Namun demikian, sweeping itu tugasnya aparat keamanan, bukan organisasi kemasyarakatan.
"Sweeping itu bukan tugas ormas tapi kepolisian. Ormas tidak dibenarkan melakukan sweeping apalagi jika disertai dengan tindak kekerasan," kata Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis (19/7).
Memang, tidak ada sanksi khusus dari Kemenag untuk menindak ormas yang melakukan sweeping anarkis. Sanksi bagi ormas yang melakukan sweeping adalah di kepolisian, dengan menggunakan tindak pidana.
"Kalau dari Kemenag, kita hanya melakukan pembinaan terhadap ormas yang melakukan tindak kekerasan," imbuhnya.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: