Menurut Kepala Divisi HuÂmaÂs Polri Irjen Saud Usman NaÂsution, tersangka TK dan HW diÂduga berperan dalam pengalihan sebagian aset Bank Century ke YaÂyasan Fatmawati. Modusnya deÂngan cara menjual aset Bank Century untuk membeli lahan milik Yayasan Fatmawati.
Padahal, tujuan penjualan aset yang dikuasai Bank Century, seÂmula ditujukan untuk memÂbayar dana nasabah. Pemilik Century, Robert Tantular disebutkan Saud, meÂminta Direktur PT Graha Nusa Utama dan Direktur PT Nusa Utama Sentosa (NUS) TK serta Komisaris PT tersebut, HW untuk menjual aset Century.
Akan tetapi, hasil penjualan aset Bank Century, diduga tidak dikembalikan ke Century. Kedua terÂsangka justru memarkir dana terÂsebut di rekening PT GNU. Di PT tersebut, Robert Tantular diduga duduk sebagai Komisaris Utama.
Dari PT GNU, uang Century itu dibelikan aset berupa kavling di Yayasan Fatmawati. Untuk keÂperluan ini, tersangka TK dan HW mengalihkan isi rekening ke rekening Yayasan Fatmawati. “Keduanya memasukkan dana Rp 25 miliar ke rekening Yayasan Fatmawati melalui PT GNU yang mereka pimpin,†kata Saud pada Kamis (14/6).
Menurut Saud, tersangka TK dan HW bekerja sama dengan terÂpiÂdana Robert Tantular untuk meÂnyalahgunakan aset Bank CenÂtury. Namun, lanjut Saud, kepoÂlisian baru menahan tersangka TK. Untuk menahan tersangka HW, polisi masih butuh waktu. MaÂsaÂlahÂnya, pemberkasan perkaÂra terÂsangka TK belum rampung. “Kami menunggu selesainya berÂkas perÂkara tersangka TK lebih dulu,†ucapnya.
Dia menepis anggapan bahwa kepolisian lamban menangkap HW. Menurutnya, tersangka HW sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). HW diÂduÂga terlibat aktif dalam penyaÂlahgunaan penjualan aset Century seperti yang dilaporkan pengurus Yayasan Fatmawati.
Untuk melengkapi berkas perÂkara tersangka TK dan memburu HW, lanjutnya, kepolisian masih membutuhkan keterangan bebeÂraÂpa saksi. “Penyidik harus meÂlengÂkapi pemberkasan, selanjutÂnya akan melakukan penahanan tersangka,†tandasnya.
Disoal tentang penahanan TK yang merupakan Direktur PT GNU dan PT NUS, Saud meÂngaÂtaÂkan, TK ditahan karena diÂsangÂka terlibat kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Yayasan Fatmawati. “Dia sudah ditahan,†tuturnya. Tetapi Saud beÂlum bisa membeberkan mekaÂnisme penahanan TK.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Yayasan Fatmawati mengaku menerima aliran dana Rp 25 miliar dari Robert Tantular. Dana tersebut diperoleh dari PT GNU yang membeli lahan milik Yayasan Fatmawati. â€Motifnya jelas, mereka melaksanakan kejaÂhatan perbankan. Kemudian, dananya dimasukkan ke akun dia. Digunakan untuk membeli aset lain,†beber bekas Direktur ResÂkrim Polda Maluku ini.
Dalam kasus ini, Bareskrim PolÂri telah memblokir rekening yang diduga menjadi tempat penÂcucian uang tersangka. Selain itu, polisi juga telah menyita dokuÂmen-dokuÂmen, termasuk surat kuasa untuk menjual aset Bank Century.
Tersangka dijerat Pasal 50 UnÂdang Undang Nomor 5 tahun 2003, Pasal 378 dan Pasal 372 Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun, makÂsiÂmalÂnya 15 tahun,†tambah bekas KeÂpala Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri ini.
REKA ULANG
Diduga, Rp 25 M Mengalir Ke Yayasan Fatmawati
Bareskrim Polri mengusut 40 berkas laporan mengenai kasus Bank Century. Salah satu berkas itu, memuat dugaan aliran dana Rp 25 miliar ke Yayasan FatÂmaÂwati. Selain memblokir rekening Yayasan, kepolisian mengorek keterangan para pihak yang berÂupaya menguasai lapangan golf seluas 2,8 hektar milik Yayasan Fatmawati. Para tersangka diÂduga membeli lapangan golf itu pakai uang yang terkait kasus Bank Century.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, aliran dana Century ke Yayasan FatÂmaÂwati menjadi fokus kepolisian. JaÂjarannya, lanjut Sutarman, suÂdah mempunyai dokumen berisi materi kasus tersebut. Dokumen yang dimaksud bekas Kapolda Jawa Barat ini, berisi seputar tiga transaksi berjumlah Rp 2 miliar, Rp 8 miliar dan Rp 15 miliar.
Dari total transaksi Rp 25 miliar itu, kata Sutarman, Rp 20 miliar diduga masuk ke kantong perorangan yang belum jelas. Ditanya, apakah polisi sudah meÂngantongi bukti adanya perintah bos Bank Century Robert TanÂtular kepada anak buahnya untuk mengurus pengalihan hak lapaÂngan golf itu, dia menjawab, “Itu tengah kami proses.â€
Sumber di kalangan penyidik menginformasikan, aliran dana Century ke Yayasan Fatmawati agak pelik. Soalnya, dana terÂseÂbut tidak langsung digelontorkan atas nama Robert Tantular. DiÂduga, Robert menggunakan taÂngan orang lain untuk mengaÂlirÂkan duit tersebut. Keterlibatan anak buah Robert itu, katanya, pernah terungkap dalam proses penyidikan di Bareskrim.
Antara tahun 2003 sampai 2004, lanjutnya, utusan khusus Robert yang bernama Fad alias Bob sering bolak-balik Mabes Polri. Sehingga, Bob tidak asing bagi penyidik kepolisian. Untuk meÂlancarkan aksinya, kata sumÂber ini, Bob menggandeng notaris Sar, Ste dan Uma untuk mengamÂbil alih lapangan golf dari YayaÂsan Fatmawati.
Ketika itu, pembahasan seputar strategi pengambilalihan aset keÂrap digelar di hotel K. Selain hoÂtel, pertemuan juga dilakÂsanakan di kantor notaris di bilangan Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sumber lain, orang dalam YaÂyaÂsan Fatmawati, mengaku meÂngenal Bob Cs. Namun, dia meÂngaku tidak tahu jika Bob meruÂpaÂkan kepanjangan tangan RoÂbert Tantular. Soalnya, saat Bob aktif mengurusi rencana pengamÂbil alihan aset yayasan, mereka tidak pernah menyebut mewakili kepentingan Robert Tantular.
Justru, sambungnya, Bob beruÂsaha keras meyakinkan pihak yaÂyasan dengan mengaku memÂbaÂwa uang milik pengusaha rokok W. “Dia mengaku bukan mewaÂkili kepentingan Robert Tantular. Tapi, membawa kepentingan peÂngusaha rokok W,†tandasnya.
Sebelumnya, di hadapan KoÂmiÂsi XI DPR, Komjen Susno Duadji saat masih menjabat KaÂbaÂreskrim mengatakan, Robert Tantular berusaha menguasai taÂnah di kawasan Fatmawati, JaÂkarta Selatan. “Saat diselidiki, taÂnah tersebut memang bukan atas nama Robert Tantular, tapi diÂyakini ada aliran dana dari Robert atas tanah seluas 22 sampai 23 hektar itu,†ujar Susno, 26 Februari 2010.
Kasus ini mencuat ketika DeÂwan Pengurus Yayasan FatmaÂwati melapor ke Mabes Polri pada Agustus 2011. Laporan berÂnomor LP559/VIII/2011 itu ditandatangani Dewan Pengurus Yayasan Fatmawati, RP HariÂsoeÂrahardjo dan HRP Laksmono. PeÂlapor menyertakan dokumen berupa keterangan penggunaan lahan sesuai sertifikat hak guna pakai. Keabsahan kepemilikan hak terurai dalam dokumen gamÂbar situasi tanggal 20 Agustus 1990 Nomor 1672/1990.
Mereka juga melampirkan doÂkuÂmen penguasaan hak yang teÂlah diputus Pengadilan Negeri JaÂkarta Selatan. Putusan itu berÂnoÂmor 229/Pdt. G/1995/PN JakÂsel, 5 Juli 1996. Selain itu, meÂreÂka menÂyertakan dokumen putÂuÂsan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tidak Wajar Dibiarkan Bebas
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW
Ketua Presidium LSM IndoÂnesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mewanti-wanti kepoliÂsian agar tidak tebang pilih daÂlam menangani kasus Bank Century. Jika sudah resmi berÂstaÂtus tersangka, hendaknya keÂpolisian segera menahan mereka.
“Kasus Bank Century ini kaÂsus besar. Jadi, tidak sewaÂjarÂnya kepolisian membiarkan para tersangka bebas,†tandasnya.
Dia mengingatkan, para terÂsangka dalam kasus pencucian uang dana Century di rekening Yayasan Fatmawati masuk kaÂteÂgori profesional. Dengan beÂgiÂtu, bisa saja mereka mengÂhiÂlangkan barang bukti jika tidak seÂgera ditahan. Lebih bahaya lagi, tersangka yang belum diÂtaÂhan itu, memanfaatkan keleÂmaÂhan aparat untuk melarikan diri ke luar negeri.
Neta mengakui, tidak semua tersangka harus ditahan. Tapi, kepolisian mesti transparan meÂnÂyampaikan alasan, mengapa mereka tak menahan tersangka tertentu. Jangan sampai muncul keÂsan, kepolisian memberikan perlakuan khusus kepada terÂsangÂka yang tidak ditahan. “Itu akan memperburuk citra keÂpoÂlisian tentunya,†tandas dia.
Apalagi, lanjut Neta, peÂnguÂsutan skandal Century menjadi perÂhatian DPR. Artinya, kinerja kepolisian menuntaskan kasus ini diawasi DPR. Jika rekoÂmenÂdasi atau maÂsukÂkan DPR tak diÂindahkan, otoÂmatis Tim PengaÂwas Kasus CenÂtuÂry akan meÂnaÂnyaÂkan hal tersebut.
Neta tidak rela apa yang suÂdah dilakukan kepolisian dalam mengusut perkara Century tiga tahun belakangan, menjadi sia-sia. Untuk itu, sinergi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan DPR hendaknya diintensifkan kepolisian. Hal itu dapat berÂefek pada cepatnya penyeÂleÂsaiÂan berkas perkara berikut penaÂhaÂnan para tersangka.
Semestinya Sudah Ke Pengadilan
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir meminta keÂpolisian menindaklanjuti reÂkoÂmendasi Tim Pengawas Kasus Century. Dengan begitu, penguÂsutan skandal Century yang jadi bagian tugas kepolisian bisa diselesaikan.
Dia menyatakan, porsi peÂnguÂsutan skandal Century suÂdah jelas. “Mana yang menjadi bagian kepolisian dan mana yang jadi urusan KPK,†kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini. Nudirman berharap, kepolisian bisa bertindak lebih tegas. Maksudnya, dengan daÂlih apapun kepolisian tidak boÂleh ragu untuk menahan tersangka.
Apalagi, tersangka yang diÂmaksud adalah tersangka yang diduga sebagai otak dari sebuah kejahatan. Ia pun mengÂgariÂsÂbaÂwahi, tugas berat menangani kasus Century, hendaknya diÂimbangi prestasi menyeÂleÂsaiÂkanÂnya di pengadilan.
Salah satu pintu masuk yang sudah terbuka adalah, menyeÂleÂsaikan perkara Century yang meÂnyeret nama Yayasan FatmaÂwati. “Kasus ini sudah jelas. SiÂapa tersangka dan bagaimana moÂdusnya,†kata Nudirman.
Lantaran itu, kasus ini bisa seÂgera mengalir ke kejaksaan. Bahkan, semestinya kasus aliÂran dana Century ke Yayasan FatÂmaÂwati sudah bergulir ke peÂngadiÂlan. Dengan begitu, lanjut NudirÂman, tidak ada alasan bagi keÂpoÂlisian untuk menggantung perkaÂra tersebut. “Supaya satu dari sekian banyak perkara CenÂtury ini memiliki kepastian huÂkum,†tandasnya.
Dia menilai, secara umum langÂkah kepolisian meninÂdakÂlanÂjuti kasus Century meÂnunÂjukÂkan hal positif. Namun, NuÂdirman meminta kepolisian tidak puas sampai di sini. SoalÂnya, banyak hal yang perlu diÂintensifkan. Selain menahan para tersangka, Polri lewat keÂpolisian internasional (InterÂpol), dihadapkan pada tugas memburu tersangka yang saat ini berada di luar negeri.
Nudirman juga meminta keÂpoÂlisian lebih intensif mengaÂnaÂlisis serta menyita aset Bank CenÂtury yang disembunyikan para tersangka. “Ini tugas berat yang harus segera diseleÂsaiÂkan,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: