Di Festival IYC, Menkop Luncurkan Lambang Baru Koperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Kamis, 24 Mei 2012, 16:31 WIB
Di Festival IYC, Menkop Luncurkan Lambang Baru Koperasi
Syarief Hasan/ist
RMOL. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia, dalam pelaksanaan Festival Koperasi Internasional atau International Year of Cooperatives (IYC) Indonesia, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.

Menkop dan UKM Syarief Hasan, menjelaskan arti logo baru Koperasi Indonesia yang berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan terhadap koperasi di Indonesia.
           
“Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi,” katanya sambil menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012.
     
Lanjut dia, lambang Koperasi Indonesia yang baru juga didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
    
0Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
    
Pada lambang baru, gambar bunga dengan empat kelopak ingin menyampaikan impresi bahwa perkembangan dan kemajuan perkoperasian Indonesia harus dicapai dengan cara yang berawawasan, variatif, inovatif, dan produktif.
    
Adapun keempat kelopak yang terkembang dalam 4 penjuru mata angin mencerminkan maksud Koperasi Indonesia sebagai penyalur aspirasi, dasar perekonomian nasional kerakyatan, penjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
    
"Lambang/logo baru Koperasi Indonesia mulai dipergunakan dan diharapkan juga terimplementasi hingga berbagai daerah," ujarnya.
   
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
    
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA