Lima calon terdakwa itu adalah Markus Suryawan dari PT JaÂkarta Asset Management, Beni AnÂdreas dari PT Jakarta InÂvestÂment, Ervan Fajar Mandala dari PT Reliance Asset Management, T Helmi Azwari dari PT HarÂvesÂtindo Asset Management dan Umar Zen alias Achung dari PT Tranka Kabel.
Menurut Asisten Pidana KhuÂsus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) DKI Jakarta AdiÂtiaÂwarÂman, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengagendakan sidang perdana lima terdakwa itu pada pekan deÂpan. “Saya rasa Senin depan suÂdah masuk sidang perdana,†kaÂtaÂnya kepada Rakyat Merdeka.
Aditia memastikan, semua berÂkas tersangka itu telah diÂlimÂpahÂkan ke Pengadilan Tipikor JakarÂta. Kendala jaksa melimpahkan berkas salah seorang tersangka kaÂsus ini, yakni Umar Zen ke peÂngadilan sudah teratasi. “Berkas perkara lima tersangka itu sudah lengkap,†tandasnya.
Lantaran itu, tidak ada alasan lagi bagi jaksa untuk menahan peÂlimpahan berkas tersangka Umar ke Pengadilan Tipikor. PasÂca pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, lanjut Aditia, kejakÂsaan pun sudah mencabut status tahanan kota Umar. “Sudah kami limpahkan tersangka Umar ke peÂngadilan,†katanya.
Pencabutan status tahanan kota itu, jelas Aditia, dilatari hasil peÂmeÂriksaan dokter bahwa tersangÂka Umar sudah mampu berÂakÂtiÂviÂtas. Sehingga, katanya, lima terÂsangka itu semuanya sudah diÂtaÂhan di Rumah Tahanan (Rutan) KeÂjati DKI Jakarta untuk memÂperlancar proses persidangan.
Aditia bercerita, pada proses peÂÂnelitian dan penyusunan meÂmoÂri dakwaan, tersangka Umar melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan alasan telah mencicil utang kepada Askrindo.
“SehaÂrusÂnya, hal itu disamÂpaiÂkan kepaÂda kepolisian yang memÂberkas perÂkara, bukan keÂpada kami. SoalÂnya, jaksa tidak puÂnya keÂwenangan untuk meÂnguÂbah BAP dari polisi,†katanya.
Soal apakah pembelaan diri Umar diterima sebagai hal yang meringankan atau tidak, lanjut Aditia, itu merupakan urusan Majelis Hakim yang menangani kasus ini.
Sementara itu, Kepala KeÂjakÂsaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Febry Tianto meÂnyÂaÂtaÂkan, setelah pelimpahan berkas perÂkara ke pengadilan, pihaknya menyeÂrahÂkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kami koordinasikan masalah penuntutan ke Kejati,†ucapnya.
Yang pasti, menurut Febri, tuÂgas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meneliti berkas perkara dari Polda Metro Jaya sudah selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, terkait kasus ini, beÂkas Direktur Keuangan PT AsÂkrindo Zulfan Lubis dan bekas DiÂrektur Investasi PT Askrindo Rene Setiawan dijatuhi hukuÂman lima tahun penjara oleh MaÂjelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Aspidsus Kejati DKI Aditiawarman, putusan majelis hakim itu cukup menggambarkan bahwa memang ada korupsi daÂlam kasus ini. Dari putusan itu juga tergambar peran dan keÂterlibatan pihak lainnya.
Namun, katanya, hukuman lima tahun penjara berikut denda itu masih terlalu ringan. Soalnya, putusan hakim sangat jauh dari tuntutan 13 tahun penjara yang diÂaÂjukan jaksa penuntut umum (JPU). Lantaran itu, Aditia meÂngaku, pihaknya tengah berpikir untuk mengajukan banding atau tidak. “Nanti akan kami putuskan setelah berkoordinasi dengan tim JPU,†ujarnya.
Kendati mengaku belum puas, Aditia berharap, putusan majelis hakim itu menjadi modal bagi jaÂjarannya untuk membuktikan, lima tersangka lainnya juga terÂlibat kasus ini.
“Tuntutan jaksa berikut fakta-fakta yang terÂungÂkap di persidaÂngan, sudah sangat jelas menunÂjukkan posisi kasus ini. Karena itu, pengungkapan keterlibatan lima tersangka yang akan jadi terÂdakwa Senin nanti, bakal lebih muÂdah,†prediksinya.
Reka Ulag
2 Bos Askrindo Cuma Didenda Rp 1 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan TiÂpikor Jakarta telah memutus, beÂkas Direktur Keuangan PT AsÂkrindo Zulfan Lubis dan bekas DiÂrektur Investasi PT Askrindo Rene Setiawan, terbukti meÂlaÂkuÂkan tindak pidana korupsi pengeÂlolaan dana investasi perusahaan asuransi di bawah BUMN itu.
“Menyatakan terdakwa terÂbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,†ujar KeÂtua Majelis Hakim Pangeran NaÂpitupulu saat membacakan vonis bagi Zulfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (5/7).
Kedua terdakwa itu dijatuhi huÂkuman lima tahun penjara, kendati jaksa menuntutnya 13 taÂhun penjara. Sedangkan denÂdaÂnya Rp 1 miliar, atau jika tidak diÂbayar, diganti 6 bulan kuÂrungan.
Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank ManÂdiri pada empat perusahaan, yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan dan PT Multimegah. KeÂtika memasuki jatuh tempo, empat nasabah itu tak mampu membayar L/C pada Bank ManÂdiri. Sehingga, Askrindo harus membayar jaminan L/C kepada Bank Mandiri.
PT Askrindo kemudian menerÂbitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu. TuÂjuanÂnya agar jaminan yang dibaÂyarÂkan Askrindo kepada Bank ManÂdiri, kembali ke kas Askrindo.
PT Askrindo kemudian meÂnyalurkan dana melalui manajer investasi kepada empat nasabah. “Terdakwa menempatkan inÂvesÂtasi melalui manajer investasi, deÂngan total dana yang diinvestasi Rp 442 miliar. Tujuannya untuk memberi dana talangan kepada nasabah PT Askrindo yang belum bisa membayar,†kata hakim anggota Alexander.
Namun, manajer investasi dari empat perusahaan, yakni PT JaÂkarta Asset Management, PT JaÂkarta Investment, PT Reliance Asset Management dan PT HarÂvestindo Asset Management tiÂdak dapat mengembalikan dana ke PT Askrindo.
“Penempatan investasi tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, dan tidak menghiÂtung risiko kerugian. Terbukti, terÂdakwa melakukan perbuatan meÂlawan hukum,†sebut Alexander.
Menurut Ketua Majelis Hakim PaÂngeran Napitupulu, penemÂpatan dana Askrindo dalam benÂtuk repurchase agreement (Repo), kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi dan reksadana teÂlah memÂperkaya pihak manaÂjer investasi.
Dari dana investasi Rp 442 miÂliar, manajer investasi baru meÂngembalikan Rp 35 miliar. Masih sekitar Rp 407 miliar yang belum kembali ke kas PT Askrindo. “Dana yang belum kembali adaÂlah kerugian PT Askrindo. KaÂrena sahamnya milik pemerintah, maka keuangan PT Askrindo adalah keuangan negara,†terang Pangeran.
Atas putusan ini, terdakwa ZulÂfan menyatakan pikir-pikir. Dia juga meminta majelis hakim meÂmerintahkan penuntut membuka dua rekening miliknya. “Karena tidak terbukti ada uang yang meÂngalir, saya mohon Yang Mulia meminta JPU mencabut pemÂblokiran,†katanya.
Pangeran menjawab, dua reÂkeÂning itu akan dibuka blokirnya ketika perkara ini telah berÂkeÂkuaÂtan hukum tetap.
Aneh, Kenapa Kasus Askrindo Baru Dituntaskan
Hendardi, Direktur Setara Institut
Direktur Setara Institut HenÂdardi meminta kasus koÂrupsi diselesaikan secara cepat. Soalnya, pengusutan perkara koÂrupsi yang berlarut-larut, akan menimbukan kesan keÂtidaksungguhan aparat negara dalam menegakkan hukum.
“Masalah korupsi seperti yang terjadi di PT Askrindo, meÂnunjukkan adanya keÂdisÂharÂmonisan dalam mengusut kasus tersebut,†katanya, kemarin.
Soalnya, kasus tersebut suÂdah terjadi sejak bertahun-tahun lalu. Anehnya, kata Hendardi, keÂnapa baru dituntaskan secara gencar belakangan. Kenapa, lembaga-lembaga terkait tidak sejak awal melakukan langkah-langkah koordinasi untuk meÂngatasi persoalan tersebut.
“Kebanyakan, setelah maÂsyaÂrakat menanyakan kasus terÂtenÂtu, baru ada tindakÂlanÂjutnya. Pola pengusutan kasus seperti itu, yang menunggu diÂÂpeÂrÂtaÂnyÂakan masyarakat, henÂdaknya tiÂdak dipertahanÂkan,†sarannya.
Hendardi menambahkan, maÂnajemen penanganan perkara, khususnya kasus korupsi, seÂmesÂtinya disusun secara terÂkoorÂdinasi antar lembaga. DeÂngan begitu, kasus-kasus yang ada bisa diinventarisir serta muÂdah dipantau penanganannya.
Dia pun berharap, vonis terÂhaÂdap para terdakwa kasus AsÂkrindo ini menjadi tonggak daÂlam menyingkap aktor yang sesungguhnya. Jika masih ada keterlibatan pihak lain, baik dari internal Askrindo maupun dari luar, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh membiarkan hal terÂsebut luput dari penindakan.
“Siapa pun hendaknya ditinÂdak sesuai aturan yang ada. JaÂngan ada lagi pengecualian, itu bisa berbahaya,†tegasnya.
Vonis Hakim Jadi Pintu Masuk
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR TasÂlim Chaniago menyatakan, voÂnÂis terhadap dua bekas peÂtinggi PT Askrindo hendaknya menÂjadi patokan dalam meÂnyingÂkap keterlibatan tersangka lain.
Dia berharap, skandal hukum yang menimpa PT Askrindo menjadi masukan bagi peÂruÂsaÂhaÂan penyedia jasa keuangan lainnya untuk lebih berhati-hati. “Ini menjadi peringatan bagi perusahaan jasa keuangan agar lebih berhati-hati dalam meÂngeÂlola dana nasabah,†katanya.
Taslim mengingatkan, perÂsoaÂlan hukum yang muncul di perusahaan jasa keuangan akan berefek luas. Kepercayaan maÂsyarakat kepada perusahaan, tentunya akan terkikis. Dengan begitu, harapan untuk memÂperÂluas jaringan usaha pun terancam.
Kalau kondisinya sudah seÂdeÂmikian parah, dia meminta peÂmerintah bersikap ekstra teÂgas. “Jangan lagi perusahaan peÂlat merah yang merugikan keÂuangan negara dalam jumlah beÂsar terus dipertahankan kebeÂraÂdaannya,†tandas anggota DPR dari Fraksi PAN ini.
Taslim pun berharap, vonis majelis hakim bagi dua bekas petinggi PT Askrindo menjadi pintu masuk untuk menyingkap kasus-kasus sejenis di peruÂsaÂhaan asuransi milik negara. SoalÂnya, kata dia, dari penguÂsutan kasus tersebut, penyidik dan penuntut umum telah memÂperoleh gambaran meÂngeÂnai modus-modus kejahatan sejenis serta teknis penanganannya. BerÂmodal pengalaman itu, ia berÂharap, penyidik tidak ragu-ragu mengambil langkah tegas dalam mengusut perkara.
Setidaknya, pengalaman yang diperleh saat menangani kaÂsus Askrindo, diaplikasikan penegak hukun untuk mengusut perkara sejenis. Sehingga, peÂnguÂsutan kasus seperti ini tidak meÂmakan waktu hingga berÂtaÂhun-tahun. “Biar peÂnaÂngaÂnanÂnya cepat. Sehingga, peÂnguÂsuÂtan dan penindakan hukumnya tiÂdak bertele-tele,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: