya soal kelanjutan proses penyelidikan kasus ini, Rikwanto mengatakan, polisi sudah meÂmanggil saksi lain, yakni Edy FirÂdaus dari PT JK. Rencananya, Edy diperiksa pada hari ini, SeÂlasa, 24 Juli. Keterangan Edy diangÂgap penting oleh polisi. Soalnya, indikasi keterlibatan perusahaan jasa angkutan itu sudah terlihat. “Edy Firdaus dari PT JK sudah diminta datang untuk diperiksa, besok,†kata Rikwanto, kemarin.
Sedangkan Kepala Terminal Peti Kemas Bandara Soekarno Hatta, Wahono yang merupakan salah seorang tersangka kasus ini, renÂcananya diperiksa paling akhir. “Setelah pemeriksaan sakÂsi-saksi selesai,†tandasnya.
Menanggapi langkah yang telah dan akan dilakukan Polda Metro Jaya, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂnyatakan, perkara yang telah dilimpahkan KPK ke kepolisian itu, sepenuhnya sudah menjadi kewenangan kepolisian. “KPK tidak ikut camÂpur tangan. Tapi, kami berharap agar kasus yang berÂasal dari limpahan KPK itu bisa ditangani secara maksimal,†ujarnya.
REKA ULANG
Warga Amerika Disangka Menyuap
KPK menangkap tangan Kepala Terminal Peti Kemas Bandara Soekarno Hatta, Wahono yang diduga menerima uang suap dari seorang warga negara Amerika Serikat, Andrew Scott Malcom pada Rabu petang, 20 Juni lalu.
Andrew diduga memberikan uang kepada Wahono untuk proses pengurusan dokumen barang-barangnya yang tertahan selama empat bulan di Bea Cukai. Kemudian, KPK memutuskan untuk melimpahkan kasus suap itu ke Bareskrim Polri.
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim, Kepala Biro HuÂmas KPK Johan Budi Sapto PraÂbowo menyatakan, penyidik memÂpelajari kemungkinan keterÂliÂbatan warga asing lain dalam kaÂsus ini. Diduga, tindakan AnÂdrew memberi uang kepada WaÂhono bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi, untuk kepentingan PT TD Williamson mengeluarkan konÂtainer yang tertahan di BanÂdara Soekarno Hatta. Isi konÂtainer berbentuk perabotan kantor. “Kontainer milik PT TD Williamson itu sudah tertahan tujuh bulan,†katanya.
Dikonfirmasi dasar penahanan kontainer ini, Johan tidak meÂnyebut apa alasan Bea Cukai secara detil. Kemungkinan, kaÂtanya, dilatari tidak lengkapnya dokumen.
Hal itu diamini sumber RM di lingkungan Bea Cukai. Menurut dia, selama ini dokumen impor perÂusahaan yang bermarkas di CiÂlandak berisi material pipa. BaÂrang-barang itu dikirim untuk keÂpÂentingan perusahaan pengelola minyak dan gas di wilayah NuÂsantara.
Ketaklengkapan dokumen paÂbean impor tersebut, membuat Bea Cukai menahan perabotan rumah tangga yang tujuh bulan lalu dikirim bersamaan dengan pipa. “Dokumen impor barangÂnya tidak sah. Dokumen tak meÂnyeÂbut isi kontainer berupa furÂniÂtur. Maka kontainer itu ditaÂhan,†jelasnya.
Untuk kepentingan pengamÂbilan barang, Bea Cukai juga sudah meminta PT Williamson meÂlengkapi dokumen impor. Tapi kenyataannya, Andrew selaku salah satu pemilik perusahaan tak kunjung melengkapi dokumen. Ironisnya, ia justru nekat mengÂambil barang melalui cara illegal.
Menurut Johan, modus AnÂdrew memberi uang kepada WaÂhono diduga atas iming-iming tersangka Aan. Kepada Andrew, Aan mengaku kenal dekat WaÂhono, Kepala Sub Seksi Kargo DirÂektorat Jenderal Bea Cukai (KaÂsubsi Kargo Ditjen Bea CuÂkai) Bandara Soekarno Hatta. Dia pun menjanjikan dapat mengÂurusi masalah penahanan konÂtainer tersebut.
Kepada Andrew, Aan minta uang Rp 150 juta. Uang itu renÂcaÂnanya diserahkan kepada WaÂhono untuk melancarkan peÂngurusan barang. Andrew meÂnyangÂgupi dengan syarat, diliÂbatkan saat penyerahan uang.
Singkat cerita, pimpinan KPK akhirnya memutuskan, berkas perÂkara penangkapan petugas Bea Cukai itu dilimpahkan ke BaÂreskrim Polri. “KPK memuÂtusÂkan untuk menyerahkan kasus ini ke kepolisian,†kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya.
Bambang mengatakan, KPK melimpahkan kasus itu karena tidak ada unsur penyelenggara negara dari Kasubsi Kargo BanÂdara Wahono. “Sulit ditemukan unsur penyelenggara negara daÂlam kasus Bea Cukai itu,†papar Bambang.
Sebelumnya, Bambang meÂngaÂÂtakan, merujuk Undang UnÂdang NoÂmor 30 tahun 2002, KPK keÂmungkinan akan melimpahkan pengusutan kasus ini ke keÂpoÂlisian atau kejaksaan. PasalÂnya, sesuai keÂtentuan UU tersebut, KPK haÂnya bisa menangani kasus pidana korupsi yang meliÂbatkan penÂyeÂlenggara negara dan mengÂakiÂbatkan kerugian negara minimal Rp 1 milliar. “Keputusan menyeÂrÂahÂkan pengusutan perkara akan ditentukan dalam pleno,†katanya.
Menurut Bambang, peluang KPK menindaklanjuti kasus ini tipis. Sekalipun begitu, bekas penÂtolan Yayasan Lembaga BanÂtuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini tidak mempersoalkan siapa lembaga penegak hukum yang akan menangani perkara ini. Yang paÂling penting, penanganannya optimal.
Pintu Untuk Masuk Ke Kasus Sejenis
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir meminta kaÂsus dugaan suap kepada petugas Ditjen Bea Cukai Kementerian KeÂuangan ini, diselesaikan seÂcara cermat. Bukan tidak mungÂkin, kasus tersebut menjadi pintu masuk untuk menyingkap kasus sejenis lainnya.
“Dugaan adanya praktik-praktik penyuapan dan penyalahgunaan jabatan di Bea Cukai selama ini santer terÂdengar,†kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini, keÂmaÂrin. Lantaran itu, NuÂdirman meÂminta agar seluruh komÂponen penegak hukum di Tanah Air hendaknya cermat dalam meÂnyikapi semua dugaan penyimÂpangan.
Ditjen Bea Cukai, kata dia, mempunyai peran dominan dalam tata kelola barang. KhuÂsusnya terkait eksor dan impor. Dengan begitu, Bea Cukai seÂbagai tonggak pengelola devisa atas keluar masuknya barang menjadi tumpuan bagi negara. Persoalannya, jika tata kelola eksÂÂpor impor ini disaÂlahÂguÂnakan, kerugian akan berÂdampak pada banyak lini.
“Unsur penyuapan itu hanya bagian kecil dari rangkaian proÂses yang ada. Tapi kalau diÂbiarkan, ini bisa berdampak sistemik. Negara akan rugi, atau bisa juga bangkrut,†tandasnya.
Maka dari itu, dia mengÂingatÂkan, kasus yang dilimÂpahkan KPK ke kepolisian ini mesti diusut secara cermat. Gunanya, selain membongkar siapa saja yang terlibat, juga diharapkan mampu membongkar modus penyuapan lainnya.
Nudirman menambahkan, pengusutan kasus penyuapan yang melibatkan warga asing itu hendaknya dilakukan secara cepat. Tidak ada alasan bagi penyidik kepolisian untuk meÂngulur-ulur waktu pengÂusutÂan kasus tersebut.
Diingatkan pula, kepolisian tidak boleh sungkan memeroses warga negara asing yang diÂsangka terlibat kasus ini. “Jangan biarkan hukum kita diacak-acak orang asing. Jika itu terjadi, ini tentu sangat meÂnyakitkan.â€
Sangat Berharap Tidak Ada Toleransi Lagi
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI
Koordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi InÂdonesia (MAKI) Boyamin SaiÂman meminta Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan segera memecat oknum Ditjen Bea Cukai yang tertangkap tangan menerima suap.
Dia mengingatkan agar tidak ada lagi toleransi kepada okÂnum yang jelas-jelas melanggar aturan, baik administrasi mauÂpun hukum. “Persoalan ini suÂdah jelas. Dia tertangkap tanÂgan. Jadi, jangan lagi ada toleÂransi-toleransi,†katanya, keÂmarin.
Lambannya proses pemecatÂan kepada oknum yang meÂlangÂgar hukum, menurutnya, dapat menimbulkan penilaian negatif terÂhadap institusi. Padahal seÂjauh ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah cukup getol untuk memperbaiki kinerjanya. “Jadi, jangan sampai peninÂdakÂan yang lamban berdampak sigÂnifikan terhadap rusaknya inÂstitusi secara keseluruhan. Kita tentu tidak mau hal itu terjadi,†ucapnya.
Lantaran itu, dia meminta agar sanksi terhadap oknum DitÂjen Bea Cukai tersebut diÂsampaikan secara transparan keÂpada masyarakat. Selebihnya, Boyamin juga menyarankan agar intensitas pengawasan di lingÂkungan Bea Cukai diÂtingkatkan. Untuk kepentingan ini, tidak ada salahnya bila DitÂjen Bea Cukai menggandeng institusi lain.
Dia mengharapkan, penguÂsutÂan kasus ini juga memÂbeÂrikan dampak positif bagi inÂternal Bea Cukai. Minimal, dapat lebih berhati-hati dalam menÂjalankan tugas serta memÂberikan efek jera. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: