Anak Buah Robert Tantular Masuk Daftar Buronan Polisi

Disangka Beli Tanah Yayasan Fatmawati Pakai Duit Century

Sabtu, 16 Juni 2012, 09:48 WIB
Anak Buah Robert Tantular Masuk Daftar Buronan Polisi
Robert Tantular
RMOL. Setelah menahan TK, tersangka kasus Century yang diduga mencuci uang dengan cara membeli lahan milik Yayasan Fatmawati, Mabes Polri membidik Komisaris PT Graha Nusa Utama (GNU) lainnya berinisial HW.

Menurut Kepala Divisi Hu­ma­s Polri Irjen Saud Usman Na­sution, tersangka TK dan HW di­duga berperan dalam pengalihan sebagian aset Bank Century ke Ya­yasan Fatmawati. Modusnya de­ngan cara menjual aset Bank Century untuk membeli lahan milik Yayasan Fatmawati.

Padahal, tujuan penjualan aset yang dikuasai Bank Century, se­mula ditujukan untuk mem­bayar dana nasabah. Pemilik Century, Robert Tantular disebutkan Saud, me­minta Direktur PT Graha Nusa Utama dan Direktur PT Nusa Utama Sentosa (NUS) TK serta Komisaris PT tersebut, HW untuk menjual aset Century.

Akan tetapi, hasil penjualan aset Bank Century, diduga tidak dikembalikan ke Century. Kedua ter­sangka justru memarkir dana ter­sebut di rekening PT GNU. Di PT tersebut, Robert Tantular diduga duduk sebagai Komisaris Utama.

Dari PT GNU, uang Century itu dibelikan aset berupa kavling di Yayasan Fatmawati. Untuk ke­perluan ini, tersangka TK dan HW mengalihkan isi rekening ke rekening Yayasan Fatmawati. “Keduanya memasukkan dana Rp 25 miliar ke rekening Yayasan Fatmawati melalui PT GNU yang mereka pimpin,” kata Saud pada Kamis (14/6).

Menurut Saud, tersangka TK dan HW bekerja sama dengan ter­pi­dana Robert Tantular untuk me­nyalahgunakan aset Bank Cen­tury. Namun, lanjut Saud, kepo­lisian baru menahan tersangka TK. Untuk menahan tersangka HW, polisi masih butuh waktu. Ma­sa­lah­nya, pemberkasan perka­ra ter­sangka TK belum rampung. “Kami menunggu selesainya ber­kas per­kara tersangka TK lebih dulu,” ucapnya.

Dia menepis anggapan bahwa kepolisian lamban menangkap HW. Menurutnya, tersangka HW sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). HW di­du­ga terlibat aktif dalam penya­lahgunaan penjualan aset Century seperti yang dilaporkan pengurus Yayasan Fatmawati.

Untuk melengkapi berkas per­kara tersangka TK dan memburu HW, lanjutnya, kepolisian masih membutuhkan keterangan bebe­ra­pa saksi. “Penyidik harus me­leng­kapi pemberkasan, selanjut­nya akan melakukan penahanan tersangka,” tandasnya.

Disoal tentang penahanan TK yang merupakan Direktur PT GNU dan PT NUS, Saud me­nga­ta­kan, TK ditahan karena di­sang­ka terlibat kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Yayasan Fatmawati. “Dia sudah ditahan,” tuturnya. Tetapi Saud be­lum bisa membeberkan meka­nisme penahanan TK.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Yayasan Fatmawati mengaku menerima aliran dana Rp 25 miliar dari Robert Tantular. Dana tersebut diperoleh dari  PT GNU yang membeli lahan milik Yayasan Fatmawati. â€Motifnya jelas, mereka melaksanakan keja­hatan perbankan. Kemudian, dananya dimasukkan ke akun dia. Digunakan untuk membeli aset lain,” beber bekas Direktur Res­krim Polda Maluku ini.

Dalam kasus ini, Bareskrim Pol­ri telah memblokir rekening yang diduga menjadi tempat pen­cucian uang tersangka. Selain itu, polisi juga telah menyita doku­men-doku­men, termasuk surat kuasa untuk menjual aset Bank Century.

Tersangka dijerat Pasal 50 Un­dang Undang Nomor 5 tahun 2003, Pasal 378 dan Pasal 372  Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun, mak­si­mal­nya 15 tahun,” tambah bekas Ke­pala Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri ini.

REKA ULANG

Diduga, Rp 25 M Mengalir Ke Yayasan Fatmawati

Bareskrim Polri mengusut 40 berkas laporan mengenai kasus Bank Century. Salah satu berkas itu, memuat dugaan aliran dana Rp 25 miliar ke Yayasan Fat­ma­wati.  Selain memblokir rekening Yayasan, kepolisian mengorek keterangan para pihak yang ber­upaya menguasai lapangan golf seluas 2,8 hektar milik Yayasan Fatmawati. Para tersangka di­duga membeli lapangan golf itu pakai uang yang terkait kasus Bank Century.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, aliran dana Century ke Yayasan Fat­ma­wati menjadi fokus kepolisian. Ja­jarannya, lanjut Sutarman, su­dah mempunyai dokumen berisi materi kasus tersebut. Dokumen yang dimaksud bekas Kapolda Jawa Barat ini, berisi seputar tiga transaksi berjumlah Rp 2 miliar, Rp 8 miliar dan Rp 15 miliar.

Dari total transaksi Rp 25 miliar itu, kata Sutarman, Rp 20 miliar diduga masuk ke kantong perorangan yang belum jelas. Ditanya, apakah polisi sudah me­ngantongi bukti adanya perintah bos Bank Century Robert Tan­tular kepada anak buahnya untuk mengurus pengalihan hak lapa­ngan golf itu, dia menjawab, “Itu tengah kami proses.”

Sumber di kalangan penyidik menginformasikan, aliran dana Century ke Yayasan Fatmawati agak pelik. Soalnya, dana ter­se­but tidak langsung digelontorkan atas nama Robert Tantular. Di­duga, Robert menggunakan ta­ngan orang lain untuk menga­lir­kan duit tersebut. Keterlibatan anak buah Robert itu, katanya, pernah terungkap dalam proses penyidikan di Bareskrim.

Antara tahun 2003 sampai 2004, lanjutnya, utusan khusus Robert yang bernama Fad alias Bob sering bolak-balik Mabes Polri. Sehingga, Bob tidak asing bagi penyidik kepolisian. Untuk me­lancarkan aksinya, kata sum­ber ini, Bob menggandeng notaris Sar, Ste dan Uma untuk mengam­bil alih lapangan golf dari Yaya­san Fatmawati.   

Ketika itu, pembahasan seputar strategi pengambilalihan aset ke­rap digelar di hotel K. Selain ho­tel, pertemuan juga dilak­sanakan di kantor notaris di bilangan Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sumber lain, orang dalam Ya­ya­san Fatmawati, mengaku me­ngenal Bob Cs. Namun, dia me­ngaku tidak tahu jika Bob meru­pa­kan kepanjangan tangan Ro­bert Tantular. Soalnya, saat Bob aktif mengurusi rencana pengam­bil alihan aset yayasan, mereka tidak pernah menyebut mewakili kepentingan Robert Tantular.

Justru, sambungnya, Bob beru­saha keras meyakinkan pihak ya­yasan dengan mengaku mem­ba­wa uang milik pengusaha rokok W. “Dia mengaku bukan mewa­kili kepentingan Robert Tantular. Tapi, membawa kepentingan pe­ngusaha rokok W,” tandasnya.

Sebelumnya, di hadapan Ko­mi­si XI DPR, Komjen Susno Duadji saat masih menjabat Ka­ba­reskrim mengatakan, Robert Tantular berusaha menguasai ta­nah di kawasan Fatmawati, Ja­karta Selatan. “Saat diselidiki, ta­nah tersebut memang bukan atas nama Robert Tantular, tapi di­yakini ada aliran dana dari Robert atas tanah seluas 22 sampai 23 hektar itu,” ujar Susno, 26 Februari 2010.

Kasus ini mencuat ketika De­wan Pengurus Yayasan Fatma­wati melapor ke Mabes Polri pada Agustus 2011. Laporan ber­nomor LP559/VIII/2011 itu ditandatangani Dewan Pengurus Yayasan Fatmawati, RP Hari­soe­rahardjo dan HRP Laksmono. Pe­lapor menyertakan dokumen berupa keterangan  penggunaan lahan sesuai sertifikat hak guna pakai. Keabsahan kepemilikan hak terurai dalam dokumen gam­bar situasi tanggal 20 Agustus 1990 Nomor 1672/1990.  

Mereka juga melampirkan do­ku­men penguasaan hak yang te­lah diputus Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan. Putusan itu ber­no­mor 229/Pdt. G/1995/PN Jak­sel, 5 Juli 1996. Selain itu, me­re­ka men­yertakan dokumen put­u­san Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tidak Wajar  Dibiarkan Bebas

Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

Ketua Presidium LSM Indo­nesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mewanti-wanti kepoli­sian agar tidak tebang pilih da­lam menangani kasus Bank Century. Jika sudah resmi ber­sta­tus tersangka, hendaknya ke­polisian segera menahan mereka.

“Kasus Bank Century ini ka­sus besar. Jadi, tidak sewa­jar­nya kepolisian membiarkan para tersangka bebas,” tandasnya.

Dia mengingatkan, para ter­sangka dalam kasus pencucian uang dana Century di rekening Yayasan Fatmawati masuk ka­te­gori profesional. Dengan be­gi­tu, bisa saja mereka meng­hi­langkan barang bukti jika tidak se­gera ditahan. Lebih bahaya lagi, tersangka yang belum di­ta­han itu, memanfaatkan kele­ma­han aparat untuk melarikan diri ke luar negeri.

Neta mengakui, tidak semua tersangka harus ditahan. Tapi, kepolisian mesti transparan me­n­yampaikan alasan, mengapa mereka tak menahan tersangka tertentu. Jangan sampai muncul ke­san, kepolisian memberikan perlakuan khusus kepada ter­sang­ka yang tidak ditahan. “Itu akan memperburuk citra ke­po­lisian tentunya,” tandas dia.

Apalagi, lanjut Neta, pe­ngu­sutan skandal Century menjadi per­hatian DPR. Artinya, kinerja kepolisian menuntaskan kasus ini diawasi DPR. Jika reko­men­dasi atau ma­suk­kan DPR tak di­indahkan, oto­matis Tim Penga­was Kasus Cen­tu­ry akan me­na­nya­kan hal tersebut.

Neta tidak rela apa yang su­dah dilakukan kepolisian dalam mengusut perkara Century tiga tahun belakangan, menjadi sia-sia. Untuk itu, sinergi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan DPR hendaknya diintensifkan kepolisian. Hal itu dapat ber­efek pada cepatnya penye­le­sai­an berkas perkara berikut pena­ha­nan para tersangka.

Semestinya Sudah Ke Pengadilan

Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir meminta ke­polisian menindaklanjuti re­ko­mendasi Tim Pengawas Kasus Century. Dengan begitu, pengu­sutan skandal Century yang jadi bagian tugas kepolisian bisa diselesaikan.

Dia menyatakan, porsi pe­ngu­sutan skandal Century su­dah jelas. “Mana yang menjadi bagian kepolisian dan mana yang jadi urusan KPK,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini. Nudirman berharap, kepolisian bisa bertindak lebih tegas. Maksudnya, dengan da­lih apapun kepolisian tidak bo­leh ragu untuk menahan tersangka.

Apalagi, tersangka yang di­maksud adalah tersangka yang diduga sebagai otak dari sebuah kejahatan.  Ia pun meng­gari­s­ba­wahi, tugas berat menangani kasus Century, hendaknya di­imbangi prestasi menye­le­sai­kan­nya di pengadilan.

Salah satu pintu masuk yang sudah terbuka adalah, menye­le­saikan perkara Century yang me­nyeret nama Yayasan Fatma­wati. “Kasus ini sudah jelas. Si­apa tersangka dan bagaimana mo­dusnya,” kata Nudirman.

Lantaran itu, kasus ini bisa se­gera mengalir ke kejaksaan. Bahkan, semestinya kasus ali­ran dana Century ke Yayasan Fat­ma­wati sudah bergulir ke pe­ngadi­lan. Dengan begitu, lanjut Nudir­man, tidak ada alasan bagi ke­po­lisian untuk menggantung perka­ra tersebut. “Supaya satu dari sekian banyak perkara Cen­tury ini memiliki kepastian hu­kum,” tandasnya.

Dia menilai, secara umum lang­kah kepolisian menin­dak­lan­juti kasus Century me­nun­juk­kan hal positif. Namun, Nu­dirman meminta kepolisian tidak puas sampai di sini. Soal­nya, banyak hal yang perlu di­intensifkan. Selain menahan para tersangka, Polri lewat ke­polisian internasional (Inter­pol), dihadapkan pada tugas memburu tersangka yang saat ini berada di luar negeri.

Nudirman juga meminta ke­po­lisian lebih intensif menga­na­lisis serta menyita aset Bank Cen­tury yang disembunyikan para tersangka. “Ini tugas berat yang harus segera disele­sai­kan,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA